A. Pendahuluan
Temuan penelitian Sri
Praptianingsih pada tahun 2017 adalah sebagai
berikut:
- Pada setiap
populasi terdapat siswa dengan pengalaman kekerasan fisik, psikis,
penelantaran dan pelanggaran susila. Dari ketiga populasi, temuan
terbanyak justru pada pengalaman pelanggaran susila. Pelanggaran susila
baik dilakukan oleh tema, guru, pegawai, anggota keluarga maupun orang
asing.
- Di antara
siswa ada yang mempunyai informasi sangat penting berkait dengan upaya
pencegahan kekerasan pada anak, khususnya kekerasan seksual.
- Siswa
korban pelecehan seksual tidak pernah menceritakan peristiwa yang dialaminya,
sehingga memungkinkan berulangnya peristiwa baik dengan korban yang sama
maupun dengan korban baru.
- Upaya
sekolah untuk mencegah terjadinya kekerasan belum mendapatkan hasil yang
signifikan, terbukti masih terjadi tindakan-tindakan antar siswa yang
mengarah pada tindak kekerasan (bahkan pelanggaran susila) dan adanya
korban kekerasan susila yang tidak terdeteksi oleh pihak sekolah. Dengan
perkataan lain, sekolah belum berhasil membangun keberanian siswa untuk
menceritakan peristiwa kekerasan yang dialami atau diketahui kepada guru
yang kompeten dan dipercaya siswa.
Kegiatan penelitian dengan pengambilan data primer
dengan teknik wawancara sekaligus memberikan edukasi kepada siswa membuahkan
hasil setidaknya siswa berani menceritakan pengalamannya, setidaknya kepada
temannya.
Berdasarkan deskripsi tersebut, maka kegiatan
sosialisasi pada anak untuk mengenalkan ancaman kekerasan pada anak, khususnya
kekerasan susila harus segera dilakukan. Kegiatan ini di samping untuk
mengedukasi anak terhadap ancaman bahaya kekerasan yang dapat menimpa dirinya,
juga menjadikan anak sebagai relawan sebaya bagi teman-temannya. Anak-anak yang
telah mendapatkan sosialisasi dan mempunyai informasi yang cukup tentang
ancaman kekerasan pada anak, berpotensi untuk menjadi ‘penyuluh’ juga bagi
teman-teman yang lain.
B.
Manfaat dan Luaran
Sebagai bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat
oleh dosen di lingkungan Fak Hukum UM Jember, kegiatan ini memberikan manfaat
bagi siswa maupun mahasiswa.
1.
Bagi siswa : mengetahui dan mengenali
bentuk-bentuk kekerasan dan tindakan yang pantas dan tidak pantas dilakukan
seseorang terhadap tubuhnya dan cara mendapatkan perlindungan dari tindak
kekerasan, baik secara langsung maupun melalui telepon seluler
2.
Bagi mahasiswa : sebagai wahana belajar
mengkomunikasikan pengetahuan hukumnya kepada masyarakat, dalam hal ini siswa
sekolah dasar
Luaran
kegiatan edukasi ini antara lain:
1.
Kemampuan anak untuk mengenali tindak
kekerasan melalui ponsel
2.
Kemampuan anak untuk mengkomunikasikan
tindak kekerasan yang diketahui atau dialami kepada rekan sebaya atau orang
dewasa yang dipercaya
C.
Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Juma’at tanggal
9 Maret 2018. Sosialisasi dan edukasi dilaksanakan oleh Mahasiswa Fakultas
Hukum sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang yang terdiri dari 29 (dua puluh
sembilan) mahasiswa semester VI dan 6 (enam) orang semester II, serta dibantu
dua orang relawan dari Komunitas Peduli Anak Jember.
Sasaran kegiatan adalah siswa kelas V dan VI,
sebagaimana yang ditentukan oleh sekolah, dengan jumlah seluruhnya sekitar 240
siswa.
Sosialisasi diawali dengan presentasi di dalam
kelas, untuk memperkenalkan jenis-jenis kekerasan dan cara menghindarinya.
Presentasi dilakukan oleh mahasiswa, dengan dibantu oleh relawan. Tahapan
berikutnya membentuk kelompok, siswa dikelompokkan sesuai dengan jumlah relawan
yang ada dalam kelas, siswa putri dengan mahasiswa putri dan siswa putra dengan
mahasiswa putra. Selanjutnya mahasiswa akan melakukan dialog dengan para siswa,
dan mendorong siswa untuk bercerita tentang pengalamannya baik yang dialami sendiri
maupun yang dia ketahui dialami oleh orang lain. Tahapan ini melatih para siswa
untuk mengkomunikasikan pengalaman pribadi kepada orang dewasa yang dipercaya. Dari
komunikasi ini, salah seorang mahasiswa mendapatkan cerita seorang siswa yang
mendapatkan video asusila dari orang dewasa yang bekerja pada orang tuanya dan
kebiasaan barunya menonton video demikian. Orang tuanya mengetahui kebiasaan
tersebut dan memarahinya, namun siswa belum berani menyampaikan dari mana dia
mendapatkan video asusila. Justru kepada mahasiswa siswa tersebut bercerita
secara terbuka.
D.
Penutup
Kegiatan sosialisasi dan edukasi kekerasan susila oleh
mahasiswa pada anak menemukan fakta bahwa banyak potensi pelanggaran susila
pada anak yang dilakukan oleh orang dewasa yang tidak diketahui oleh orang tua
maupun guru/sekolah. Oleh karena itu, semestinya setiap sekolah, khususnya SD dan SMP yang sederajat, bekerja sama dengan perguruan tinggi setempat menjadikan kegiatan edukasi demikian sebagai kegiatan yang terjadual, sehingga keselamatan anak dapat terpantau. andaikan mereka mengalami kekerasan susila, akan dapat lebih cepat terdeteksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar