Sabtu, 28 Agustus 2010

Hukum Bagi Pemberdayaan Masyarakat*

I. Pendahuluan
Manusia hidup bermasyarakat merupakan sunatullah. Keniscayaan. Dalam hidup bersama manusia menghasilkan kebudayaan, baik fisik maupun non fisik baik sederhana maupun modern. Betapapun sederhana kehidupan masyarakat, betatpapun sederhana budaya yang dihasilkannya, dalam kehidupan bersama tentulah terdapat kehidupan tertib dan teratur, baik dalam arti tegas maupun samar-samar . Hal itu adalah akibat adanya hukum, yang eksistensinya dalam kehidupan bermasyarakat adalah sebuah niscaya.
II. Arti dan Fungsi Hukum.
Kehidupan kita bermasyarakat tunduk kepada kaedah kaedah kepercayaan/aga-ma, kesusilaan, sopan santun dan hukum. Kaedah-kaedah tersebut bertujuan mencari kedamaian dalam hidup bersama. Berbeda dari kaedah lainnya, hukum dengan tegas mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriyah, mempunyai sifat untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan warga masyarakat.
Hukum, berisi kaedah-kaedah yang berkait dengan kebutuhan pokok dalam hidaup bermasyarakat. Tujuan utama hukum adalah menciptakan ketertiban dan keadilan. Fungsi hukum dalam masyarakat adalah:
a. sebagai pedoman perilaku
b. alat untuk menjaga keutuhan masyarakat, hukum dipergunakan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam masyarakat,
c. system pengendali social, dalam hal terjadi perubahan hukum dapat menjamin kelangsungan hidup bermasyarakat
Sebagai bagian dari kehidupan masyarakat, hukum mempunyai hubungan saling mempengaruhi dengan dinamika yang terjadi dalam masyarakat yang bersangkutan.
III. Hukum sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat
Dikenal dua aspek kerja hukum dalam hubungan dengan perubahan social, yaitu hukum sebagai sarana kontrol social dan hukum sebagai sarana rekayasa social. Penerapan konsep hukum yang demikian, nampak dalam kebijakan-kebijakan pemerintah dalam berbagai peraturan perundangan yang tujuan akhirnya adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat antara lain upaya dari sector ekonomi. Dalam hal ini lahir banyak peraturan perundangan, antara lain undang-undang Koperasi, Undang-undang Perbankan, Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Rahasia Dagang. Bermacam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam kehidupan ekonomi nasional umumnya, dan khususnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai pelaku usaha di Indonesia.
Dengan mengacu kepada ketentuan yang terdapat dalam berbagai peraturan perundangan yang berlaku, yang notabene adalah hukum, masyarakat dapat mengatur dirinya sedemikian rupa untuk pemberdayaan diri dan masyarakatnya. Salah satunya adalah membumikan konsep koperasi dalam kehidupan bermasyarakat. Keberadaan dan keberlanjutan pengelolaan koperasi secara sungguh-sungguh akan meningkatkan akses masyarakat terhadap modal dari bank yang selama ini praktis tidak terjangkau, demikian pula akses terhadap pembinaan usaha maupun pembinaan sumber daya manusia dari pihak-pihak berwenang.
Di samping itu perlu di sadari, bahwa sejak diberlakukannya UU 22/1999 tentang Pemerintah Daerah, bagi masyarakat berlaku pula Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Bagi masyarakat, Peraturan Daerah mempunyai kekuatan mengikat yang sama dengan undang-undang, dalam arti, dalam kehidupan bermasyarakat, kita di samping tunduk kepada ketentuan Pemerintah Pusat (Undang-Undang) juga tunduk kepada ketentuan Pemerintah Kabupaten (Peraturan Daerah) dalam hal ini Peraturan Daerah Kabupaten Jember.
IV. Penutup
Menerapkan berbagai undang-undang dan kemudian menuai hasil dari tujuan penerapan undang-undang, terlebih di bidang ekonomi, bukanlah kerja yang ringan dan sesaat. Untuk itu diperlukan komitmen, kesungguhan dan keberlanjutan. Pun apabila kita tahu tidak akan dapat menjaga sendiri keberlanjutannya, minimal, kita sudah akan mengawali sebuah upaya perubahan ke arah pemberdayaan masyarakat. Tidak ada kerja yang ikhlas dan sungguh-sungguh yang akan percuma.

Disampaikan pada Pembekalan KKN th 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar