Senin, 23 Oktober 2017

Bab 1 : Pendahuluan

1.1  Pengertian dan Obyek
1.1.1 Pengertian
Ilmu negara berasal dari kata `ilmu` dan `negara`. Ilmu berarti pengetahuan yang tersusun secara sistematis. Ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari, mengkaji dan menyelidiki segala sesuatu yang menyangkut negara, baik mengenai asal usulnya, seluk beluk, bentuk dan wujud maupun tentang segala sesuatu yang menyangkut negara secara umum1, jenisnya, perkembangan dan lenyapnya suatu negara2. Ilmu negara mempelajari asas-asas pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara.
Dikaitkan dengan pendapat Rengers Hora Siccama dalam karyanya Natuurlijke-waarheid en historische bepalheid, tugas ahli hukum dalam digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.      ahli hukum bertugas sebagai penyelidik yang hendak mendapatkan kebenaran-kebenaran secara obyektif dan untuk itu ia tidak melaksanakan hukum itu sendiri. Dalam golongan ini, ahli hukum sebagai penuntut, de jurist als toeshhower, dipandang lebih mengetahui kekurangan/kesalahan pihak pemain dan mencoba mencari sebab musababnya dengan melakukan analisa tentang peristiwa tersebut untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melaksanakan hukum.
2.      ahli hukum yang bertugas sebagai pelaksana yang akan mempergunakan hukum dalam keputusan-keputusannya, dalam bentuk undang-undang (legislatif), putusan hakim (yudisiil) dan keputusan pejabat administrasi (eksekutif)[3].

Berdasarkan pendapat tersebut, Ilmu negara mempelajari nilai teoritisnya,
tidak mengutamakan bagaimana seharusnya hukum itu dijalankan. Nilai praktis hukum tersebut akan dikaji dalam mata kuliah hukum tata negara, hukum perdata, hukum pidana dan sebagainya.
1.1.2 Obyek Ilmu Negara
Obyek ilmu negara adalah negara yang dikaji berdasarkan sifat atau pengertian yang abstrak. Artinya, obyek (negara) tersebut dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, jadi bersifat abstrak-umum-universil[4]. Dalam pengertian demikian (abstrak umum universil), ilmu negara menyelidiki negara dalam hal keadaan dan asal usulnya, seluk beluk, bentuk dan wujud maupun tentang segala sesuatu yang menyangkut negara secara umum, jenisnya, perkembangan dan lenyapnya suatu negara secara umum, tidak pada suatu negara tertentu, khususnya tentang.:
-          asal mula negara, dalam arti terbentuknya atau terjadinya apa atau sesuatu yang dinamakan negara, negara dalam alam idea.
-          hakekat negara, dalam arti hakekat dari apa yang dinamakan negara, apakah merupakan keluarga besar, alat, wadah, atau organisasi atau perkumpulan. Dengan demikian diberikan sifat tertentu yang menentukan dan merupakan sifat pokok negara.
-          bentuk negara dan pemerintah, dalam arti ilmu negara mengkaji kemungkinan bentuk yang diadakan oleh negara, yang di dalamnya terdapat keanekaragaman dan persamaan tanpa merubah hakekat negara.
Ilmu Negara berbeda dengan Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara mempelajari negara tertentu berkenaan dengan terbentuknya negara tersebut, bagaimana susunan pemerintahannya, bagaimana pemerintahan dijalankan, lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam negara dari tingkat pusat sampai ke daerah, misal khusus negara Indonesia, Negara Malaysia.

                        Hubungan Ilmu Negara dengan ilmu lain : HTN dan HAN
Ilmu negara bertugas sebagai mata kuliah pengantar yang memberikan pengertian dan sendi-sendi pokok negara. Obyek yang diselidiki adalah negara pada umumnya, mengutamakan nilai teoritis. Sifatnya sebagai mata kuliah persiapan oleh karenanya Ilmu Negara tidak mengajarkan nilai yang praktis, sehingga tidak dapat dipergunakan langsung dalam praktek, tidak sebagaimana mata kuliah lain seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, dsb. Berdasarkan penggunaan istilah, perbedaan sifat Ilmu Negara dengan mata kuliah yang lain tersebut, nampak dari dipergunakannya istilah `ilmu` bukan `hukum`.
                        Sistematika Ilmu Negara
Sistematika ilmu negara yang teratur oleh Georg Jellinek[5] dibuat berdasarkan obyek ilmu negara, yaitu negara dalam pengertian yang abstrak-umum-universal, yaitu sbb:


                                    STAATSWISSENSCHAFT (dalam arti luas)
ILMU KENEGARAAN
 



STAATSWISSENSCHAFT                              RECHTSWISSENSCHAFT
(dalam arti sempit)                                                      1. HTN
                                                                                    2. Hukum Antar Negara
                                                                                    3. Hukum Administrasi

Beschrei bende sw         Theoritische sw              Practische sw/Angewandte sw
(staaten kunde)                     (staatsleer)


ALGEMENE STAATSLEHRE                          BESONDERE  STAATSLEHRE
(Ilmu Negara Umum)                                                              (Ilmu Negara Khusus)
                                                                                               
                                   
                                                INDIVIDUALE STAATSLEHRE
                                                                                                                        SPEZIALE STAATSLEHRE

ALGEMENE SOZIALE STAATSLEHRE           
                                                       ALGEMENE STAATSRECHTSLEHRE
1. Teori sifat Hakekat Negara                              1. Teori Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
2. Teori Pembenaran Hukum                               2. Teori Kedaulatan
3. Teori Terjadinya Negara                                   3. Teori Unsur-Unsur Negara
4. Teori Tujuan Negara                                          4. Teori Fungsi Negara
5. Teori Type-type Negara                                    5. Teori Konstitusi
6. Teori Lembaga Perwakilan
7. Teori Sendi-sendi Pemerintahan
8. Teori alat-alat Perlengkapan Negara
9.Teori Kerjasama antar Negara

Ilmu negara (dalam arti luas)/staatswissenschaft terdiri dari :
I.       staatswissenschaft (dalam arti sempit) : ilmu kenegaraan (Staatswisswenschaft dalam arti luas dikurangi rechtswissenschaft)  tdd:
1.1  beschrei bende staatswissenshaft (staaten kunde) : ilmu pengetahuan yang menggambarkan tentang negara berdasarkan keadaan fisik seperti keadaan alam, flora dan fauna semuanya.
1.2  Theoritische staatswissenchaft (staatsleer) :ilmu pengetahuan mengenai negara yang mengambil bahan dari beschrei bende staatswissenshaft (staaten kunde), kemudian disusun, dianalisa dan disistematisasi, dikualifikasikan sesuai persamaan dan perbedaan, pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi negara.
1.3  Practische staatswissenchaft/angewandte staatswissenschaft):ilmu pengetahuan yang menerangkan  tentang cara-cara mempraktekkan teori-teori Ilmu kenegaraan

Theoritische staatswissenchaft (staatsleer), (1.2) tdd.
A.          Algemene Staatslehre (ilmu negara umum), tdd:
1.      Algemene Soziale Staatslehre, menyelidiki negara sebagai gejala sosial dan dapat disamakan, misal dengan perkumpulan sosial. Tekanan pada sifat sosial negara
a.            Teori sifat Hakekat Negara
b.            Teori Pembenaran Hukum
c.             Teori Terjadinya Negara
d.            Teori Tujuan Negara
e.             Teori Type-type Negara
2.      Algemene Staatsrechtslehre, menyelidiki negara dari segi yuridis.
a.            Teori Bentuk Negara dan Bentuk  Pemerintahan
b.            Teori Kedaulatan
c.             Teori Unsur-Unsur Negara
d.            Teori Fungsi Negara
e.             Teori Konstitusi
f.              Teori Lembaga Perwakilan
g.            Teori Sendi-sendi Pemerintahan
h.            Teori alat-alat Perlengkapan Negara
i.              Teori Kerjasama antar Negara
B.     Besondere Staatslehre (ilmu negara khusus), tdd:
1.      individuelle Staatslehre, penyelidikannya ditujukan kepada suatu negara tertentu yang konkrit, seperti Indonesia, Irak, Amerika, kemudian dipelajari lebih lanjut lembaga-lembaga negaranya.
2.      spezielle Staatslehre, penyelidikannya ditujukan kepada negara dalam pengertian yang umum dan kemudian dipelajari lembaga negara yang khusus/tertentu dari negara-negara tersebut.
.

II.     Rechtswissenschaft : merupakan ilmu pengetahuan mengenai negara, tetapi dalam penyelidikannya ditekankan dari segi yuridis (rechts). Termasuk di dalamnya adalah : HTN, Hukum Administrasi , Hukum Antar Negara



Untuk didiskusikan
-      Pengertian Ilmu Negara beserta obyek dan ruang lingkupnya bandingkan dengan HTN dan HA
-      Kajilah pembagian Ilmu Negara dalam skema tersebut
-      Pelajari juga Q.S. Ali Imran ayat 190-191
-      Pahami istilah nomaden, h




1 Ramdlon Naning, Gatra Ilmu Negara, Liberty, Jogjakarta, 1982, h.. 2
2 Solly Lubis, Ilmu Negara, cet. Iv, Mandar Maju,  Bandung, 1990, hal. 1
[3] Rengers Hora Siccama, dalam Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, ed. Revisi, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000,  hal. 6.


1
[4] Periksa Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 1980, h.6.
[5] Georg Jellinek dalam Abu Daud Busroh,, Ilmu Negara, Bumi Aksara, cet. Ke 3, 2001, h. 14. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar