Minggu, 10 Oktober 2010

Kontrak perkuliahan MK Pancasila

Nama Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Kode Mata Kuliah : / 2 SKS
Pengajar : Sri Praptianingsih, SH MH
Semester : I
Program Studi : Akuntasi/ Fak Ekonomi
Hari Pertemuan/Jam :
Tempat Pertemuan :

1. MANFAAT MATA KULIAH
Kuliah Pengantar Ilmu Hukum yang mempelajari Pancasila sebagai pedoman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, merupakan mata kuliah pengembangan kepribadian, sehingga bermanfaat dalam memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang bagaimana menerapkan Pancasila dalam hidup sehari-hari, berprofesi, berbangsa dan bernegara.

2. DESKRIPSI PERKULIAHAN
Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah pengembangan kepribadian setiap mahasiswa. Mata Kuliah ini juga menanamkan pemahaman bagaimana menerapkan ajaran Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang semakin berkembang dan kompleks dengan beragam permasalahan, sebagai konsekuensi keberagaman di Indonesia.

3. TUJUAN INSTRUKSIONAL
Setelah selesai dan lulus Mata Kuliah ini mahasiswa Semester I mampu Mahasiswa mampu memahami dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

4. STRATEGI PERKULIAHAN
Pada setiap pertemuan, dosen memberi ceramah singkat tentang materi kuliahnya. Mahasiswa diberi tugas untuk mendiskusikan atau membahas materi tersebut. Dosen akan membimbing dan memberi arahan.

5. MATERI/BACAAN PERKULIAHAN
Bacaan pokok dalam perkuliahan ini adalah:
1. UUD 1945
2. Kabul Budiyono, 2009, Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi, Alfabeta, Bandung
3. H.Subandi Al Marsudi, 2006, Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi, Raja Grafindo persada, Jakarta
4. Ketetapan MPR Nomor II/MPR 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pangamalan Pancasila
5. Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pangamalan Pancasila
6. Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara dan Bermasyarakat

6. TUGAS

1. Setiap perkuliahan, mahasiswa harus sudah membaca bahan bacaan atau materi perkuliahan yang sudah disusun dalam bentuk bahan ajar sebelum mengikuti kuliah.
2. Setiap perkuliahan harus aktif mengerjakan dan mendiskusikan tugas yang telah tercantum dalam setiap sub pokok bahasan.
3. Ujian Tengah Semester diadakan pada minggu 8. Evaluasi akan menggunakan bentuk soal analisis.
4. Mahasiswa yang mengikuti mata kuliah Pendidikan Pancasila wajib membuat tugas-tugas yang diberikan oleh dosen. Tugas-tugas dikumpulkan dengan format yang disepakati.

7. KRITERIA PENILAIAN
Penilaian dilakukan oleh pengajar dengan kriteria sebagai berikut:

Nilai Point Range
A 4 > 80
B 3 67 – 79
C 2 56 – 66
D 1 45 – 55
E 0 < 44
Dalam menentukan nilai akhir akan digunakan pembobotan sebagai berikut:
Tugas 1 : 30%
UTS 1 : 20%
Presensi : 20% - Nilai Teori
UAS : 30%

DISIPLIN DALAM MENGIKUTI PERKULIAHAN
1. Mahasiswa tidak diperkenankan merokok di kelas.
2. Berpakaian yang rapi dan sopan (baju bertangan dan berleher).
3. Bagi mahasiswi dilarang berpakaian ketat untuk kegiatan perkuliahan
4. Bagi yang terlambat 15 menit tidak diperbolehkan mengisi daftar kehadiran.
5. Bila lebih dari 15 menit dosen belum hadir tanpa ada pemberitahuan dianggap kuliah tidak ada, dan harus mencari hari lain sebagai pengganti.
6. Mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75% dianjurkan mengundurkan diri.
7. Setiap tugas/PR, UTS dan UAS yang mempunyai indikasi curang, tidak akan dinilai.
8. Mahasiswa yang tidak melengkapi tugas/PR, UTS, dianjurkan mengundurkan diri.



Jember, ........... Oktober 2010

Mahasiswa :
NIM :


Dosen Pengampu : Sri Praptianingsih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar