Sabtu, 02 Oktober 2010

Kuliah I : Pendahuluan

1.1 Pengertian dan Ruang Lingkup
1.1.1. Apakah Hukum?
Pada saat awal belajar hukum, orang dihadapkan pada pertanyaan paling sulit . Orang lazim menjawabnya dengan memberikan definisi. Definisi hukum pada awal belajar hukum mengandung segi positif dan negatif. Segi positif, minimal memberi gambaran tentang apa sebenarnya yang akan dipelajari. Akan tetapi bagi orang yang belajar tentang hukum, definisi tersebut justru mengandung nilai negatif yang lebih besar, karena definisi bersifat menyamaratakan, menggeneralisir sesuatu yang di definisikan. Definisi tentang hukum amat sulit dibuat, karena tidak mungkin menyusun definisi hukum sesuai dengan keadaan hukum yang sesungguhnya. Menurut Satjipto Rahardjo, perlu disadari bahwa :
1) pengetahuan tentang hukum mencakup suatu wilayah yang sangat luas, bahkan dapat dikatakan hampir tak bertepi. Hukum berkaitan dengan seluruh aspek kehidupan, budaya, sejarah, ekonomi, politik, manajemen dan sosiologi;
2) hukum menampilkan berbagai sisi, yaitu sisi dogmatis-normatif, sosiologis dan filosofis .
Oleh karena itu definisi hukum pada awal pembelajaran hukum dapat memberi kesan yang tidak tepat, akibatnya belajar hukum dapat diawali dengan salah faham.
Dalam perkembangannya, belum dapat dihasilkan rumusan/definisi hukum yang dapat menggambarkan hukum secara utuh. Definisi yang dipaparkan para ahli hanya dapat menampilkan sebagian sisi hukum, sehingga semakin banyak pendapat para ahli kita pahami, semakin kita dapat mengetahui bagaimana hukum yang sesungguhnya ada. Berikut beberapa definisi hukum dari para ahli:

Aristoteles : particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature
Grotius : Law is a rule of moral action obliging to that which is right.
Hobbes :Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others
Philip S. James : Law is a body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among members of a given state
E.M. Meyer : Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku menusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Leon Duguit : Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Immanuel Kant : Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Utrecht : Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
S.M. Amin : kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu yang disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto : Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Tirtaatmidjaja : Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian -jika melanggar aturan-aturan itu- akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Geny : adanya kepentingan daya guna dan kemanfaatan dan keadilan.
Fries : Hukum itu memerintahkan apa yang patut, menyuruh apa yang baik, melarang apa yang tidak adil, membolehkan apa yang adil dan kadang-kadang juga apa yang tidak adil, karena takut tentang hal-hal yang lebih buruk.
Definisi-definisi tersebut merupakan pandangan ontwikkeld leek, orang yang memang belajar hukum, kalangan hukum. Kelompok ini memandang bahwa hukum dapat dilihat dalam undang-undang. Hukum disamakan dengan undang-undang, berupa sederetan pasal dalam undang-undang. Hal ini mengakibatkan timbulnya sikap belajar ilmu pengetahuan hukum menjadi membosankan.
Pandangan ont wikkelde leek meskipun tidak bagus mempunyai unsur kebenaran. Di dalam undang-undang memang terdapat sesuatu tentang hukum. Tetapi undang-undang tidak identik dengan hukum, isi undang-undang tidak selalu hukum, belajar undang-undang belum tentu dapat memahami hukum. Unsur kebenaran dalam pandangan tersebut adalah bahwa undang-undang memuat aturan tingkah laku, akan tetapi tidak semua peraturan tingkah laku terdapat dalam undang-undang dan tidak semua ketentuan pasal dalam undang-undang merupakan peraturan tingkah laku.
Bagi orang yang tidak belajar hukum (the man in the street), tidak pernah melihat undang-undang, tetapi pernah berada di pengadilan karena masalah hukum, kata hukum mengingatkannya pada gedung pengadilan, hakim, pengacara, jurusita, polisi. Hukum membawa pikirannya pada suatu perkara, adanya dua pihak yang bersengketa dan adanya seorang hakim yang berusaha untuk menyelesaikan sengketa. Hakim dengan segala kewenangannya membuat putusan (berdasarkan peraturan/undang-undang yang ada dan berlaku) yang menentukan bagaimana para pihak yang bersengketa tersebut harus berbuat. Jika putusan hakim tidak dipatuhi, hakim berwenang untuk memaksa keberlakuan putusannya tersebut bahkan jika perlu dengan meminta bantuan polisi dan juru sita. Putusan hakim bersifat mengatur dan memaksa. Hukum di ruang pengadilan yang dipahami the man in the street hukum merupakan sesuatu yang hidup, sehingga tidak membosankan..mempunyai kekuasaan yang hidup, berkembang dan bergerak karena pengadilan senantiasa membentuk peraturan baru (terlebih bagi penganut sistem precedent).
Hukum tidak hanya dalam undang-undang, tidak hanya dalam ruang pengadilan. Hukum juga terdapat di luar pengadilan, di luar undang-undang. Hukum terdapat dalam pergaulan hidup. Setiap saat manusia dikuasai oleh hukum, sejak dalam kandungan, hingga seseorang meninggal dunia diatur oleh hukum. Hukum juga mengatur pergaulan manusia yang mengadakan hubungan-hubungan yang menimbulkan akibat tertentu (rechtsbetrekkingen). Hukum ada di mana-mana. Hukum menjelma dalam pergaulan hidup manusia yang teratur, dalam tindakan-tindakan manusia .
Hukum merupakan peraturan perhubungan hidup manusia. Pasal-pasal dalam undang-undang bukan sekedar rumus yang dihafal, tetapi merupakan peraturan yang hidup, yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Hubungan-hubungan dalam masyarakat mempengaruhi terbentuknya peraturan-peraturan baru.
1.1.2 Apakah Ilmu Hukum?
Ilmu Hukum (Jurisprudence : Inggris) meliputi dan membahas segala hal yang berkait dengan hukum. Obyek ilmu hukum adalah hukum. Hukum mencakup wilayah yang luas amat luas, hampir tak bertepi, oleh karenannya ruang lingkup ilmu hukum juga amat luas. Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai seseorang yang mempelajari hukum, hukum dapat dikaji dari sisi berikut, antara lain:
1) asas-asas pokok dalam hukum
2) sistem formal hukum
3) konsepsi hukum dan arti fungsional hukum dalam masyarakat
4) kepentingan sosial yang dapat dilindungi oleh hukum,
5) hakekat hukum, asal mula, dan bekerjanya hukum
6) tujuan hukum dan bagaimana hukum mencapainya
7) perkembangan hukum
8) ajaran para ahli sepanjang masa tentang hukum
9) kedudukan hukum dalam masyarakat
10)karakteristik/sifat-sifat keilmuan hukum .
Obyek ilmu hukum : hukum sebagai suatu gejala universal dalam kehidupan manusia. Metode yang dipergunakan untuk dalam ilmu hukum disesuaikan dengan minat belajar seseorang dalam mempelajari hukum. Apabila hukum dipelajari sebagai perwujudan nilai-nilai tertentu, (misal : keadilan) dan apa yang harus dilakukan hukum untuk mewujudkan nilai tersebut maka metode yang dipergunakan adalah metode yang bersifat idealis. Apabila hukum dipelajari sebagai suatu peraturan abstrak,dipandang sebagai lembaga yang otonom, subyek tersendiri lepas dari kaitan di luar dirinya, maka dipergunakan metode normatif analitis. Apabila hukum dikaji sebagai alat untuk mengatur masyarakat,dikaitkan dengan usaha untuk mencapai tujuan tertentu dan memenuhi kebutuhan konkrit masyarakat, mengkaji efektivitas hukum dipergunakan metode sosiologis.
Ilmu hukum pada hakekatnya bersifat interdisipliner, karena kajian hukum dapat dibantu oleh berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk menerangkan kehadiran hukum dalam pergaulan masyarakat. Ilmu hukum mempunyai jangkauan universal, melampaui batas bangsa dan negara tertentu. Hukum merupakan gejala manusia. Oleh karenanya dalam mata ajaran Pengantar Ilmu Hukum tidak ditujukan untuk mempelajari hukum yang berlaku pada negara tertentu, tetapi hukum sebagai gejala universal.

1.2 Unsur- unsur Hukum
Kansil menyebutkan bahwa hukum meliputi beberapa unsur, yaitu :
a.peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
b.diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
c.bersifat memaksa
d.sanksi terhadap pelanggarannya bersifat tegas .

1.3 Ciri-ciri Hukum
Menurut Kansil, ciri hukum adalah adanya perintah dan/atau larangan yang harus dipatuhi oleh setiap orang. Oleh karena itu akan terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggar hukum.

1.4 Sifat Hukum
Hukum ada dalam masyarakat untuk pergaulan hidup kemasyarakatan. Oleh karena itu hukum mempunyai sifat mengatur dan agar dipatuhi hukum harus rational disamping mempunyai sifat memaksa. Sehingga kepatuhan seseorang kepada hukum tidak semata karena adanya sanksi, tetapi lebih karena kesadarannya, bahwa hukum memang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakatnya.

1.5 Tujuan Hukum
Hukum, sebagai aturan yang menjadi pedoman perilaku masyarakat bertujuan untuk pergaulan hidup agar terwujud ketertiban dan kedamaian. Para ahli mengemuka-kan pendapat berbeda tentang tujuan hukum. Menurut Subekti, hukum mengabdi pada tujuan negara, sehingga tujuan hukum identik dengan tujuan negara yaitu
a. mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyat.
b. Menyelenggarakan keadilan dan ketertiban
c. Menjamin kepastian hukum.
Sedangkan menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Johnni Ibrahim mendeskripsikan bahwa unsure utama yang dibutuhkan dari hokum adalah ketertiban, yang kedua adalah keadilan dan yang ketiga adalah kepastian . Ketertiban merupakan prasyarat dipenuhinya berbagai keperluan social manusia dalam masyarakat, sedangkan keadilan merupakan unsure yang memang harus ada dalam hokum. Hokum berperan untuk mewujudkan keadilan yang diinginkan masyarakat. Keadilan senantiasa mengandung unsure penghargaan, penilaian dan pertimbangan . Keadilan menghendaki dalam keadaan yang sama setiap orang berhak atas perlakuan yang sama. Kepastian hokum menghindarkan adanya kekacauan dalam masyarakat.

1.6 Metode Mempelajari Hukum
Dalam mempelajari hukum dapat dipergunakan beberapa metode.
a. metode idealis
metode yang bertitik tolak dari suatu pandangan bahwa hukum merupakan perwujudan dari nilai-nilai tertentu. Metode ini selalu menguji apakah yang dilakukan oleh hukum untuk mewujudkan nilai tertentu, keadilan.

b. metode normatif analitis
hukum dipandang sebagai suatu sistem yang abstrak. Hukum merupakan lembaga yang benar-benar otonom dan dapat dikaji sebagai subyek tersendiri yang terlepas dari hal lain yang berkaitan dengan peraturan-peraturan.
c. metode sosiologis
metode ini dipergunakan apabila hukum dipandang sebagai alat untuk mengatur masyarakat. Hukum dipandang sebagai faktor kemasyarakatan mempengaruhi pembentukan, wujud, perkembangan kehidupan masyarakat.
d. metode historis
metode ini dipergunakan apabila kita mempelajari hukum dengan mengkaji sejarah hukum itu sendiri baik berdasarkan proses pembentukan maupun berdasarkan perkembangannya. Berdasarkan proses pembentukannya, orang dapat mempelajari sejarah kelahiran hukum, sedangkan berdasarkan perkembangannya orang dapat mempelajari bagiamana hukum yang berlaku di masa lampau dan di masa sekarang, bagaimana hukum dan lembaga hukum lahir, hidup, berkembang dan lenyap.
e. metode sistematis
metode sistematis diterapkan apabila kita mempelajari hukum dengan cara memandang hukum sebagai suatu sistem yang terdiri atas sub-sub sistem seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum acara hukum tata negara. ilmu pengetahuan hukum yang mengkaji hukum dengan cara demikian disebut systematiche rechtswetenschap.
f. metode komparatif
metode ini mempelajari hukum dengan membandingkan antara tata hukum yang satu dengan tata hukum yang lain untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara tata hukum yang diperbandingkan tersebut.

1.7 Obyek dan Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari (berobyek) hukum. Ilmu hukum mempelajari hukum, sebagai gejala universal umat manusia. Hukum lahir, tumbuh, berkembang dan berubah dalam pergaulan manusia dalam masyarakat. Ilmu hukum menelaah/mengkaji hukum sebagai suatu gejala kehidupan manusia di dunia dimana pun dan pada masa apa pun. Hukum merupakan gejala yang universal.

1.8 Hubungan antara PIH dengan PHI dan bidang ilmu hukum yang lain
Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata pelajaran yang memperkenalkan hukum sebagai gejala universal umat manusia, oleh karena itu mata kuliah ini bertujuan untuk memperkenalkan karakteristik hukum kepada mahasiswa dengan membahas antara lain keterkaitan antara manusia, masyarakat dengan hukum, pengertian-pengertian pokok dalam ilmu hukum, hukum sebagai sikap tindak dalam kehidupan/kenyataan hidup, teknologi, seni dan politik hukum, mazhab-mazhab dalam ilmu hukum, sistem klasifikasi hukum. Berdasarkan kajian tersebut mata kuliah PIH diharapkan dapat menjadi pondasi dalam pembelajaran ilmu hukum. Sedangkan mata kuliah PHI mengkaji asas-asas hukum bidang hukum yang berlaku di Indonesia. Mata kuliah PIH dan PHI merupakan dasar dan pengantar untuk dapat memahami lebih dalam mata kuliah selanjutnya.

Bacaan yang menjadi acuan:
Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1981.
Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Munadjat Danusaputra, Hukum Lingkungan, jilid 1, Bina Cipta, Bandung, 1985
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung , 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar