Rabu, 06 Oktober 2010

Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap MPR II/MPR 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Panca Karsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Pancasila sebagaimana yang dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, perlu
ditegaskan posisi dan peranannya dalam kehidupan
bernegara;
b. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetia Pancakarsa) yang materi muatan dan
pelaksanaannya tidak sesuai dengan perkembangan
kehidupan bernegara, perlu dicabut;
c. bahwa berhubung dengan itu perlu adanya Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
untuk mencabut Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan
tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar negara.
Mengingat : 1. Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang Dasar
1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata
Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
1036  Himpunan Beranotasi: Ketetapan MPR-RI 1960-2001
ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/1998.
Memperhatikan: 1. Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 10/PIMP./1998 tentang
Penyelenggaraan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia;
2. Permusyawaratan dalam Sidang Istimewa Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal
10 sampai dengan 13 November 1998 yang membahas
Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tentang Pencabutan dan
Penggantian Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) yang dipersiapkan
oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia;
3. Putusan Rapat Paripurna ke-4 tanggal 13 November
1998 Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan
13 November 1998.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA NOMOR II/MPR/1978 TENTANG
PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN
PANCASILA (EKAPRASETIA PANCAKARSA) DAN
PENETAPAN TENTANG PENEGASAN PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA
Pasal 1
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Pasal 2
Dengan ditetapkannya Ketetapan ini, maka Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang
TAP MPR No. XVIII/MPR/1998  1037
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
ttd
H. Harmoko
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
ttd ttd
Hari Sabarno, S.IP.,M.B.A.,M.M. dDr. Abdul Gafur
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
ttd ttd
H. Ismail Hasan Metareum, S.H. Hj. Fatimah Achmad,S.H
WAKIL KETUA,
ttd
Poedjono Pranyoto
Dengan Catatan Risalah/Penjelasan yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Keteapan ini adalah sebagai berikut :
Bahwa dasar negara yang dimaksud dalam Ketetapan ini di dalamnya
mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan
negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar