BAB II
SUMBER HUKUM
2.1
Pengertian
Secara
umum, sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai
kekuatan bersifat memaksa, yaitu aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata. Pengertian demikian merupakan sumber hukum
materiil. Secara formal, pengertian sumber hukum adalah tempat dimana kita
menemukan hukum.
2.2
Sumber Hukum Materiil
Sumber
hukum materiil berkait dengan pertanyaan yang bersifat mendasar, “mengapa hukum
itu mengikat?” atau pertanyaan “apa sumber (kekuatan) hukum sehingga mengikat
atau dipatuhi manusia?”.
Orang menaati hukum, dapat disebabkan oleh banyak hal,
antara lain:
- orang taat hukum karena takut pada hukuman;
- orang taat hukum karena ia memang baik; hal ini disebabkan karena sifatnya baik, pengaruh moral dan agamanya.
- orang taat hukum karena pengaruh masyarakat di lingkungannya; ia memperhitungkan lebih menguntungkan apabila ia memetuhi hukum dari pada melanggarnya
- orang taat hukum karena memang tak ada pilihan lain; hal ini terjadi pada masyarakat yang harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berkait dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti ketentuan dalam bidang komunikasi, pasar modal, perbankan.
Alasan orang taat hukum juga bisa dijelaskan berdasarkan teori
hukum. Missal berdasar hukum alam orang taat hukum karena rasio menuntun
manusia sebaiknya untuk taat kepada hukum. Aliran hukum kodrat mengajarkan
orang taat hukum karena Tuhan menghendaki demikian. Aliran positivis memandang
orang taat hukum karena hukum merupakan kehendak penguasa yang dapat dipaksakan.
Banyak alasan orang menaati/tunduk kepada
hukum. Mungkin karena salah satu factor mungkin juga karena kombinasi beberapa
factor.
10
2.3
Sumber Hukum Formil
Sumber
hukum dalam arti formil berkait dengan persoalan dimanakah kita dapat menemukan
ketentuan yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Sumber hukum dalam
arti formal adalah : 1. peraturan perundangan; 2. kebiasaan; 3. putusan
pengadilan; 4. traktat; 5. doktrin.
Add. 1 Peraturan perundangan
Termasuk
dalam kategori peraturan perundangan adalah segala hukum yang dibentuk oleh
badan/pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Hukum
tertulis ini dibentuk oleh legislator (badan yang menjalankan fungsi membuat
undang-undang), baik dalam arti material maupun dalam arti formal, baik
ditingkat pusat maupun di tingkat daerah. Undang-undang dalam arti formal,
artinya peraturan itu dibentuk sesuai dengan prosedur pembuatan undang-undang.
Di Indonesia, berdasar Amandemen UUD 1945, disebut undang-undang apabila dibuat
oleh Presiden bersama-sama dengan DPR. Undang-undang dalam arti material adalah
segala produk hukum tertulis yang mempunyai sifat mengikat kepada anggota
masyarakat, pejabat atau badan manapun pembuatnya.
Berdasar
Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan, sumber hukum formal dalam bentuk peraturan perundangan
terdiri dari:
(1)
UUD, (sekarang Amandemen UUD
1945),
(2)
Ketetapan MPR,
(3)
Undang-Undang,
(4)
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu),
(5)
Peraturan Pemerintah,
(6)
Keputusan Presiden,
(7)
Peraturan Daerah,
Berdasar
ketentuan Pasal 3 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000,
(1)
yang dimaksud Undang-undang
Dasar merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia yang memuat
dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara;
(2)
Ketetapam MPR-RI adalah
putusan MPR sebagai pengemban kedaulatan
rakyat yang ditetapkan dalam sidang MPR;
(3)
Undang-Undang adalah produk
hukum yang dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD dan
Ketetapan MPR-RI
(4)
Peraturan Pemerintah pengganti
undang-undang dibuat oleh Presiden dalam kegentingan yang memaksa dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
Peraturan Pemerintah pengganti
undang-undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya;
b.
DPR dapat menerima atau menolak
peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan tidak mengadakan perubahan;
c.
Jika ditolak DPR Peraturan
Pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus dicabut.
(5)
Peraturan Pemerintah dibuat
oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang;
(6)
Keputusan Presiden yang bersifat
mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa
pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan;
(7)
Peraturan daerah merupakan
peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus
dari daerah yang bersangkutan dengan ketentuan yang tercantum berikut:
a.
peraturan daerah provinsi
dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur;
b.
peraturan daerah kabupaten/kota
dibuat oleh DPRD Kabupaten/kota bersama dengan Bupati/Walikota;
Peraturan desa atau yang setingkat dengan itu
dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan tata cara
pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh peraturan daerah
kabupaten/kota yang bersangkutan.
Add. 2. Kebiasaan
Kebiasaan adalah
perbuatan manusia yang tetap, dilakukan berulang-ulang, untuk hal yang sama.
Apabila suatu kebiasaan diterima oleh masyarakat, dilakukan berulang kali
sedemikian sehingga terhadap perbuatan yang tidak sesuai dengan kebiasaan
dirasa sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka kebiasaan tersebut dalam
masyarakat dipandang sebagai hukum. Misal apabila seorang yang membantu
menjualkan barang (dalam masyarakat dikenal sebagai makelar) mendapatkan 5%
dari setiap penjualan/pembelian sebagai upah, dan masyarakat menerimanya
sebagai keharusan, maka hal demikian lambat laun menjadi hukum kebiasaan.
Add. 3 Putusan Pengadilan (jurisprudensi)
Putusan hakim
terdahulu sering diikuti dan dijadikan
dasar putusan hakim yang kemudian mengenai perkara yang sama. Terdapat
dua macam jurisprudensi, yaitu jurisprudensi tetap dan jurisprudensi tidak
tetap. Jurisprudensi tetap adalah putusan hakim yang terjadi karena rangkaian
putusan yang serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil
putusan; hakim mengikuti keputusan yang terdahulu untuk kasus yang serupa,
karena ia sependapat dengan isi putusan, sehingga dapat mengambilnya sabagai
pedoman dalam pengambilan putusan atas perkara yang harus diadilinya.
Add. 4 Traktat
Perjanjian antar
negara menimbulkan akibat terikatnya para pihak terhadap isi perjanjian yang
telah disepakati. Atas perjanjian, berlaku asas pacta sunt servanda, yang
artinya perjanjian harus dihormati atau perjanjian mengikat para pihak yang
terikat perjanjian atau perjanjian harus ditaati dan ditepati.
Add. 5 Doktrin
Doktrin (pendapat
para sarjana) dapat mempengaruhi hakim dalam pertimbangan pengambilan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim dapat berpedoman pada pendapat sarjana dalam
bidang ilmu hukum. Dalam hukum internasional pendapat para sarjana merupakan
sumber hukum yang sangat penting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar