Sabtu, 28 Agustus 2010

Penerapan Prinsip Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan*

Sri Praptianingsih**
A. Pengantar
Sejak berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia menyatakan diri sebagai negara hukum yang menganut prinsip demokrasi, yang kemudian banyak disebut Demokrasi Pancasila. Negara Hukum hukum berkait dengan jaminan perlindungan hukum rakyat dan negara terhadap kekuasaan pemerintahan.
Istilah demokrasi, demokratis, menjadi amat marak dalam era reformasi pasca jatuhnya rezim orde baru. Dengan mendasarkan pada konsep bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, maka banyak aktifis dan/atau kelompok aktifis yang melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat, meski kadang cara dan akibat dari kegiatan yang dilakukan justru malah tidak disepakati oleh rakyat atau bahkan merugikan rakyat pada umumnya. Tindakan yang kadang kontra produktif. Untuk itu perlu diketahui cara yang “makruf” sehingga apa yang dilakukan dapat mencapai tujuan secara berdaya guna dan berhasil guna.

B. Hak Warga Negara untuk Mengemukakan Pendapat
Amandemen UUD 1945 mempertahankan ketentuan pasal 28 UUD 1945 yang menentukan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan ini lahir dan berlakulah antara lain UU Partai Politik, UU Pemilu, Undang-undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Mengacu pada ketiga undang-undang telah diatur cara-cara yang dapat dilakukan oleh warga negara untuk menyampaikan aspirasinya, yaitu (1) apabila memenuhi syarat dengan mendirikan partai politik atau menjadi anggota partai politik yang sesuai dengan aspirasinya, (2) memilih wakil, baik orang maupun partai tertentu yang dianggap dapat memperjuangkan kepentingan rakyat/kelompoknya, atau (3) menyampaikan pendapatnya di muka umum baik dengan cara unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum maupun mimbar bebas. Cara-cara tersebut dijamin oleh undang-undang. Persoalannya, seberapa efektifkah cara tersebut dapat mencapai hasil yang diharapkan oleh generasi muda yang “berada di luar wilayah kekuasaan”?

C. Fungsi Badan Perwakilan Rakyat dalam Penyelenggaraan Negara
Tujuan utama pembentukan lembaga perwakilan rakyat adalah untuk membawakan keinginan, kemauan rakyat. Badan ini mempunyai peranan penting persoalan kenegaraan. Dengan peran yang demikian, fungsi badan perwakilan rakyat amat penting. Hal ini harus disadari anggota badan perwakilan rakyat selaku wakil rakyat, karena setiap keputusan akan membawa akibat bagi rakyatnya, baik langsung maupun tidak langsung, menguntungkan atau merugikan.

D. Demokrasi Perwakilan dan systemnya
Semakin kompleknya permasalahan masyarakat, besarnya jumlah penduduk dan luasnya wilayah, dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dewasa ini demokrasi langsung (selain pemilihan Kepala Desa, Bupati, Gubernur dan Presiden) hanya mungkin dilaksanakan di tingkat RT. Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagian besar terutama diputuskan melalui Parlemen.
Berdasarkan cara penunjukkannya, wakil rakyat yang duduk dalam parlemen dapat ditunjuk melalui pemilihan (umum) maupun melalui pengangkatan, bagi orang (pemilih maupun yang dipilih) yang memenuhi syarat tertentu. Apabila melalui pemilihan, pemilihan dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Untuk menyelenggarakan pemilihan dapat dipergunakan system distrik (daerah pemilihan), tiap daerah pemilihan terdiri satu atau lebih dari seorang utusan. Untuk dapat dipilih, pencalonan dapat dilakukan secara daftar atau perorangan; sedangkan hasil perolehan suara yang menentukan pembagian wakil kepada golongan dapat ditentukan secara berimbang atau secara borongan.

E. Wewenang Badan Perwakilan Rakyat/Parlemen
Di Indonesia dan negara-negara demokrasi pada umumnya, Badan Perwakilan Rakyat/parlemen merupakan legislator yang membuat dan memberlakukan undang-undang. Undang-undang ini berlaku sebagai hukum yang mengikat bagi pemerintah dan rakyat.
Berdasarkan Amandemen UUD 1945 DPR bersama Presiden berwenang membuat undang-undang. Rencana undang-undang yang sudah disetujui DPR bersama, tetapi belum mendapat pengesahan Presiden dalam waktu tiga puluh hari sejak rancangan disetujui, RUU berlaku sah sebagai undang-undang. Kewenangan membuat hukum yang mengikat demikian, juga dimiliki oleh DPRD Kabupaten dan Propinsi, masing-masing dengan Bupati dan Gubernur. Secara tekstual, setiap produk Parlemen yang disetujui Eksekutif (Presiden, Gubernur atau Bupati) merupakan hukum yang sah dan berlaku mengikat, karena dibuat oleh yang berwenang dan berdasarkan prosedur yang ditentukan juga oleh undang-undang.
Undang-undang merupakan salah datu bentuk hukum. Tetapi Undang-Undang (Wet, Act) tidak sama dengan hukum (Recht, Law). Undang-undang berkenaan dengan wewenang dan prosedur. Hukum berkenaan dengan wewenang dan prosedur dan juga moral/nilai dan keadilan. Undang-undang dan segenap produk lembaga berwenang dapat berlaku dan efektif apabila memenuhi tiga syarat keberlakuan, yaitu keberlakuan filosofis, keberlakuan normative dan keberlakuan empiris/sosiologis. Keberlakuan filosofis, artinya undang-undang berlaku sebagai hukum yang mengikat apabila isinya sesuai dengan nilai-nilai yang dihormati dan diakui kebenarannya oleh masyarakat, moral dan keadilan; keberlakuan normative artinya undang-undang sesuai dengan/berdasar pada peraturan perundangan lain yang lebih tinggi baik isi maupun prosedur pembuatannya; sedangkan keberlakuan empiris/sosiologis, artinya undang-undang tersebut dapat diterima oleh masyarakat untuk berlaku efektif.

E. Penutup
Badan Perwakilan/Parlemen yang memperjuangkan kepentingan rakyat merupakan saranan untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis. Badan Perwakilan yang mengabaikan kepentingan rakyat mewujudkan tirani minoritas yang “dilegalkan”.


*Makalah disampaikan dalam Pelatihan dan Advokasi untuk Pembentukan Parlemen Remaja, yang diselenggarakan oleh IRM Daerah Jember, tgl 10-11 Desember 2005 di SMP Muhammadiyah Jember, Jember.
**Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember
Fak. Hukum UMJ, Jalan Karimata 49 Jember, Phone 336 728.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar