Kamis, 03 September 2015

Bab 7 PHI Asas HTN

BAB VII
ASAS HUKUM TATA NEGARA

7.1. Pengertian
Istilah Hukum Tata Negara dalam kepustakaan bahasa Belanda disebut staatsrecht, sedangkan dalam kepustakaan bahasa Inggris disebut constitutional Law. Staatsrecht in ruimere zin (dalam arti luas) sama artinya dengan hukum tata negara, sedangkan staatsrecht in engere zin (dalam arti sempit) sama artinya dengan hukum administrasi hukum tata usaha negara. Istilah constitutional Law, sama artinya dengan Hukum Tata Negara, menunjukkan bahwa unsur konstitusi lebih menonjol. Kepustakaan Perancis mempuergunakan istilah Droit Constitusionnel sedangkan Jerman menggunakan Verfassungsreht.
Definisi Hukum Tata Negara yang diberikan oleh para ahli menunjukkan baha di antara di antara para ahli terdapat perbedaan pendapat tentang hal yang dianggap paling penting dalam HTN. Perbedaan ini disebabkan antara lain oleh perbedaan lingkungan dan pandangan hidup. Berikut Beberapa pendapat Sarjana yang dikutip Moh Kusnardi
  1. Van Vollen Hoven
HTN mengantur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bahwan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan tersebut.

  1. Scholten
HTN adalah hukum yang mengatur organisasi negara. (di samping HTN terdapat hukum yang mengatur gereja atau organisasi lain dalam negara)

  1. Van der Pot
HTN adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungannya dengan individu-individu.




49
  1. Logemann
Negara merupakan organisasi jabatan. HTN adalah hukum yang mengatur organisasi jabatan

  1. Apeldoorn
HTN sama dengan Hukum Negara dalam arti sempit, menunjukkan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. Hukum Negara dalam arti luas meliputi HTN dan Hukum Administrasi.

  1. Wade and Phillips
Constitutional Lawis is then that  body of rules which prescribes (a) the structure (b) the functions of organs of central and local government… in the generally accepted of the term it means the rules which regulated the structure of the principle organs of government and their relationship to each other, and determine their principal function.

  1. Paton
Constitutional Law deals with the ultimate questions of distribution of legal power and the functions of the organs of the state. In wide sense, it includes administrative law, but it is convinient to consider as a unit for many purpose the rules which determine the organization, power, and duties of administrative authorities

  1. A.V. Dicey
Constituinal Law as term is used in England, appears to include all rules which directly or indirectly affect the distribution or exercise of souvereign power in the state

  1. Maurice Duverger
Hukum Konstitusi adalah salah satu cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga negara.

  1. Kusumadi Pudjosewojo
HTN adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perrlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan dan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu

  1. Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim,
berdasarkan pada definisi-definisi tersebut menyimpulkan, bahwa HTN merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horisontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.

Organisasi negara sebagai obyek HTN meliputi badan-badan kenegaraan yang ditentukan dalam UUD beserta struktur kelembagaannya. Sedangkan hubungan alat perlengkapan negara di bidang eksekutif baik horisontal maupun vertikal,sepanjang menyangkut “pelaksanaan kewajibannya” merupakan kajian Hukum Administrasi.

7.2. Asas-Asas Hukum Tata Negara
a.       Asas Negara Hukum
Segala tindakan, baik pemerintah maupun rakyat, berdasarkan pada hukum untuk mencegah tindakan sewenang-wenang penguasa kepada rakyat dan tindakan rakyat menurut kehendaknya sendiri. (baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis). Unsur-unsur yang harus terdapat dalam sebuah negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum (rechtsstaat) adalah : perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, undang-undang sebagai dasar tindakan penguasa dan adanya lembaga peradilan yang mandiri.
b. Asas Demokrasi
Demokrasi (demos:rakyat dan kratos/kratein:kekuasaan/berkuasa) artinya rakyat yang berkuasa. Pemerintahan dilaksanakan oleh rakyat untuk mewujudkan kepentingan umum dengan menghargai persamaan dan kebebasan. Asas demokrasi mewujud dalam asas kedaulatan rakyat, asas permusyawaratan. Asas kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan tertinggi berada pada rakyat, yang biasanya nampak dengan diselenggarakannya pemilihan umum untuk penyelenggara pemerintahan dalam negara baik secara langsung maupun perwakilan/bertingkat. Asas permusyawaratan diwujudkan dengan dilaksanakan musyawarah untuk setiap pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.



c.       Asas Kekeluargaan
Bahwa hubungan antara pemerintah dan rakyat, antar individu dalam penyelenggaraan pemerintahan dipandang sebagai kesatuan yang saling berkaitan, manunggaling kawula-gusti.
d.      Asas Gotong Royong
Bahwa penyelenggaraan kehidupan bernegara dilaksanakan oleh segenap komponen bangsa sesuai dengan kompetensinya masing-masing

7.3.    Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tanggal 29 April 1945, pemerintah jajahan Jepang di Jakarta membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai (BPPK). BPPK beranggota 62 orang diketuai Dr. Radjiman Wedjodiningrat. Para pemimpin perjuangan menuju Indonesia merdeka yang menjadi anggota BPPK menggunakan siasat bekerjasama dengan Pemerintah Jepang untuk mewujudkan cita-cita merdeka tersebut. Tindakan BPPK melebihi tugas yang diberikan pemerintah jajahan Jepang, tidak sekedar menyelidiki hal yang berkait dengan persiapan kemerdekaan Indonesia, tetapi bahkan sampai pada membahas dasar negara dan merencanakan undang-undang dasar.
BPPK bersidang dua kali, yaitu tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dan tanggal  10 – 16 juli 1945. BPPK membentuk  Panitia Kecil/Penitia Perumus yang terdiri dari sembilan orang yang bertugas merumuskan hasil-hasil perundingan BPPK. Hasil kerja BPPK adalah :
a.       tanggal 22 Juni 1945 BPPK berhasil merumuskan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b.      tanggal 16 Juli 1945 berhasil menyusun rancangan UUD Indonesia.
BPPK dibubarkan setelah selesai menyusun rancangan UUD. Pada 6 Agustus 1945 kota Hirosyima terkena bom atom Sekutu (Amerika). Tanggal 7 Agustus 1945 Jenderal Terauchi, Panglima Angkatan Perang Jepang untuk Asia Tenggara berusaha mengambil simpati pemimpin dan rakyat negeri jajahan dengan mengeluarkan pernyataan bahwa Indonesia dikemudian hari akan diberi kemerdekaan. Untuk itu Ir. Soekarno, Mr. Moh. Hatta dan Dr Radjiman Wedyodiningrat diminta datang ke saigon pada 9 Agustus, Kemudian pada saat itu dibentuk PPKI (dokuritsu Junbi Iinkai) dengan Ketua Ir Soekarna dan Waket Drs. Moh. Hatta, beranggotakan 21 pemimpin rakyat yang terkenal, dari seluruh Indonesia. Kemudian Nagasaki meledak karena bom atom sekutu, maka Jepang tidak lagi sempat memikirkan nasib bangsa lain. 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu dengan penandatanganan penyerahan di atas kapal Missouri. Lenyaplah janji merdeka.Lenyap pula mimpi Kemakmuran bersama Asia Timur Raya di bawah Jepang.
Memanfaatkan peluang sekejap, tanggal 17 Agustus 1945, pada hari Jum`at  pukul 10.00 di Pegangsaan Timur (sekarang Jalan Proklamasi) nomor 56 Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia diumumkan ke seluruh dunia.
Proklamasi merupakan perwujudan formal, sebagai pernyataan oleh bangsa Indonesia, baha sejak saat itu berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia maka lahir tata hukum baru, Tata Hukum Indonesia yang berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita perjuangan merdeka bangsa Indonesia.

7.4.    Bentuk-Bentuk Negara.
Negara Kesatuan adalah Negara dimana hanya ada satu pemerintah pusat dengan satu kepala pemerintahan baik presiden maupun perdana menteri, sedangkan
Negara Serikat adalah Negara yang merupakan gabungan dari negara-negara, yang masing-masing merupakan negara bagian dari federasi/Negara serikat
Negara dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris, kemudian merdeka dan berdaulat, akan tetapi tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya dan sekaligus sebnagai lambang persatuan dan kesatuan. Negara dominion tersebut tergabungdalam ikatan Negara-negara Persemakmuran (The British Commonwealth of Nations).
Negara Protektorat adalah negara yang berada di bawah lindungan negara lain. Negara protektorat lazimnya menyerahkan masalah luar negeri dan pertahanan keamanan kepada negara yang memberikan perlindungan. Terdapat dua macam negara protektorat, yaitu protektorat kolonial dan protektorat internasional. Negara disebut protektorat kolonial apabila masalah keamanan dan hubungan luar negeri serta sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Sedangkan protektorat internasional adalah apabila negara yang berada di bawah perlindungan dapat bertindak sebagai subyek hukum internasional. Contoh negara protektorat yang pernah ada:
-          Zanzibar, protektorat Inggris (1890)
-          Mesir, protektorat Turki (1917)
-          Albania, protektorat dari India (1936)
Negara uni adalah gabungan dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Pada hakekatnya uni bukan merupakan bentuk negara, tetapi bentuk gabungan negara atau badan kerjasama antar negara. uni sengaja dibentuk untuk menciptakan persatuan di antara dua negara atau lebih.
Terdapat dua jenis uni, yaitu : Uni riil (nyata) dan Uni Personal (pribadi). Uni riil terjadi apabila negara-negara mempunyai kelengkapan negara bersama, yang telah ditentukan terlebih dahulu. Uni riil dibentuk dengan sengaja untuk mewujudkan persatuan yang nyata antara beberapa negara. Misal Austria-Hongaria (1918), Uni Afrika Selatan.
Uni personal terjadi apabila kepala negaranya saja yang sama. Uni personal tercipta seakan tidak dengan sengaja, seorang raja secara kebetulan pada saat yang sama sekaligus mengepalai lebih dari satu negara. Misal Belanda-Lexumburg (1890), Swedia-Norwegia (1814-1905).
Dalam perkembangannya, berdasar erat longgarnya ikatan persetujuan yang diterapkan, uni menunjukkan sifat-sifatnya sebagai negara yang fusi, federasi atau konfederasi.
Uni Fusi, apabila dibentuk untuk mewujudkan persatuan yang bulat sebagai suatu negara kesatuan. Uni ini merupakan penggabungan dan peleburan secara total menjadi satu negara, sehingga disebut uni fusi. Misal uni Afsel.
Uni federasi, apabila dibentuk untuk menyusun persatuan yang lebih rapi antara beberapa negara atau satuan daerah tanpa menghilangkan keutuhan serta sifat asli satuan negara tersebut, dengan mewujudkan negara serikat/federasi, sehingga kemudian disebut uni federasi. Misalnya Uni Soviet Sosialis Rusia.
Uni konfederasi, dibentuk untukmenciptakan persekutuan yang lebih longgar, dibentuk mirip konfederasi (serikat negara/gabungan negara-negara).

7.5 Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia
Lembaga–lembaga negara yang menjadi obyek kajian HTN adalah lembaga-lembaga yang ditentukan dalam Konstitusi atau UUD, khususnya berkait dengan antara lain :kedudukan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi dan keanggotaan. Lembaga negara dan atau obyek kajian HTN yang dapat dikaji dalam Amandemen UUD 1945 adalah:
  1. MPR
  2. Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Presiden
  4. Dewan Perwakilan Daerah
  5. Badan Pemeriksa Keuangan
  6. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
  7. Pemilu
  8. Kewarganegaraan
  9. Hak Asasi Manusia
  10. Pemerintah Daerah
  11. Sistem Pemerintahan Negara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar