Kamis, 03 September 2015

Bab 12 PHI Asas HI

BAB XII
ASAS HUKUM INTERNASIONAL
12.1 Pengertian
Menurut Starke HI dapat didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu dengan yang lain.  Hukum internasional juga meliputi:
  1. Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu.
  2. Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non-negara sejauh hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
Dari paparan tersebut yang dimaksud hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan prinsip yang mengatur perilaku hubungan antara negara, organisasi internasional, badan-badan non negara serta individu-individu dalam pergaulan internasional.
Mochtar Kusumaatmadja berpendapat, bahwa Hukum Internasional mencakup dua bidang yaitu Hukum Perdata Internasional dan Hukum Internasional Publik (1990:1). Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. Dengan perkataan lain hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaan antara Hukum Perdata Internasional dengan Hukum Internasional Publik adalah keduanya mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaanya terletak pada sifat hukum atau persoalan yang diaturnya.


90
Subyek (pelaku) dalam hubungan internasional adalah orang yang dapat bertindak sebagai pribadi, badan hukum perdata ataupun lembaga lain yang diakui sebagai subyek dalam hukum internasional. Oleh karena itu lebih mudah membedakannya berdasarkan sifat hukum daripada berdasarkan subyek/pelakunya.
Chairul Anwar berdasarkan pendapat Mochtar tersebut  mengemukakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan asas, kebiasaan, aturan yang dipatuhi sebagai kewajiban yang mengikat oleh negara-negara berdaulat dan badan-badan internasional di dalam hubungan mereka satu sama lain dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa yang beradab

12.2 Subyek Hukum Internasional
a.  Negara
Negara adalah subyek hukum internasional dalam arti klasik. Dalam negara federal yang menjadi pengemban hak dan kewajiban subyek hukum adalah pemerintah federal. Kadang, berdasarkan konstitusi federal, negara bagian mempunyai hak dan kewajiban yang terbatas atau melakukan hal yang biasanya dilakukan oleh pemerintah federal dalam batas tertentu.
b.  Tahta Suci
Tahta suci (Vatican) merupakan subyek hukum internasional karena sejarah. Tahta suci berkedudukan sebagai subyek hukum dalam arti penuh dan sederajat dengan negara lain, terjadi terutama sejak diadakan perjanjian antara Italia dengan Tahta Suci, 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma dan memungkinkan didirikan negara Vatican dengan Paus pemimpin agamanya sekaligus sebagai Kepala Negara.
c.       Organisasi Internasional
Mahkamah Internasional berpendapat bahwa PBB dan Badan-badan khusus PBB merupakan subjek hukum internasional. Menurut Bishop kedudukan badan hukum dari suatu organisasi dalam hukum internasional  harus diberikan oleh negara-negara secara terang-terangan maupun diam-diam. Dalam praktek organisasi internasional yang dibentuk oleh negara diperlakukan sebagai subyek hukum internasional.
d.      Individu
Dalam arti terbatas, sudah sejak lama, individu dianggap sebagai subyek hukum internasional
e.       Pemberontak dan Belligeren
Menurut hukum perang pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent) dalam beberapa keadaan tertentu. Pihak yang bersengketa ini biasanya mewakili kekuatan politik yang ditujukan untuk kemerdekaan dan pemisahan. Misal PLO.
f.       Palang Merah Internasional

12.3 Sumber Hukum Internasional
Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920 yang kini tercantum dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional sebagaimana tercantum dalam piagam PBB tertanggal 26 Juni 1945. Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional menentukan bahwa dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya, Mahkamah Internasional akan mempergunakan:
1)      perjanjian internasional (traktat),  baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
2)      Kebiasaan masyarakat internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.
3)      Prinsip hukum umum yang diakui oleh banga-bangsa yang beradab;

4)      Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar