Selasa, 31 Agustus 2010

POLIGAMI

Dalam perjalanan waktu, sebuah perkawinan menghadapi kemungkinan berlangsung dengan baik, suami mengambil isteri lagi atau perkawinan putus. Perkawinan berjalan baik merupakan idaman setiap pasangan suami istri dan keluarganya ketika terjadi ikatan pernikahan. Keadaan demikian umumnya mencerminkan adanya perlindungan hak dan pemenuhan kewajiban bagi suami, isteri dan anak dengan baik. Persoalan hukum muncul terutama apabila ada pihak diabaikan pemenuhan haknya atau mengabaikan kewajiban. Lazimnya keadaan itu muncul karena terjadi poligami atau karena perkawinan putus. Apabila terjadi poligami atau putus perkawinan, biasanya, istri dan anak merupakan pihak yang secara ekonomi dianggap paling menderita. Oleh karena itu hukum di Indonesia memberikan perlindungan bagi istri dan anak.
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami. Suami dapat mempunyai isteri lebih dari seorang apabila menghendaki dan diijinkan oleh pengadilan. Pengadilan akan memberikan ijin kepada seorang pria untuk mempunyai lebih dari seorang isteri dalam perkawinannya apabila:
a.isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c.isteri tidak dapat melahirkan keturunan
Apabila terdapat salah satu diantara ketiga keadaan tersebut Seorang suami dapat mengajukan permohonan dengan kewajiban memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
2.adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
3.adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Persetujuan dari isteri tidak diperlukan apabila:
- Isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuan dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian,
- Tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya dua tahun, atau
- Karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian dari hakim.
Bagi Pegawai Negeri Sipil, apabila akan menikah dengan lebih dari seorang wanita atau akan menjadi isteri kedua atau ketiga atau keempat dari seorang pria harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari atasannya yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar