1.1 Pengertian dan Obyek
1.1.1 Pengertian
Ilmu negara berasal dari kata `ilmu`
dan `negara`. Ilmu berarti pengetahuan yang tersusun secara sistematis. Ilmu
negara adalah ilmu yang mempelajari, mengkaji dan menyelidiki segala sesuatu
yang menyangkut negara, baik mengenai asal usulnya, seluk beluk, bentuk dan
wujud maupun tentang segala sesuatu yang menyangkut negara secara umum1, jenisnya, perkembangan dan lenyapnya
suatu negara2. Ilmu negara mempelajari
asas-asas pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara.
Dikaitkan
dengan pendapat Rengers Hora Siccama dalam karyanya Natuurlijke-waarheid en
historische bepalheid, tugas ahli hukum dalam digolongkan menjadi dua,
yaitu :
1.
ahli hukum bertugas sebagai
penyelidik yang hendak mendapatkan kebenaran-kebenaran secara obyektif dan
untuk itu ia tidak melaksanakan hukum itu sendiri. Dalam golongan ini, ahli
hukum sebagai penuntut, de jurist als toeshhower, dipandang lebih
mengetahui kekurangan/kesalahan pihak pemain dan mencoba mencari sebab
musababnya dengan melakukan analisa tentang peristiwa tersebut untuk menemukan
cara yang lebih baik dalam melaksanakan hukum.
2.
ahli hukum yang bertugas
sebagai pelaksana yang akan mempergunakan hukum dalam keputusan-keputusannya,
dalam bentuk undang-undang (legislatif), putusan hakim (yudisiil) dan keputusan
pejabat administrasi (eksekutif)[3].
Berdasarkan
pendapat tersebut, Ilmu negara mempelajari nilai teoritisnya,
tidak mengutamakan bagaimana seharusnya hukum itu dijalankan. Nilai
praktis hukum tersebut akan dikaji dalam mata kuliah hukum tata negara, hukum
perdata, hukum pidana dan sebagainya.
1.1.2 Obyek Ilmu Negara
Obyek
ilmu negara adalah negara yang dikaji berdasarkan sifat atau pengertian yang
abstrak. Artinya, obyek (negara) tersebut dalam keadaan terlepas dari tempat,
keadaan dan waktu, jadi bersifat abstrak-umum-universil[4].
Dalam pengertian demikian (abstrak umum universil), ilmu negara menyelidiki
negara dalam hal keadaan dan asal usulnya, seluk beluk, bentuk dan wujud maupun
tentang segala sesuatu yang menyangkut negara secara umum, jenisnya,
perkembangan dan lenyapnya suatu negara secara umum, tidak pada suatu negara
tertentu, khususnya tentang.:
-
asal mula negara, dalam arti
terbentuknya atau terjadinya apa atau sesuatu yang dinamakan negara, negara
dalam alam idea.
-
hakekat negara, dalam arti
hakekat dari apa yang dinamakan negara, apakah merupakan keluarga besar, alat,
wadah, atau organisasi atau perkumpulan. Dengan demikian diberikan sifat
tertentu yang menentukan dan merupakan sifat pokok negara.
-
bentuk negara dan pemerintah,
dalam arti ilmu negara mengkaji kemungkinan bentuk yang diadakan oleh negara,
yang di dalamnya terdapat keanekaragaman dan persamaan tanpa merubah hakekat
negara.
Ilmu Negara berbeda dengan Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara
mempelajari negara tertentu berkenaan dengan terbentuknya negara tersebut,
bagaimana susunan pemerintahannya, bagaimana pemerintahan dijalankan,
lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam negara dari tingkat pusat sampai ke
daerah, misal khusus negara Indonesia, Negara Malaysia.
Hubungan Ilmu Negara dengan
ilmu lain : HTN dan HAN
Ilmu
negara bertugas sebagai mata kuliah pengantar yang memberikan pengertian dan
sendi-sendi pokok negara. Obyek yang diselidiki adalah negara pada umumnya,
mengutamakan nilai teoritis. Sifatnya sebagai mata kuliah persiapan oleh
karenanya Ilmu Negara tidak mengajarkan nilai yang praktis, sehingga tidak
dapat dipergunakan langsung dalam praktek, tidak sebagaimana mata kuliah lain
seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, dsb. Berdasarkan
penggunaan istilah, perbedaan sifat Ilmu Negara dengan mata kuliah yang lain
tersebut, nampak dari dipergunakannya istilah `ilmu` bukan `hukum`.
Sistematika Ilmu Negara
Sistematika ilmu negara yang teratur oleh Georg Jellinek[5]
dibuat berdasarkan obyek ilmu negara, yaitu negara dalam pengertian yang
abstrak-umum-universal, yaitu sbb:
STAATSWISSENSCHAFT
(dalam arti luas)
ILMU KENEGARAAN
STAATSWISSENSCHAFT RECHTSWISSENSCHAFT
(dalam arti sempit) 1. HTN
2. Hukum Antar Negara
3. Hukum
Administrasi
Beschrei bende sw
Theoritische sw Practische sw/Angewandte sw
(staaten kunde) (staatsleer)
ALGEMENE STAATSLEHRE BESONDERE STAATSLEHRE
(Ilmu Negara Umum) (Ilmu
Negara Khusus)
INDIVIDUALE
STAATSLEHRE
SPEZIALE STAATSLEHRE
ALGEMENE SOZIALE STAATSLEHRE
ALGEMENE STAATSRECHTSLEHRE
1. Teori sifat
Hakekat Negara 1.
Teori Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
2. Teori
Pembenaran Hukum 2.
Teori Kedaulatan
3. Teori
Terjadinya Negara 3.
Teori Unsur-Unsur Negara
4. Teori Tujuan
Negara 4.
Teori Fungsi Negara
5. Teori Type-type Negara 5. Teori Konstitusi
6. Teori Lembaga
Perwakilan
7. Teori Sendi-sendi
Pemerintahan
8. Teori alat-alat
Perlengkapan Negara
9.Teori Kerjasama
antar Negara
Ilmu negara (dalam
arti luas)/staatswissenschaft terdiri dari :
I.
staatswissenschaft (dalam arti sempit) : ilmu kenegaraan (Staatswisswenschaft
dalam arti luas dikurangi rechtswissenschaft) tdd:
1.1
beschrei bende
staatswissenshaft (staaten kunde) : ilmu
pengetahuan yang menggambarkan tentang negara berdasarkan keadaan fisik seperti
keadaan alam, flora dan fauna semuanya.
1.2
Theoritische staatswissenchaft
(staatsleer) :ilmu pengetahuan mengenai negara yang
mengambil bahan dari beschrei bende staatswissenshaft (staaten kunde),
kemudian disusun, dianalisa dan disistematisasi, dikualifikasikan sesuai
persamaan dan perbedaan, pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi negara.
1.3
Practische
staatswissenchaft/angewandte staatswissenschaft):ilmu
pengetahuan yang menerangkan tentang
cara-cara mempraktekkan teori-teori Ilmu kenegaraan
Theoritische
staatswissenchaft (staatsleer), (1.2) tdd.
A.
Algemene Staatslehre (ilmu negara umum), tdd:
1.
Algemene Soziale Staatslehre, menyelidiki negara sebagai gejala sosial dan dapat disamakan,
misal dengan perkumpulan sosial. Tekanan pada sifat sosial negara
a.
Teori sifat Hakekat Negara
b.
Teori Pembenaran Hukum
c.
Teori Terjadinya Negara
d.
Teori Tujuan Negara
e.
Teori Type-type Negara
2.
Algemene Staatsrechtslehre, menyelidiki negara dari segi yuridis.
a.
Teori Bentuk Negara dan
Bentuk Pemerintahan
b.
Teori Kedaulatan
c.
Teori Unsur-Unsur Negara
d.
Teori Fungsi Negara
e.
Teori Konstitusi
f.
Teori Lembaga Perwakilan
g.
Teori Sendi-sendi
Pemerintahan
h.
Teori alat-alat
Perlengkapan Negara
i.
Teori Kerjasama antar
Negara
B.
Besondere Staatslehre (ilmu negara khusus), tdd:
1.
individuelle Staatslehre, penyelidikannya ditujukan kepada suatu negara tertentu yang
konkrit, seperti Indonesia, Irak, Amerika, kemudian dipelajari lebih lanjut
lembaga-lembaga negaranya.
2.
spezielle Staatslehre, penyelidikannya ditujukan kepada negara dalam pengertian yang umum
dan kemudian dipelajari lembaga negara yang khusus/tertentu dari negara-negara tersebut.
.
II. Rechtswissenschaft :
merupakan ilmu pengetahuan mengenai negara, tetapi dalam penyelidikannya
ditekankan dari segi yuridis (rechts). Termasuk di dalamnya adalah : HTN,
Hukum Administrasi , Hukum Antar Negara
Untuk
didiskusikan
|
-
Pengertian Ilmu Negara
beserta obyek dan ruang lingkupnya bandingkan dengan HTN dan HA
-
Kajilah pembagian Ilmu Negara
dalam skema tersebut
-
Pelajari
juga Q.S. Ali Imran ayat 190-191
-
Pahami
istilah nomaden, h
|
1 Ramdlon Naning, Gatra Ilmu Negara, Liberty, Jogjakarta, 1982, h.. 2
2 Solly Lubis, Ilmu Negara, cet. Iv, Mandar Maju, Bandung, 1990, hal. 1
[3] Rengers Hora Siccama, dalam Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih,
Ilmu Negara, ed. Revisi, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000, hal. 6.
1
[4] Periksa Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 1980, h.6.
[5] Georg Jellinek dalam Abu Daud Busroh,, Ilmu Negara, Bumi Aksara,
cet. Ke 3, 2001, h. 14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar