BAB XII
ASAS HUKUM INTERNASIONAL
12.1 Pengertian
Menurut Starke HI dapat didefinisikan sebagai
keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat
untuk menaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam
hubungan-hubungan mereka satu dengan yang lain.
Hukum internasional juga meliputi:
- Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu.
- Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non-negara sejauh hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
Dari paparan tersebut yang dimaksud hukum internasional adalah
keseluruhan kaidah dan prinsip yang mengatur perilaku hubungan antara negara,
organisasi internasional, badan-badan non negara serta individu-individu dalam
pergaulan internasional.
Mochtar Kusumaatmadja berpendapat,
bahwa Hukum Internasional mencakup dua bidang yaitu Hukum Perdata Internasional
dan Hukum Internasional Publik (1990:1). Hukum Perdata Internasional adalah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi
batas negara. Dengan perkataan lain hukum yang mengatur hubungan hukum perdata
antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata
(nasional) yang berlainan.
Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan
asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara
(hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaan antara Hukum Perdata Internasional dengan
Hukum Internasional Publik adalah keduanya mengatur hubungan/persoalan yang
melintasi batas negara (internasional). Perbedaanya terletak pada sifat hukum
atau persoalan yang diaturnya.
90
Subyek (pelaku) dalam hubungan internasional adalah
orang yang dapat bertindak sebagai pribadi, badan hukum perdata ataupun lembaga
lain yang diakui sebagai subyek dalam hukum internasional. Oleh karena itu
lebih mudah membedakannya berdasarkan sifat hukum daripada berdasarkan
subyek/pelakunya.
Chairul Anwar berdasarkan pendapat Mochtar tersebut mengemukakan, Hukum Internasional adalah
sekumpulan asas, kebiasaan, aturan yang dipatuhi sebagai kewajiban yang
mengikat oleh negara-negara berdaulat dan badan-badan internasional di dalam
hubungan mereka satu sama lain dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa yang
beradab
12.2 Subyek Hukum Internasional
a.
Negara
Negara adalah subyek hukum internasional dalam arti klasik. Dalam
negara federal yang menjadi pengemban hak dan kewajiban subyek hukum adalah
pemerintah federal. Kadang, berdasarkan konstitusi federal, negara bagian
mempunyai hak dan kewajiban yang terbatas atau melakukan hal yang biasanya
dilakukan oleh pemerintah federal dalam batas tertentu.
b.
Tahta Suci
Tahta suci (Vatican) merupakan subyek hukum internasional karena
sejarah. Tahta suci berkedudukan sebagai subyek hukum dalam arti penuh dan
sederajat dengan negara lain, terjadi terutama sejak diadakan perjanjian antara
Italia dengan Tahta Suci, 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang
mengembalikan sebidang tanah di Roma dan memungkinkan didirikan negara Vatican
dengan Paus pemimpin agamanya sekaligus sebagai Kepala Negara.
c.
Organisasi Internasional
Mahkamah Internasional berpendapat bahwa PBB dan Badan-badan khusus
PBB merupakan subjek hukum internasional. Menurut Bishop kedudukan badan hukum
dari suatu organisasi dalam hukum internasional
harus diberikan oleh negara-negara secara terang-terangan maupun
diam-diam. Dalam praktek organisasi internasional yang dibentuk oleh negara
diperlakukan sebagai subyek hukum internasional.
d.
Individu
Dalam arti terbatas, sudah sejak lama, individu dianggap sebagai
subyek hukum internasional
e.
Pemberontak dan
Belligeren
Menurut hukum perang pemberontak
dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent)
dalam beberapa keadaan tertentu. Pihak yang bersengketa ini biasanya mewakili
kekuatan politik yang ditujukan untuk kemerdekaan dan pemisahan. Misal PLO.
f.
Palang Merah
Internasional
12.3 Sumber Hukum Internasional
Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen
tertanggal 16 Desember 1920 yang kini tercantum dalam pasal 38 Piagam Mahkamah
Internasional sebagaimana tercantum dalam piagam PBB tertanggal 26 Juni 1945.
Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional menentukan bahwa dalam
mengadili perkara yang diajukan kepadanya, Mahkamah Internasional akan
mempergunakan:
1)
perjanjian internasional
(traktat), baik yang bersifat umum
maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh
negara-negara yang bersengketa.
2)
Kebiasaan masyarakat
internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima
sebagai hukum.
3)
Prinsip hukum umum yang diakui
oleh banga-bangsa yang beradab;
4)
Keputusan pengadilan dan
ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber
tambahan bagi menetapkan kaidah hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar