Minggu, 03 Oktober 2010

Kontrak Perkuliahan

Nama Mata Kuliah : PENGANTAR ILMU HUKUM
Kode Mata Kuliah : MU 012 / 4 SKS
Pengajar : Muh Iman, SH.MH
Sri Praptianingsih, SH MH
Semester : I
Program Studi : Ilmu Hukum
Hari Pertemuan/Jam :
Tempat Pertemuan : Ruang 3.2 FH Unmuh Jember

1. MANFAAT MATA KULIAH
Kuliah Pengantar Ilmu Hukum yang mempelajari dasar-dasar keilmuan dalam ilmu hukum sangat bermanfaat bagi mahasiswa karena mata kuliah ini merupakan mata kuliah dasar keahlian, sehingga bermanfaat dalam memberikan pengertian-pengertian dasar mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum.

2. DESKRIPSI PERKULIAHAN
Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sangat luas ruang lingkupnya. Mata Kuliah ini jugamenanamkan pengertian-pengertian dasar dari berbagai istilah dalam ilmu hukum, pengertian dasar dari berbagai persoalan yang menjadi bahan pelajaran yang utama serta wajib dikuasai dalam mempelajari ilmu hukum, berbagai ajaran penting dalam ilmu hukum. Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah dasar yang berisi pengertian dasar yang merupakan akar dari ilmu hukum. Tujuan mata kuliah ini adalah untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan.

3. TUJUAN INSTRUKSIONAL
Setelah selesai dan lulus Mata Kuliah ini mahasiswa Semester I Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember mampu Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar keilmuan dalam ilmu hukum.

4. STRATEGI PERKULIAHAN
Pada setiap pertemuan, dosen memberi ceramah singkat tentang materi kuliahnya. Mahasiswa diberi tugas untuk mendiskusikan atau membahas materi tersebut. Dosen akan membimbing dan memberi arahan.

5. MATERI/BACAAN PERKULIAHAN
Bacaan pokok dalam perkuliahan ini adalah:
1. Sidarta. Bernard Arief. 2000. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Mandar Maju. Bandung.
2. Kansil. C.S.T. 1996. Pengantar Ilmu HUkum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta
3. J.B. Daliyo. Dkk. 1996.Pengantar Ilmu Hukum. Kerjasama APTIK dengan Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
4. Purbatjaraka. Purnadi dan Soekanto. Soerjono. 1993. Perihal Kaedah Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung.
5. Sumber lain yang relevan

6. TUGAS
1.Setiap perkuliahan, mahasiswa harus sudah membaca bahan bacaan atau materi perkuliahan yang sudah disusun dalam bentuk bahan ajar sebelum mengikuti kuliah.
2.Setiap perkuliahan harus aktif mengerjakan dan mendiskusikan tugas yang telah tercantum dalam setiap sub pokok bahasan.
3.Ujian Tengah Semester diadakan pada minggu 8 Evaluasi akan menggunakan bentuk soal. Ujian Akhir Semester jadual ditentukan dari Fakultas.
4. Mahasiswa yang mengikuti mata kuliah PIH wajib membuat tugas-tugas yang diberikan oleh dosen. Tugas-tugas dikumpulkan dengan format yang disepakati.

7.KRITERIA PENILAIAN

Penilaian dilakukan oleh pengajar dengan kriteria sebagai berikut:

Nilai Point Range
A 4 > 80
B 3 67 – 79
C 2 56 – 66
D 1 45 – 55
E 0 < 44
Dalam menentukan nilai akhir akan digunakan pembobotan sebagai berikut:
Tugas 1 : 30%
UTS 1 : 20%
Presensi : 10% - Nilai Teori
UAS : 40%

DISIPLIN DALAM MENGIKUTI PERKULIAHAN

1. Mahasiswa tidak diperkenankan merokok di kelas.
2. Berpakaian yang rapi dan sopan (baju bertangan dan berleher).
3. Bagi mahasiswi dilarang berpakaian ketat untuk kegiatan perkuliahan
4. Bagi yang terlambat 15 menit tidak diperbolehkan mengisi daftar kehadiran.
5. Bila lebih dari 15 menit dosen belum hadir tanpa ada pemberitahuan dianggap kuliah tidak ada, dan harus mencari hari lain sebagai pengganti.
6. Mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75% dianjurkan mengundurkan diri.
7. Mahasiswa yang tidak melengkapi tugas/PR, UTS, dianjurkan mengundurkan diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar