Akibat hukum terjadinya perkawinan, adalah
1. Timbulnya Hak dan Kewajiban bagi suami istri
2. lahirnya anak
3. timbulnya hak dan kewajiban antara orang tua dan anak
4. adanya harta bersama
1. Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan
Undang-undang Perkawinan memberikan kewajiban yang seimbang bagi suami dan istri untuk menengakkan rumah tangganya.
- Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
- Suami/istri masing-masing berhak melakukan perbuatan hukum.
- Suami berkedudukan sebagai kepala keluarga dan isteri berkedudukan sebagai ibu rumah tangga.
- Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya.
- Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
2. Kedudukan anak dalam Perkawinan
Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Apabila dilahirkan di luar perkawinan, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya. Artinya anak meminta pemenuhan kebutuhan hidupnya hanya kepada ibunya atau keluarga ibunya.
3. Kewajiban orang tua terhadap anak
- Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya, sampai anak kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun perkawinan kedua orang tua putus.
- Orang tua tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang berlum berumur 18 tahun atau belum melangsungkan perkawinan kecuali apabila kepentingan anak itu menghendaki.
- Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
- Orang tua mewakili anak yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Hak-hak anak yang dilindungi oleh hukum di Indonesia
Hak anak adalah hak asasi manusia.Untuk kepentingan anak, hak anak diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
1. Anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.
2. Sejak dalam kandungan, anak berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya.
3. Sejak kelahirannya, berhak atas nama dan status kewarnegaraan.
4. Anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernedara.
5. Anak berhak untuk beribadah, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usia di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
6. Anak berhak mengetahui siapa orang tuanya, diasuh dan dibesarkan oleh orang tuanya sendiri.
7. Apabila orang tua tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik maka anak boleh diasuh atau diangkat oleh orang lain untuk pemeliharaan yang layak.
8. Anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dari bentuk bentuk: kekerasan fisik dan mental, penelantaran, perlakuan buruk, pelecehan, selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
9. Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri kecuali ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
10. Apabila anak dipisahkan dari orang tuanya (sebagaimana ketentuan pasal 9), anak tetap berhak untuk bertemu dengan orang tuanya dan menjalin hubungan pribadi secara tetap.
11. Anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.
12. Anak berhak mencari, menerima dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya, dengan tidak bertentangan dengan nilai kesusilaan, kesopanan dan kepatutan.
13. Anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak sebaya, berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.
14. Anak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan social secara layak sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.
15. Anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan social dan peristiwa kekerasan lain.
16. Anak berhak atas perlindungan dari ekploitasi ekonomi setiap pekerjaan yang membahayakan diri dan mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan social dan mental spiritual.
17. Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain.
18. Anak tidak dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana mati
19. Apabila anak ditahan atau dihukum pidana penjara perlakuan yang diberikan kepada anak harus memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi, sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali apabila demi kepentingannya.
20. Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat mebahayakan dirinya atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
4. Kewajiban anak terhadap orang tua.
- Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.
- Anak yang telah dewasa wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas, apabila mereka itu memerlukan bantuannya.
5. Harta Perkawinan
Harta benda dalam perkawinan dapat terdiri dari harta asal/bawaan dan harta bersama (gono-gini). Harta asal/bawaan yang diperoleh masing-masing suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Sedangkan harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan dan terhadap harta demikian suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua pihak.
Apabila perkawinan putus, maka harta bersama diatur menurut hukum masing-masing. Sedangkan harta asal kembali ke penguasaan masing-masing.
Selasa, 31 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar