Kamis, 03 September 2015

Bab 2 PHI Sumber Hukum

BAB II
SUMBER HUKUM
2.1  Pengertian
Secara umum, sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Pengertian demikian merupakan sumber hukum materiil. Secara formal, pengertian sumber hukum adalah tempat dimana kita menemukan hukum.
2.2  Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil berkait dengan pertanyaan yang bersifat mendasar, “mengapa hukum itu mengikat?” atau pertanyaan “apa sumber (kekuatan) hukum sehingga mengikat atau dipatuhi manusia?”.
Orang menaati hukum, dapat disebabkan oleh banyak hal, antara lain:
  1. orang taat hukum karena takut pada hukuman;
  2. orang taat hukum karena ia memang baik; hal ini disebabkan karena sifatnya baik, pengaruh moral dan agamanya.
  3. orang taat hukum karena pengaruh masyarakat di lingkungannya; ia memperhitungkan lebih menguntungkan apabila ia memetuhi hukum dari pada melanggarnya
  4. orang taat hukum karena memang tak ada pilihan lain; hal ini terjadi pada masyarakat yang harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berkait dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti ketentuan dalam bidang komunikasi, pasar modal, perbankan.
Alasan orang taat hukum juga bisa dijelaskan berdasarkan teori hukum. Missal berdasar hukum alam orang taat hukum karena rasio menuntun manusia sebaiknya untuk taat kepada hukum. Aliran hukum kodrat mengajarkan orang taat hukum karena Tuhan menghendaki demikian. Aliran positivis memandang orang taat hukum karena hukum merupakan kehendak penguasa yang dapat dipaksakan.
Banyak alasan orang menaati/tunduk kepada hukum. Mungkin karena salah satu factor mungkin juga karena kombinasi beberapa factor.
10
2.3  Sumber Hukum Formil
Sumber hukum dalam arti formil berkait dengan persoalan dimanakah kita dapat menemukan ketentuan yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Sumber hukum dalam arti formal adalah : 1. peraturan perundangan; 2. kebiasaan; 3. putusan pengadilan; 4. traktat;  5. doktrin.
Add. 1 Peraturan perundangan
Termasuk dalam kategori peraturan perundangan adalah segala hukum yang dibentuk oleh badan/pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Hukum tertulis ini dibentuk oleh legislator (badan yang menjalankan fungsi membuat undang-undang), baik dalam arti material maupun dalam arti formal, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah. Undang-undang dalam arti formal, artinya peraturan itu dibentuk sesuai dengan prosedur pembuatan undang-undang. Di Indonesia, berdasar Amandemen UUD 1945, disebut undang-undang apabila dibuat oleh Presiden bersama-sama dengan DPR. Undang-undang dalam arti material adalah segala produk hukum tertulis yang mempunyai sifat mengikat kepada anggota masyarakat, pejabat atau badan manapun pembuatnya.
Berdasar Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, sumber hukum formal dalam bentuk peraturan perundangan terdiri dari:
(1)   UUD, (sekarang Amandemen UUD 1945),
(2)   Ketetapan MPR,
(3)   Undang-Undang,
(4)   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu),
(5)   Peraturan Pemerintah,
(6)   Keputusan Presiden,
(7)   Peraturan Daerah,
Berdasar ketentuan Pasal 3 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000,
(1)   yang dimaksud Undang-undang Dasar merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara;
(2)   Ketetapam MPR-RI adalah putusan  MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang MPR;
(3)   Undang-Undang adalah produk hukum yang dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD dan Ketetapan MPR-RI
(4)   Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh Presiden dalam kegentingan yang memaksa dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya;
b.      DPR dapat menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan tidak mengadakan perubahan;
c.       Jika ditolak DPR Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus dicabut.
(5)   Peraturan Pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang;
(6)   Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan;
(7)   Peraturan daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan dengan ketentuan yang tercantum berikut:
a.       peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur;
b.      peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/kota bersama dengan Bupati/Walikota;
Peraturan desa atau yang setingkat dengan itu dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.



Add. 2. Kebiasaan
            Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap, dilakukan berulang-ulang, untuk hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan diterima oleh masyarakat, dilakukan berulang kali sedemikian sehingga terhadap perbuatan yang tidak sesuai dengan kebiasaan dirasa sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka kebiasaan tersebut dalam masyarakat dipandang sebagai hukum. Misal apabila seorang yang membantu menjualkan barang (dalam masyarakat dikenal sebagai makelar) mendapatkan 5% dari setiap penjualan/pembelian sebagai upah, dan masyarakat menerimanya sebagai keharusan, maka hal demikian lambat laun menjadi hukum kebiasaan.
Add. 3 Putusan Pengadilan (jurisprudensi)
            Putusan hakim terdahulu sering diikuti dan dijadikan  dasar putusan hakim yang kemudian mengenai perkara yang sama. Terdapat dua macam jurisprudensi, yaitu jurisprudensi tetap dan jurisprudensi tidak tetap. Jurisprudensi tetap adalah putusan hakim yang terjadi karena rangkaian putusan yang serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil putusan; hakim mengikuti keputusan yang terdahulu untuk kasus yang serupa, karena ia sependapat dengan isi putusan, sehingga dapat mengambilnya sabagai pedoman dalam pengambilan putusan atas perkara yang harus diadilinya. 
Add. 4 Traktat
            Perjanjian antar negara menimbulkan akibat terikatnya para pihak terhadap isi perjanjian yang telah disepakati. Atas perjanjian, berlaku asas pacta sunt servanda, yang artinya perjanjian harus dihormati atau perjanjian mengikat para pihak yang terikat perjanjian atau perjanjian harus ditaati dan ditepati.
  Add. 5 Doktrin

            Doktrin (pendapat para sarjana) dapat mempengaruhi hakim dalam pertimbangan pengambilan putusan. Dalam pertimbangannya, hakim dapat berpedoman pada pendapat sarjana dalam bidang ilmu hukum. Dalam hukum internasional pendapat para sarjana merupakan sumber hukum yang sangat penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar