Selasa, 31 Agustus 2010

Pencatatan Perkawinan

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maka tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini berarti mereka yang melakukan perkawinan semestinya mencatatkan perkawinannya di KUA bagi yang beragama Islam, dan di Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama bukan Islam. Pencatatan perkawinan akan memberikan perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak yang terlahir dalam dan akibat dari perkawinan tersebut.
Akibat Hukum Apabila Tidak Dilakukan Pencatatan Perkawinan.
Pada hakekatnya, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan dan menurut agama dan kepercayaan. Ini berarti perkawinan sah apabila telah memenuhi syarat dan rukun nikah yang ditentukan dalam agama calon suami/istri.
Meski demikian tindakan pencatatan sebaiknya tetap harus dilakukan. Perkawinan merupakan sebuah peristiwa yang penting bagi seseorang dan dari dalamnya kemudian akan muncul hak dan kewajiban yang akan melekat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Apabila perkawinan tidak dicatatkan akan menimbulkan akibat sbb:
a.Anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.
b.Anak dan Ibu tidak berhak atas nafkah dan warisan dari ayah/suami.

Pengesahan Perkawinan
Peraturan perundangan di Indonesia mensyaratkan pencatatan untuk pengesahan perkawinan. Menurut Undang-Undang, perkawinan sah apabila telah dicatatkan. Oleh karena itu bagi umat Islam yang belum mencatatkan perkawinannya dapat melakukan pencatatan perkawinan di KUA, dan perkawinannya dianggap sah sejak dicatatkan. Anak-anak yang terlahir sebelum pencatatan dianggap sebagai anak luar kawin, sehingga pada prinsipnya dianggap bukan anak sah dari ayah biologisnya yang menjadi suami ibunya.
CATATKAN PERKAWINAN
Pencatatan perkawinan amat penting terutama untuk mendapatkan hak istri, seperti nafkah istri, warisan, nafkah anak dan warisan anak. Oleh karena itu seharusnya para wanita berpikir masak-masak sebelum melakukan pernikahan siri’, karena di kemudian hari anak-anak yang dilahirkan atau apabila terjadi perceraian akan kesulitan bagi anak-anak dan bekas istrinya untuk meminta haknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar