Kamis, 03 September 2015

Bab 8 PHI Asas HAN

BAB VIII
ASAS HUKUM ADMINISTRASI
           
8.1  Istilah
Hukum Administrasi mengkaji tindakan/perbuatan pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Istilah yang dipergunakan untuk hukum dengan obyek kajian yang demikian, antara lain: Hukum Administrasi Negara dalam Kurikulum 1983, Hukum Tata Pemerintahan dalam Kurikulum 1972, Hukum Tata Usaha Negara dipergunakan oleh beberapa perguruan tinggi.
Beberapa ahli dengan argumennya mempergunakan istilah sebagai berikut:
A.    Utrecht mempergunakan istilah Hukum Tata Usaha Indonesia, kemudian Hukum TataUsaha Negara Indonesia, kemudian Hukum Administrasi Negara Indonesia. Alasan dipergunakannya istilah Hukum Tata Usaha Negara karena Hukum Tata Usaha Negara sudah diterima kalangan ilmiah maka sebaiknya dipergunakan istilah HTUN.
  1. Prins mempergunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara Indonesia.
  2. Prajudi Atmosudirdjo mempergunakan istilah Peradilan Administrasi Negara.
  3. Wirjono Prodjodikoro mempergunakan istilah Peradilan Tata Usaha Pemerintahan.
  4. Soehino mempergunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan.
  5. Undang-Undang nomor 14 tahun 1970 tetang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman mempergunakan istilah Peradilan Tata Usaha Negara.
  6. Muchsan mempergunakan istilah Hukum Administrasi Negara, pengaturan Hukum Administrasi meliputi bidang-bidang:
1)      Hukum Tata Pemerintahan,
2)      Hukum Administrasi dalam arti sempit yaitu hukum mengenai tata pengurusan (organisasi dan manajemen rumah tangga negara);
3)      Hukum Tata Usana Negara
4)      Hukum Tata Pembangunan
56
Univesitas Gajah Mada mempergunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan,
8.2 Pengertian
A. Utrecht mendeskripsikan Hukum Administrasi dengan menguraikan 1) lapangan  administrasi negara, 2) Hukum Administrasi Negara, 3) Ilmu Pemerintahan dan Public Administration, 4) Hukum Adminstration Negara sebagai himpunan peraturan-peraturan istimewa, 5) Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara, dan  6) Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara.
Hukum Administrasi menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para penjabat (ambt dragger) administrasi negara melakukan tugas khusus mereka. Hukum administrasi  adalah hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian lain lapangan pekerjaan administrasi negara diatur oleh  hukum tata negara, hukum privat. Hukum administrasi negara tidak identik dengan hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara.                                 
Lapangan administrasi negara merupakan gabungan jabatan-jabatan (complex van ambten) yang di bawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian pekerjaan pemerintah (tugas pemerintah) berupa fungsi administrasi yang tidak ditugaskan pada badan peradilan, badan legislative pusat, badan pemerintah dari persekutuan hukum yang lebih rendah, yang masing-masing diberi kekuasaan berdasarkan inisiatif sendiri memerintah sendiri daerah-daerah.
B. Menurut Soehino, Pengertian Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan administrasi negara melakukan fungsi/tugasnya. Dalam melaksanakan fungsi atau tugasnya, alat perlengkapan negara menimbulkan hubungan hukum. Hubungan hukum ini dibedakan menjadi dua, yaitu : hubungan hukum antar alat perlengkapan negara dan hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dengan orang atau badan hukum perdata. Dua jenis hubungan hukum tersebut merupakan obyek hukum tata pemerintahan.
Berdasarkan pada obyeknya, isi Hukum Tata pemerintahan berupa aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara melakukan tugasnya dan aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dengan para warganya. Meski demikian tidak semua perbuatan alat perlengkapan negara diatur oleh Hukum Tata Pemerintahan, karena Hukum Tata Pemerintahan hanya mengatur sebagian tugas atau lapangan pekerjaan alat perlengkapan administrasi negara, sedangkan bagian lain diatur oleh Hukum Perdata, HukumPidana dan Hukum tata Negara.
C. Prayudi berpendapat, Hukum Administrasi Negara deibedakan dalam dua golongan besar, yaitu HAN heteronom dan HAN otonom. HAN heteronom yaitu hukum mengenai seluk beluk administrasi negara. Untuk keperluan ilmiah, HAN heteronom terdiri dari 5 bagian, yaitu :
1)      Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum administrasi negara,
2)      Hukum tentang organisasi administrasi negara, termasuk pengertian dekonsentrasi dan desentralisasi,
3)      Hukum tentang aktivitas administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis dan dititikberatkan pada analisa kritis keputusan-keputusan dan penetapan-penetapannya.
4)      Hukum tentang sarana-sarana administrasi yaitu terutama hukum mengenai keuangan negara dan kepegawaian negara.
5)      Hukum tentang peradilan administrasi negara atau hukum tentang Peradilan administrative.
HAN otonom yaitu hukum yang diciptakan oleh administrasi negara.
D. Muchsan berpendapat bahwa terdapat beberpa arti administrasi negara, yaitu:
1)      Administrasi negara sebagai aparatur negara/aparatur pemerintah atau institusi politik (kenegaraan)
2)      Administrasi negara sebagai fungsi atau sebagai aktivitas yaitu sebagai kegiatan pemerintahan.
3)      Administrasi negara sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang.
Berdasarkan arti tersebut, HAN dirumuskan sebagai hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi, sehingga bentuk HAN dibedakan dalam dua jenis, yaitu:
Sebagai HAN, hukum administrasi adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian kekuasaan-kekuasaan administrative atau pengawasan terhadap penguasa administrative, Sebagai hukum buatan administrative, maka hukum Administrasi adalah hukum yang menjadi pedoman atau jalan dalam menyelenggarakan undang-undang.
E. Van Vollenhoven mengemukakan ciri-ciri Hukum Administratif adalah bahwa untuk sebagian, HAN merupakan pembatasan terhadap kebebasan pemerintah. Hal ini merupakan jaminan terhadap mereka yang harus taat kepada pemerintah. Sebagian besar HAN mengandung arti mereka yang harus taat kepada pemerintah menjadi dibebani berbagai kewajiban yang tegas bagaimana dan sampai dimana batasnya dan berhubung dengan itu berarti juga bahwa wewenang pemerrintah menjadi luas dan tegas. Latar belakang lahirnya HAN adalah diarahkan untuk perlindungan hukum bagi rakyat.
F. Belinfante menyatakan bahwa Hukum Administrasi berisi peraturan-peraturan yang menyangkut administrasi, dapat juga disebut Hukum Tata Pemerintahan (bestuursrecht). Pemerintah dipandang juga sebagai fungsi pemerintahan (bestuursfuctie), yang merupakan tugas penguasa yang tidak termasuk pembentukan undang-undang maupun peradilan.
G. de Goede menyatakan Hukum Tata Pemerintahan muncul dari istilah keseluruhan peraturan yang berhubungan dengan pemerintahan.
H.    Van Wijk berpendapat bahwa Hukum Administrasi, Hukum Tata Pemerintahan semuanya menyangkut administratie, bestuur, besturen. Secara umum dapat dikatakan  bahwa Hukum Administrasi merupakan instrumen yuridis bagi penguasa untuk secara aktif terlibat dalam masyarakat, pada sisi lain Hukum Administrasi merupakan hukum yang memungkinkan anggota masyarakat mempengaruhi penguasa dan memberikan perlindungan terhadap penguasa.
I.       Menurut P de Haan, Hukum Administrasi memenuhi tiga fungsi, yaitu fungsi norma, fungsi instrumen dan fungsi jaminan.
J. Philipus Mandiri Hadjon, berdasarkan pendapat van Wijk dan P de Haan, mendeskripsikan Hukum Administrasi sebagai berikut:
                Sturen                                                                  sanctie




Penguasa
Perlindungan Hukum
Masyarakat/Penduduk





                                                
                                               - Partisipasi
                                               - inspraak (keberatan atas rencana KTUN)
                                               - saran (adviering)

Deskripsi tersebut menggambarkan bahwa Hukum Administrasi meliputi hal sebagai berikut:
-          mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat,
-          mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam prosess pengaturan dan pengendalian tersebut.
-          perlindungan hukum,
-          (hukum administrasi Belanda) menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik.
8.3 Hubungan Hukum Administrasi (negara) dengan Ilmu Hukum yang lain.
            Ilmu hukum yang erat hubungannya dengan Hukum Administrasi adalah Hukum Tata Negara dan Hukum Perdata.
            Hukum Administrasi erat hubungannya dengan HTN karena keduanya berobyek negara. Menurut Van Vollen Hoven, badan kenegaraan tanpa HTN akan lumpuh karena mereka tidak diberi kekuasaan atau kekuasaannya tidak menentu, dan tanpa Hukum Administrasi badan kenegaraan akan bebas, karena mereka akan mempergunakan kekuasaannya sekehendak hatinya. Jadi, lembaga kenegaraan mendapatkan kekuasaannya berdasar HTN dan mempergunakan kekuasaannya berpedoman/berdasar pada Hukum Administrasi.
            Perbedaan Hukum Administrasi dengan HTN adalah  Hukum Tata Negara berfokus pada konstitusi negara sebagai keseluruhan, sedangkan Hukum Administrasi (negara) menitikberatkan pada bidang fungsi dan organisasi pemerintahan. Fungsi dalam arti menempatkan pemerintah dalam hubungan dengan fungsi peradilan dan legislative dan organisasi pemerintahan dalam arti segala kegiatan penguasa yang tidak termasuk kegiatan perundang-undangan atau peradilan.
            Hubungan Hukum Administrasi erat hubungannya dengan hukum perdata karena alat administrasi/aparat pemerintah dalam melaksanakan fungsinya sering mengadakan hubungan hukum dengan perseorangan menyangkut hak-hak keperdataan. Menurut Scholten, Hukum Administrasi merupakan hukum khusus tentang organisasi negara, sedangkan hukum perdata sebaga hukum umum. Ajaran ini mengandung dua azas, yaitu bahwa negara dan badan hukum publik dapat menggunakan ketentuan dalam hukum perdata, apabila peristiwa hukum diatur dalam hukum administrasi dan hukum perdata, maka yang diselesaikan berdasarkan hukum administrasi sebagai hukum khusus.
            Terdapat ajaran onrechmatige overheids daad (melanggar hukum oleh penguasa) dalam hukum administrasi yang bersumber pada ajaran onrechmatige daad  pada hukum perdata. Dalam praktek, alat perlengkapan negara/aparat pemerintah sebagai badan hukum publik dalam menjalankan kekuasaannya dapat merugikan seseorang dan oleh karenanya dapat digugat oleh pihak yang dirugikan.
            Hukum Administrasi dengan Hukum Perdata akan bersinggungan/ber-hubungan:
  1. pada waktu terjadi adoptasi kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum administrasi;
  2. apabila badan/pejabat pemerintah melakukan perbuatan yang dikuasai hukum perdata;
  3. apabila suatu kasuisi dikuasai oleh hukum administrasi dan hukum perdata, kasus diselesaikan dengan menggunakan hukum administrasi.
8.4 Tempat Hukum Administrasi (negara) dalam Ilmu Hukum.
Hukum Administrasi (negara) materiil terletak di antara Hukum Privat dan Hukum Pidana. Hukum pidana berisi norma-norma yang penting bagi masyarakat, sehingga penegakannya dilakukan oleh penguasa., sedangkan Hukum Privat berisi `norma` yang penegakannya diserahkan kepada partikelir. Hukum Administrasi (negara) merupakan hukum antara. Misal ijin memberikan bangunan. Dalam memberikan ijin, penguasa memperhatikan segi keamanan bangunan, sehingga menentukan syarat-syarat keamanan dan sanksi pidana bagi yang melanggar ijin bangunan.
8.5 Sumber-sumber Hukum Administrasi
Secara sederhana, pengertian sumber hukum adalah tempat dimana kita menemukan hukum. Sumber hukum administrasi berarti tempat dimana kita dapat mengenali dan menemukan hukum administrasi. Berdasarkan hal tersebut sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua, sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang menentukan isi kaidah hukum, berupa faktor idiil kemasyarakatan. Faktor idiil kemasyarakatan adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati para pembentuk dan penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat. Termasuk dalam kategori faktor kemasyarakatan[1] adalah:
a.       struktur ekonomi dan kebutuhan masyarakat;
b.      kebiasaan (adat istiadat) yang telah melekat pada masyarakat dan berkembang menjadi aturan tingkah laku yang tetap;
c.       hukum yang berlaku, yaitu hukum yang tumbuh berkembang dalam masyarakat dan mengalami perubahan menurut kebutuhan masyarakat yang bersangkutan,
d.      tata hukum negara lain,
e.       keyakinan tentang agama dan kesusilaan,
f.       bermacam gejala dalam masyarakat baik yang sudah menjadi peristiwa maupun yang belum.
Sumber hukum formil adalah hukum dalam bentuk aturan tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan agar ditaati oleh masyarakat dan penegak hukum, merupakan causa efficient dari hukum.
Yang dimaksud sumber hukum berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 pasal 1 adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sebagai sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945.
Sumber hukum menjadi bahan sekaligus pedoman bagi penyusunan peraturan perundangan di Indonesia yang tersusun dalam tata urutan peraturan perundangan-undangan. Berdasar Pasal 2 Tap MPR nomor III/MPR/2000 tata urutan peratuan perundang-undangan di Indonesia adalah :
1.      Amandemen UUD 1945
2.      Ketetapan MPR-RI
3.      Undang-Undang
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah.
Tugas Mahasiswa : Cari penjelasan lebih lanjut tentang ketujuh sumber hukum tersebut dalam Tap MPR. Kumpulkan tgl 6 Jan 2006, tulis tangan!!!!

8.6 Asas-Asas dalam Hukum Administrasi
            Dalam hukum administrasi dikenal asas-asas sebagai berikut:
a.       asas legalitas, yaitu setiap tindakan aparat/lembaga pemerintah harus berdasar hukum
b.      asas exes de pouvoir, pejabat/lembaga pemerintah yang satu tidak boleh menyerobot wewenang lembaga/pejabat pemerintah yang lain;
c.       asas detournement de pouvoir, yaitu pejabat pemerintah tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan;
d.      asas non diskriminatif, yaitu adanya kesamaan hak bagi setiap penduduk;
e.       asas upaya memaksa atau bersanksi sebagai jaminan penaat kepada hukum administrasi;
f.       asas freies ermessen (kebebasan) yaitu kepada badan-badan administrasi negara diberikan kebebasan dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan umum, bangsa dan negara;
UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menentukan  dalam pasal 3 tentang Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang  meliputi:
a.       Asas Kepastian Hukum;
b.      Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
c.       Asas Kepentingan Umum
d.      Asas Keterbukaan
e.       Asas Proporsionalitas;
f.       Asas Profesionalitas;
g.      Asas Akuntabilitas.
Sementara UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menentukan pada pasal 20 bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas :
a.       Asas Kepastian Hukum;
b.      Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
c.       Asas Kepentingan Umum
d.      Asas Keterbukaan
e.       Asas Proporsionalitas;
f.       Asas Profesionalitas;
g.      Asas Akuntabilitas
h.      Asas efisiensi; dan
i.        Asas efektivitas.
Pengertian asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
-          Asas Kepastian hukum adalah dalam melaksanakan tindakan pemerintahan harus mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara;
-          Asas Tertib Penyelenggara Negara, bahwa setiap aparat pemerintah dalam melaksanakan tugas kewajibannya berlandaskan pada keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara;
-          Asas Kepentingan Umum, artinya setiap tindak pemerintahan senantiasa mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
-          Asas Keterbukaan, artinya setiap penyelenggara Negara membuka diri terhadap hak massyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
-          Asas Proporsionalitas, artinya para penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas  harus mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban .
-          Asas  profesionalitas, artinya pemberian dan pelaksanaan tugas dan wewenang dengan mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan peraturan perundangan;
-          Asas akuntabilitas, artinya setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai peraturan perundangan;
-          Asas Efisiensi, setiap tindakan pemerintahan dilakukan dengan mempertimbangkan diperolehnya hasil yang seoptimal mungkin dengan upaya yang sesederhana mungkin.
-          Asas Efektivitas, artinya setiap tindakan pemerintahan haruslah mengandung manfaat


8.7 Lapangan Pekerjaan Administrasi Negara/Pejabat/Lembaga Pemerintah
Untuk menyelenggarakan pemerintahan yang dilakukan oleh administrasi negara terdapat beberapa teori tentang penyelenggaraan pemerintahan (bewindvoeren) yang dikemukakan para ahli.
a.       Teori dwi praja
Donner berpendapat, berdasar sifat hakekat fungsi yang ada dalam suatu negara dapat dibagi dalam dua golongan (tingkatan), yaitu:
1.      kekuasaan yang menentukan tugas (taakstelling) dari alat pemerintah atau kekuasaan yang menentukan politik negara;
2.      kekuasaan yang menyelenggarakan tugas yang telah ditentukan atau merealisir politik negara yang telah ditentukan sebelumnya (verwezenlujking van de taak)
b.      Teori tri praja
Montesquieu berpendapat, bahwa kekkuasaan dalam suatu negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan, dimana antara satu dengan yang lain terpisah sama sekali. Ketiga kekuasaan itu adalah:
kekuasaan legislative (membuat undang-undang)
kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang)
kekuasaan yudisiil (mengadili pelanggaran undang-undang)
c.       Teori catur praja
Van Vollenhoven berpendapat bahwa seluruh materi hukum dapat dirinci sebagai berikut :
1)      HTN Materiil meliputi  :
a)            pemerintahan;
b)            peradilan;
c)            kepolisian;
d)           perundang-undangan.
2)      Hukum Perdata Materiil
3)      Hukum Pidana Materiil
4)      HTP/HA Administrasi Materiil dan Formil meliputi :
a)      hukum pemerintahan (hukum pangreh, bestuursrecht)
b)      hukum peradilan (justitierecht) yang meliputi :
-    hukum peradilan tata negara
-    hukum peradilan acara perdata,
-    hukum peradilan tata pemerintahan,
-    hukum acara pidana.
c)      hukum kepolisian (politierecht), dan
d)     hukum (acara) perundang-undangan (regelaarsrecht).
Hukum Administrasi meliputi seluruh materi hukum yang ada setelah dikurangi HTN Materiil, Hukum Perdata Materiil dan Hukum Pidana Materiil. Teori ini dinekan dengan teori sisa/residu. Menurut Van Vollenhoven Hukum Administrasi melipuati empat bidang yaitu :
a.      bestuursrecht,
b.      politierecht,
c.       justitierecht,
d.      regelaarsrecht,   
 sehingga terdapat empat fungsi pemerintah, yaitu :
a.       fungsi memerintah,
b.      fungsi polisi
c.       fungsi mengadili, dan
d.      fungsi mengatur.

d.      Teori panca praja
Menurut J.R. Stelling, fungsi pemerintahan terdiri dari lima fungsi, sehingga pembidangan Hukum Administrasi menjadi sebagai berikut:
1.      HTP untuk perundang-undangan,
2.      HTP untuk pangreh,
3.      HTP untuk kepolisian,
4.      HTP untuk peradilan,
5.      HTP untuk warga negara.

Lemaire berdasar ajaran catur praja Van Volenhooven menyatakan bahwa fungsi pemerintahan terdiri dari lima fungsi, yaitu :
-          bestuurzorg,
-          bestuur,
-          polisi,
-          mengadili,
-          pengaturan.
Fungsi bestuurszorg adalah suatu fungsi yang meliputi penyelenggaraan kesejahteraan umum dan mempunyai cirri khusus yakni memberi kepada alat administrasi negara keleluasaan untuk menyelenggarakan dengan cepat dan jelas guna kesejahteraan umum.

e.       Teori sad praja
Witjono Projodikoro mengutarakan bahwa berdasar UUD 1950, kekuasaan penguasa ada enam jenis, yaitu :
-          kekuasaan pemerintahan,
-          kekuasaan perundang-undangan,
-          kekuasaan pengadilan,
-          kekuasaan keuangan, yang meliputi kekuasaan penetapan anggaran belanja dan pengawasan oleh dewan pengawas keuangan,
-          kekuasaan hubungan luar negeri,
-          kekuasaan pertahanan dan keamanan umum.



[1] Daliyo, dkk. Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996, 53.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar