BAB VIII
ASAS HUKUM ADMINISTRASI
8.1
Istilah
Hukum Administrasi mengkaji
tindakan/perbuatan pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Istilah
yang dipergunakan untuk hukum dengan obyek kajian yang demikian, antara lain:
Hukum Administrasi Negara dalam Kurikulum 1983, Hukum Tata Pemerintahan dalam
Kurikulum 1972, Hukum Tata Usaha Negara dipergunakan oleh beberapa perguruan
tinggi.
Beberapa ahli dengan argumennya
mempergunakan istilah sebagai berikut:
A.
Utrecht mempergunakan istilah
Hukum Tata Usaha Indonesia, kemudian Hukum TataUsaha Negara Indonesia, kemudian
Hukum Administrasi Negara Indonesia. Alasan dipergunakannya istilah Hukum Tata
Usaha Negara karena Hukum Tata Usaha Negara sudah diterima kalangan ilmiah maka
sebaiknya dipergunakan istilah HTUN.
- Prins mempergunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara Indonesia.
- Prajudi Atmosudirdjo mempergunakan istilah Peradilan Administrasi Negara.
- Wirjono Prodjodikoro mempergunakan istilah Peradilan Tata Usaha Pemerintahan.
- Soehino mempergunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan.
- Undang-Undang nomor 14 tahun 1970 tetang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman mempergunakan istilah Peradilan Tata Usaha Negara.
- Muchsan mempergunakan istilah Hukum Administrasi Negara, pengaturan Hukum Administrasi meliputi bidang-bidang:
1)
Hukum Tata Pemerintahan,
2)
Hukum Administrasi dalam arti
sempit yaitu hukum mengenai tata pengurusan (organisasi dan manajemen rumah
tangga negara);
3)
Hukum Tata Usana Negara
4)
Hukum Tata Pembangunan
56
Univesitas Gajah Mada mempergunakan
istilah Hukum Tata Pemerintahan,
8.2 Pengertian
A.
Utrecht mendeskripsikan Hukum Administrasi dengan menguraikan 1) lapangan administrasi negara, 2) Hukum Administrasi
Negara, 3) Ilmu Pemerintahan dan Public Administration, 4) Hukum Adminstration
Negara sebagai himpunan peraturan-peraturan istimewa, 5) Hukum Administrasi
Negara dan Hukum Tata Negara, dan 6)
Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara.
Hukum
Administrasi menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan
para penjabat (ambt dragger) administrasi negara melakukan tugas khusus
mereka. Hukum administrasi adalah hukum
yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian lain
lapangan pekerjaan administrasi negara diatur oleh hukum tata negara, hukum privat. Hukum
administrasi negara tidak identik dengan hukum yang mengatur pekerjaan
administrasi negara.
Lapangan
administrasi negara merupakan gabungan jabatan-jabatan (complex van ambten)
yang di bawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian pekerjaan pemerintah
(tugas pemerintah) berupa fungsi administrasi yang tidak ditugaskan pada badan
peradilan, badan legislative pusat, badan pemerintah dari persekutuan hukum
yang lebih rendah, yang masing-masing diberi kekuasaan berdasarkan inisiatif
sendiri memerintah sendiri daerah-daerah.
B. Menurut Soehino, Pengertian Hukum Tata Pemerintahan adalah
keseluruhan aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat
perlengkapan administrasi negara melakukan fungsi/tugasnya. Dalam melaksanakan
fungsi atau tugasnya, alat perlengkapan negara menimbulkan hubungan hukum.
Hubungan hukum ini dibedakan menjadi dua, yaitu : hubungan hukum antar alat
perlengkapan negara dan hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dengan
orang atau badan hukum perdata. Dua jenis hubungan hukum tersebut merupakan
obyek hukum tata pemerintahan.
Berdasarkan pada
obyeknya, isi Hukum Tata pemerintahan berupa aturan hukum yang mengatur dengan
cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara melakukan tugasnya dan aturan
hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dengan para
warganya. Meski demikian tidak semua perbuatan alat perlengkapan negara diatur
oleh Hukum Tata Pemerintahan, karena Hukum Tata Pemerintahan hanya mengatur
sebagian tugas atau lapangan pekerjaan alat perlengkapan administrasi negara,
sedangkan bagian lain diatur oleh Hukum Perdata, HukumPidana dan Hukum tata
Negara.
C. Prayudi berpendapat, Hukum Administrasi Negara deibedakan dalam
dua golongan besar, yaitu HAN heteronom dan HAN otonom. HAN heteronom yaitu
hukum mengenai seluk beluk administrasi negara. Untuk keperluan ilmiah, HAN
heteronom terdiri dari 5 bagian, yaitu :
1)
Hukum tentang dasar-dasar dan
prinsip-prinsip umum administrasi negara,
2)
Hukum tentang organisasi
administrasi negara, termasuk pengertian dekonsentrasi dan desentralisasi,
3)
Hukum tentang aktivitas
administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis dan dititikberatkan pada
analisa kritis keputusan-keputusan dan penetapan-penetapannya.
4)
Hukum tentang sarana-sarana
administrasi yaitu terutama hukum mengenai keuangan negara dan kepegawaian
negara.
5)
Hukum tentang peradilan
administrasi negara atau hukum tentang Peradilan administrative.
HAN otonom yaitu hukum yang diciptakan oleh administrasi negara.
D. Muchsan berpendapat bahwa terdapat beberpa arti administrasi
negara, yaitu:
1)
Administrasi negara sebagai
aparatur negara/aparatur pemerintah atau institusi politik (kenegaraan)
2)
Administrasi negara sebagai
fungsi atau sebagai aktivitas yaitu sebagai kegiatan pemerintahan.
3)
Administrasi negara sebagai
proses teknis penyelenggaraan undang-undang.
Berdasarkan arti
tersebut, HAN dirumuskan sebagai hukum mengenai struktur dan kefungsian
administrasi, sehingga bentuk HAN dibedakan dalam dua jenis, yaitu:
Sebagai HAN,
hukum administrasi adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian kekuasaan-kekuasaan
administrative atau pengawasan terhadap penguasa administrative, Sebagai hukum
buatan administrative, maka hukum Administrasi adalah hukum yang menjadi
pedoman atau jalan dalam menyelenggarakan undang-undang.
E. Van Vollenhoven mengemukakan ciri-ciri
Hukum Administratif adalah bahwa untuk sebagian, HAN merupakan pembatasan
terhadap kebebasan pemerintah. Hal ini merupakan jaminan terhadap mereka yang
harus taat kepada pemerintah. Sebagian besar HAN mengandung arti mereka yang
harus taat kepada pemerintah menjadi dibebani berbagai kewajiban yang tegas
bagaimana dan sampai dimana batasnya dan berhubung dengan itu berarti juga
bahwa wewenang pemerrintah menjadi luas dan tegas. Latar belakang lahirnya HAN
adalah diarahkan untuk perlindungan hukum bagi rakyat.
F.
Belinfante menyatakan bahwa Hukum Administrasi berisi peraturan-peraturan yang
menyangkut administrasi, dapat juga disebut Hukum Tata Pemerintahan (bestuursrecht).
Pemerintah dipandang juga sebagai fungsi pemerintahan (bestuursfuctie),
yang merupakan tugas penguasa yang tidak termasuk pembentukan undang-undang
maupun peradilan.
G. de
Goede menyatakan Hukum Tata Pemerintahan muncul dari istilah keseluruhan
peraturan yang berhubungan dengan pemerintahan.
H.
Van Wijk berpendapat bahwa
Hukum Administrasi, Hukum Tata Pemerintahan semuanya menyangkut administratie,
bestuur, besturen. Secara umum dapat dikatakan bahwa Hukum Administrasi merupakan instrumen
yuridis bagi penguasa untuk secara aktif terlibat dalam masyarakat, pada sisi
lain Hukum Administrasi merupakan hukum yang memungkinkan anggota masyarakat
mempengaruhi penguasa dan memberikan perlindungan terhadap penguasa.
I.
Menurut P de Haan, Hukum
Administrasi memenuhi tiga fungsi, yaitu fungsi norma, fungsi instrumen dan
fungsi jaminan.
J.
Philipus Mandiri Hadjon, berdasarkan pendapat van Wijk dan P de Haan,
mendeskripsikan Hukum Administrasi sebagai berikut:
Sturen
sanctie
|
|||||
Penguasa
|
Perlindungan
Hukum
|
Masyarakat/Penduduk
|
|||
|
|||||
|
|||||
|
|||||
- Partisipasi
- inspraak (keberatan atas rencana KTUN)
- saran (adviering)
Deskripsi tersebut
menggambarkan bahwa Hukum Administrasi meliputi hal sebagai berikut:
-
mengatur sarana bagi penguasa
untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat,
-
mengatur cara-cara partisipasi
warga negara dalam prosess pengaturan dan pengendalian tersebut.
-
perlindungan hukum,
-
(hukum administrasi Belanda)
menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik.
8.3
Hubungan Hukum Administrasi (negara) dengan Ilmu Hukum yang lain.
Ilmu hukum yang erat hubungannya dengan Hukum Administrasi adalah
Hukum Tata Negara dan Hukum Perdata.
Hukum
Administrasi erat hubungannya dengan HTN karena keduanya berobyek negara.
Menurut Van Vollen Hoven, badan kenegaraan tanpa HTN akan lumpuh karena mereka
tidak diberi kekuasaan atau kekuasaannya tidak menentu, dan tanpa Hukum
Administrasi badan kenegaraan akan bebas, karena mereka akan mempergunakan
kekuasaannya sekehendak hatinya. Jadi, lembaga kenegaraan mendapatkan
kekuasaannya berdasar HTN dan mempergunakan kekuasaannya berpedoman/berdasar
pada Hukum Administrasi.
Perbedaan
Hukum Administrasi dengan HTN adalah
Hukum Tata Negara berfokus pada konstitusi negara sebagai keseluruhan,
sedangkan Hukum Administrasi (negara) menitikberatkan pada bidang fungsi dan
organisasi pemerintahan. Fungsi dalam arti menempatkan pemerintah dalam
hubungan dengan fungsi peradilan dan legislative dan organisasi pemerintahan
dalam arti segala kegiatan penguasa yang tidak termasuk kegiatan perundang-undangan
atau peradilan.
Hubungan
Hukum Administrasi erat hubungannya dengan hukum perdata karena alat
administrasi/aparat pemerintah dalam melaksanakan fungsinya sering mengadakan
hubungan hukum dengan perseorangan menyangkut hak-hak keperdataan. Menurut Scholten,
Hukum Administrasi merupakan hukum khusus tentang organisasi negara, sedangkan
hukum perdata sebaga hukum umum. Ajaran ini mengandung dua azas, yaitu bahwa
negara dan badan hukum publik dapat menggunakan ketentuan dalam hukum perdata,
apabila peristiwa hukum diatur dalam hukum administrasi dan hukum perdata, maka
yang diselesaikan berdasarkan hukum administrasi sebagai hukum khusus.
Terdapat
ajaran onrechmatige overheids daad (melanggar hukum oleh penguasa) dalam
hukum administrasi yang bersumber pada ajaran onrechmatige daad pada hukum perdata. Dalam praktek, alat
perlengkapan negara/aparat pemerintah sebagai badan hukum publik dalam
menjalankan kekuasaannya dapat merugikan seseorang dan oleh karenanya dapat
digugat oleh pihak yang dirugikan.
Hukum
Administrasi dengan Hukum Perdata akan bersinggungan/ber-hubungan:
- pada waktu terjadi adoptasi kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum administrasi;
- apabila badan/pejabat pemerintah melakukan perbuatan yang dikuasai hukum perdata;
- apabila suatu kasuisi dikuasai oleh hukum administrasi dan hukum perdata, kasus diselesaikan dengan menggunakan hukum administrasi.
8.4 Tempat
Hukum Administrasi (negara) dalam Ilmu Hukum.
Hukum Administrasi (negara) materiil terletak di antara Hukum Privat
dan Hukum Pidana. Hukum pidana berisi norma-norma yang penting bagi masyarakat,
sehingga penegakannya dilakukan oleh penguasa., sedangkan Hukum Privat berisi
`norma` yang penegakannya diserahkan kepada partikelir. Hukum Administrasi
(negara) merupakan hukum antara. Misal ijin memberikan bangunan. Dalam
memberikan ijin, penguasa memperhatikan segi keamanan bangunan, sehingga
menentukan syarat-syarat keamanan dan sanksi pidana bagi yang melanggar ijin
bangunan.
8.5 Sumber-sumber Hukum
Administrasi
Secara sederhana, pengertian sumber
hukum adalah tempat dimana kita menemukan hukum. Sumber hukum administrasi
berarti tempat dimana kita dapat mengenali dan menemukan hukum administrasi.
Berdasarkan hal tersebut sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua, sumber hukum
materiil dan sumber hukum formil.
Sumber hukum materiil adalah
faktor-faktor yang menentukan isi kaidah hukum, berupa faktor idiil
kemasyarakatan. Faktor idiil kemasyarakatan adalah patokan-patokan yang tetap
mengenai keadilan yang harus ditaati para pembentuk dan penegak hukum dalam
melaksanakan tugasnya. Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar
hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan yang berlaku sebagai petunjuk
hidup masyarakat. Termasuk dalam kategori faktor kemasyarakatan[1]
adalah:
a.
struktur ekonomi dan kebutuhan
masyarakat;
b.
kebiasaan (adat istiadat) yang
telah melekat pada masyarakat dan berkembang menjadi aturan tingkah laku yang
tetap;
c.
hukum yang berlaku, yaitu hukum
yang tumbuh berkembang dalam masyarakat dan mengalami perubahan menurut
kebutuhan masyarakat yang bersangkutan,
d.
tata hukum negara lain,
e.
keyakinan tentang agama dan
kesusilaan,
f.
bermacam gejala dalam
masyarakat baik yang sudah menjadi peristiwa maupun yang belum.
Sumber
hukum formil adalah hukum dalam bentuk aturan tertentu yang merupakan dasar
berlakunya hukum secara formal. Sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan
mengikatnya peraturan agar ditaati oleh masyarakat dan penegak hukum, merupakan
causa efficient dari hukum.
Yang dimaksud sumber hukum
berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 pasal 1 adalah sumber yang dijadikan
bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri dari
sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sebagai sumber hukum dasar nasional
adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945.
Sumber hukum menjadi bahan
sekaligus pedoman bagi penyusunan peraturan perundangan di Indonesia yang
tersusun dalam tata urutan peraturan perundangan-undangan. Berdasar Pasal 2 Tap
MPR nomor III/MPR/2000 tata urutan peratuan perundang-undangan di Indonesia
adalah :
1.
Amandemen UUD 1945
2.
Ketetapan MPR-RI
3.
Undang-Undang
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
5.
Peraturan Pemerintah
6.
Keputusan Presiden
7.
Peraturan Daerah.
Tugas Mahasiswa : Cari penjelasan lebih
lanjut tentang ketujuh sumber hukum tersebut dalam Tap MPR. Kumpulkan tgl 6 Jan
2006, tulis tangan!!!!
8.6 Asas-Asas dalam Hukum Administrasi
Dalam hukum
administrasi dikenal asas-asas sebagai berikut:
a.
asas legalitas, yaitu
setiap tindakan aparat/lembaga pemerintah harus berdasar hukum
b.
asas exes de pouvoir,
pejabat/lembaga pemerintah yang satu tidak boleh menyerobot wewenang
lembaga/pejabat pemerintah yang lain;
c.
asas detournement de pouvoir,
yaitu pejabat pemerintah tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan;
d.
asas non diskriminatif,
yaitu adanya kesamaan hak bagi setiap penduduk;
e.
asas upaya memaksa atau
bersanksi sebagai jaminan penaat kepada hukum administrasi;
f.
asas freies ermessen
(kebebasan) yaitu kepada badan-badan administrasi negara diberikan kebebasan
dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan umum, bangsa dan
negara;
UU 28
tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme menentukan dalam
pasal 3 tentang Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang meliputi:
a.
Asas Kepastian Hukum;
b.
Asas Tertib Penyelenggaraan
Negara;
c.
Asas Kepentingan Umum
d.
Asas Keterbukaan
e.
Asas Proporsionalitas;
f.
Asas Profesionalitas;
g.
Asas Akuntabilitas.
Sementara
UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menentukan pada pasal 20
bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan
Negara yang terdiri atas :
a.
Asas Kepastian Hukum;
b.
Asas Tertib Penyelenggaraan
Negara;
c.
Asas Kepentingan Umum
d.
Asas Keterbukaan
e.
Asas Proporsionalitas;
f.
Asas Profesionalitas;
g.
Asas Akuntabilitas
h.
Asas efisiensi; dan
i.
Asas efektivitas.
Pengertian asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
-
Asas Kepastian hukum adalah
dalam melaksanakan tindakan pemerintahan harus mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara
Negara;
-
Asas Tertib Penyelenggara
Negara, bahwa setiap aparat pemerintah dalam melaksanakan tugas kewajibannya
berlandaskan pada keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian
Penyelenggara Negara;
-
Asas Kepentingan Umum, artinya
setiap tindak pemerintahan senantiasa mendahulukan kesejahteraan umum dengan
cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
-
Asas Keterbukaan, artinya
setiap penyelenggara Negara membuka diri terhadap hak massyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan dan rahasia Negara.
-
Asas Proporsionalitas, artinya
para penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas harus mengutamakan keseimbangan antara hak
dan kewajiban .
-
Asas profesionalitas, artinya pemberian dan
pelaksanaan tugas dan wewenang dengan mengutamakan keahlian yang berlandaskan
kode etik dan peraturan perundangan;
-
Asas akuntabilitas, artinya
setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggara Negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi Negara sesuai peraturan perundangan;
-
Asas Efisiensi, setiap tindakan
pemerintahan dilakukan dengan mempertimbangkan diperolehnya hasil yang
seoptimal mungkin dengan upaya yang sesederhana mungkin.
-
Asas Efektivitas, artinya
setiap tindakan pemerintahan haruslah mengandung manfaat
8.7 Lapangan Pekerjaan Administrasi Negara/Pejabat/Lembaga
Pemerintah
Untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang dilakukan oleh administrasi negara terdapat
beberapa teori tentang penyelenggaraan pemerintahan (bewindvoeren) yang
dikemukakan para ahli.
a.
Teori dwi praja
Donner berpendapat, berdasar sifat hakekat
fungsi yang ada dalam suatu negara dapat dibagi dalam dua golongan (tingkatan),
yaitu:
1.
kekuasaan yang menentukan tugas
(taakstelling) dari alat pemerintah atau kekuasaan yang menentukan
politik negara;
2.
kekuasaan yang menyelenggarakan
tugas yang telah ditentukan atau merealisir politik negara yang telah
ditentukan sebelumnya (verwezenlujking van de taak)
b.
Teori tri praja
Montesquieu berpendapat, bahwa kekkuasaan
dalam suatu negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan, dimana antara satu
dengan yang lain terpisah sama sekali. Ketiga kekuasaan itu adalah:
kekuasaan legislative (membuat
undang-undang)
kekuasaan eksekutif (melaksanakan
undang-undang)
kekuasaan yudisiil (mengadili
pelanggaran undang-undang)
c.
Teori catur praja
Van Vollenhoven berpendapat bahwa seluruh
materi hukum dapat dirinci sebagai berikut :
1)
HTN Materiil meliputi :
a)
pemerintahan;
b)
peradilan;
c)
kepolisian;
d)
perundang-undangan.
2)
Hukum Perdata Materiil
3)
Hukum Pidana Materiil
4)
HTP/HA Administrasi Materiil
dan Formil meliputi :
a)
hukum pemerintahan (hukum
pangreh, bestuursrecht)
b)
hukum peradilan (justitierecht)
yang meliputi :
-
hukum peradilan tata negara
-
hukum peradilan acara perdata,
-
hukum peradilan tata
pemerintahan,
-
hukum acara pidana.
c)
hukum kepolisian (politierecht),
dan
d)
hukum (acara)
perundang-undangan (regelaarsrecht).
Hukum Administrasi meliputi seluruh materi hukum
yang ada setelah dikurangi HTN Materiil, Hukum Perdata Materiil dan Hukum
Pidana Materiil. Teori ini dinekan dengan teori sisa/residu. Menurut Van
Vollenhoven Hukum Administrasi melipuati empat bidang yaitu :
a.
bestuursrecht,
b.
politierecht,
c.
justitierecht,
d.
regelaarsrecht,
sehingga
terdapat empat fungsi pemerintah, yaitu :
a.
fungsi memerintah,
b.
fungsi polisi
c.
fungsi mengadili, dan
d.
fungsi mengatur.
d.
Teori panca praja
Menurut J.R. Stelling, fungsi pemerintahan
terdiri dari lima fungsi, sehingga pembidangan Hukum Administrasi menjadi
sebagai berikut:
1.
HTP untuk perundang-undangan,
2.
HTP untuk pangreh,
3.
HTP untuk kepolisian,
4.
HTP untuk peradilan,
5.
HTP untuk warga negara.
Lemaire berdasar ajaran catur praja Van
Volenhooven menyatakan bahwa fungsi pemerintahan terdiri dari lima fungsi,
yaitu :
-
bestuurzorg,
-
bestuur,
-
polisi,
-
mengadili,
-
pengaturan.
Fungsi bestuurszorg adalah suatu
fungsi yang meliputi penyelenggaraan kesejahteraan umum dan mempunyai cirri
khusus yakni memberi kepada alat administrasi negara keleluasaan untuk
menyelenggarakan dengan cepat dan jelas guna kesejahteraan umum.
e.
Teori sad praja
Witjono
Projodikoro mengutarakan bahwa berdasar UUD 1950, kekuasaan penguasa ada enam
jenis, yaitu :
-
kekuasaan pemerintahan,
-
kekuasaan perundang-undangan,
-
kekuasaan pengadilan,
-
kekuasaan keuangan, yang
meliputi kekuasaan penetapan anggaran belanja dan pengawasan oleh dewan
pengawas keuangan,
-
kekuasaan hubungan luar negeri,
-
kekuasaan pertahanan dan
keamanan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar