Selasa, 31 Agustus 2010

Perceraian dan Akibat Hukumnya

Perkawinan dapat putus karena :
a. Kematian; b. perceraian; c. putusan pengadilan
Akibat putusnya perkawinan karena perkawinan, apabila si meninggal meninggalkan ahli waris dan harta waris maka akan terjadi pembagian waris. Bagian masing-masing ahli waris dapat ditentukan berdasarkan hukum yang dipilih oleh para ahli waris.
Akibat hukum putusnya perkawinan karena perceraian adalah:

TERHADAP ANAK
a. Ayah atau ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata berdasarkan kepentingan anak-anaknya; Apabila terdapat perselisihan mengenai penguasaan anak, Pengadilan akan memberikan putusannya.
b.Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak; Apabila bapak ternyata tidak dapat memenuhi kewajibannya, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan kewajiban bagi bekas isteri.

TERHADAP ISTRI
Apabila perceraian timbul atas kehendak suami, maka istri berhak atas 1/3 gaji/penghasilan suami, sedangkan apabila istri yang menghendaki perceraian, maka hak demikian tidak ada. Kecuali apabila gugatan cerai diajukan oleh isteri dengan alas an suaminya mengambil isteri lagi.
Apabila anak-anak yang yang belum dewasa mengikuti ibunya, maka hak anak sebesar 1/3 gaji/penghasilan ayahnya diberikan kepada anaknya melalui ibunya atau bekas isterinya.

TERHADAP HARTA PERKAWINAN/GONO-GINI/BERSAMA
Apabila perkawinan putus karena perceraian, maka harta asal kembali kepada pemiliknya masing-masing dan hara gono-gini dibagi dua, separo untuk istri dan separo untuk suami.

Putusnya Perkawinan karena kematian
Akibat yang muncul terhadap perkawinan apabila suami/istri meninggal, khususnya berkait dengan hukum waris apabila si meninggal meninggalkan harta waris. Pembagian waris dapat dilakukan berdasarkan hukum yang disepakati para pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar