Selasa, 31 Agustus 2010

Kekerasan Dalam Rumah Tangga : pengertian, jenis dan hukumnya

Dalam media massa seperti koran, majalah, televisi dan radio sering disampaikan berita yang membuat orang yang sehat rohani menjadi miris, seperti pembuangan bahkan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan, pelanggaran susila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang-orang dekat bahkan ayah atau kakeknya, penganiayaan pembantu oleh para majikan, bahkan terjadi seorang anak tega melakukan pelanggaran susila terhadap ibunya. Semakin maraknya kejahatan yang terjadi, dimana pelaku dan korban ternyata masih mempunyai hubungan keluarga bahkan tinggal serumah, mendorong pemerintah untuk mengupayakan penghapusan tindakan kekerasan dalam rumah tangga, dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dasar pertimbangan disahkan dan berlakunya undang-undang tersebut adalah bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Setiap bentuk kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi dan kejahatan terhadap manusia. Lazimnya, korban kekerasan dalam rumah tangga adalah kaum perempuan, tetapi perempuan sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga juga mungkin terjadi.
Pengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat pada timbulnya kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan, dalam lingkup rumah tangga.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat beberapa jenis tindak kekerasan dalam rumah tangga:, yaitu :
1. Kekerasan fisik, yaitu perbuatan yang menimbulkan atau mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Ajaran Agama Islam, membolehkan seorang suami untuk `memukul` isteri yang nusyuz, asalkan pukulan tersebut tidak menyakitkan dan tidak membahayakan keselamatan isteri. Jika isteri tetap nusyuz, dipisahkan tidur, bahkan dalam keadaan yang tidak dapat diperbaiki, Islam menghalalkan perceraian, asalkan dengan cara yang baik.
2. Kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, timbulnya perasaan tidak berdaya dan atau penderitaan psikis pada seseorang.
Islam menempatkan suami dalam kedudukan yang lebih dibanding isteri, dan mewajibkan para isteri untuk menaati suaminya. Kedudukan yang lebih tinggi tersebut dengan kewajiban untuk memberikan nafkah secara materi berupa sandang, pangan dan menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuannya, juga memberikan perlindungan dan kasih sayang kepada isterinya. Tidak mulia seorang pria apabila dia tidak dapat memuliakan wanita. Dan bukan perempuan saleh apabila dia tidak berbakti pada suaminya.
3. Kekerasan seksual, yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut atau pemaksaan hubungan seksual terhadap seseorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan lain
Islam mewajibkan para suami untuk menggauli isterinya dengan cara yang makruf, dan mewajibkan para isteri untuk tidak menolak `ajakan` suaminya
4. Penelantaran rumah tangga.
a. setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut;
b. setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Islam mengajarkan, kewajiban para suami adalah memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Memberikan makanan sebagaimana yang dia makan, memberikan busana sebagaimana yang dia kenakan dan memberikan tempat tinggal dimana dia tinggal. Apabila isteri mempunyai penghasilan, tidak wajib baginya untuk mempergunakannya dalam memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Tetapi apabila itu dilakukan isteri (dengan ikhlas), balasannya dalam perhitungan Allah.

Bagaimana apabila terjadi KDRT?
Apabila kita mengetahui, mendengar, atau melihat terjadinya salah satu peristiwa tersebut di atas, maka kita diwajibkan untuk melakukan upaya sesuai batas kemampuan untuk :
- mencegah berlangsungnya tindak KDRT
- memberikan perlindungan kepada korban
- memberikan pertolongan darurat
- membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan

Perlindungan Bagi Korban
Bagi korban KDRT, berhak untuk melaporkan tindakan KDRT yang menimpanya ke Kepolisian terdekat. Pihak kepolisian, dalam tenggang waktu 1 x 24 jam sejak menerima laporan tersebut wajib untuk memberikan perlindungan sementara. Perlindungan sementara tersebut berlaku untuk maksimal tujuh hari sejak korban diterima/ditangani. Polisi dalam memberikan perlindungan dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan (dokter, perawat, psikolog), pekerja sosial, relawan pendamping dan pembimbing rohani.

Ancaman Hukuman bagi pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
a. Melakukan kekerasan fisik : (pasal 44)
- ancaman hukuman pidana penjara lima tahun atau denda Rp.15.000.000; apabila dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya ancaman hukuman pidana penjara 4 bulan atau denda Rp.5.000.000,-;
- apabila korban jatuh sakit atau luka berat, ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun atau denda Rp.30.000.000,-;
- apabila korban meninggal ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun atau denda Rp.45.000.000,-;
b. Melakukan kekerasan psikis :
- ancaman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp. 9.000.000,-
- apabila dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya ancaman hukuman pidana penjara 4 bulan atau denda Rp.3.000.000,-;
c. melakukan kekerasan seksual :
- terhadap salah seorang yang menetap dalam rumah tangga, ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun denda Rp. 36.000.000,-
- terhadap salah seorang yang menetap dalam rumah tangga dengan tujuan komersial, ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun denda minimal Rp.12.000.000,- atau maksimal Rp. 300.000.000,-
- apabila :
i. korban luka yang tidak memberi harapan sembuh sama sekali, atau
ii. mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan (4 minggu – 1 tahun, tidak berturut-turut), atau
iii. gugur atau matinya janin dalam kandungan; atau
iv. alat reproduksi menjadi tidak berfungsi;
ancaman hukuman pidana penjata minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp. 25.000.000,- maksimal Rp.500.000.000,-
d. menelantarkan : diancam dengan pidana penjara 3 tahun atau denda Rp.15.000.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar