Selasa, 31 Agustus 2010

Hal Yang perlu diperhatikan ketika membeli rumah/tanah

1. Periksalah terlebih dahulu keabsahan/kewenangan penjual (apakah penjual berhak atas rumah/tanah dan berwenang untuk menjualnya)
2. Periksa bukti kepemilikan dan penguasaan atas rumah/tanah, apakah ada kesesuaian nama antara yang tersebut di dalamnya dengan nama penjual
3. Apabila penjual sudah menikah, harus dengan persetujuan pasangannya.
4. Lakukanlah jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Camat atau Notaris PPAT) atau setidaknya pelunasan dilakukan di hadapan PPAT, agar diperoleh Akta Jual Beli.
5. Upayakan untuk segera mensertifikatkan tanah atau rumah karena:
a. tanah yang belum bersertifikat mudah bermasalah/disengketakan
b. biaya pensertifikatan tanah semakin mahal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar