BAB VII
ASAS HUKUM TATA NEGARA
7.1. Pengertian
Istilah Hukum Tata Negara dalam kepustakaan bahasa
Belanda disebut staatsrecht, sedangkan dalam kepustakaan bahasa Inggris
disebut constitutional Law. Staatsrecht in ruimere zin (dalam
arti luas) sama artinya dengan hukum tata negara, sedangkan staatsrecht in
engere zin (dalam arti sempit) sama artinya dengan hukum administrasi hukum
tata usaha negara. Istilah constitutional Law, sama artinya dengan Hukum
Tata Negara, menunjukkan bahwa unsur konstitusi lebih menonjol. Kepustakaan
Perancis mempuergunakan istilah Droit Constitusionnel sedangkan Jerman
menggunakan Verfassungsreht.
Definisi Hukum Tata Negara yang diberikan oleh para ahli
menunjukkan baha di antara di antara para ahli terdapat perbedaan pendapat
tentang hal yang dianggap paling penting dalam HTN. Perbedaan ini disebabkan
antara lain oleh perbedaan lingkungan dan pandangan hidup. Berikut Beberapa
pendapat Sarjana yang dikutip Moh Kusnardi
- Van Vollen Hoven
HTN mengantur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum
bahwan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah
lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya
masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu, serta
menentukan susunan dan wewenang dari badan tersebut.
- Scholten
HTN adalah hukum yang mengatur organisasi negara. (di samping HTN
terdapat hukum yang mengatur gereja atau organisasi lain dalam negara)
- Van der Pot
HTN adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang
diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain
dan hubungannya dengan individu-individu.
49
- Logemann
Negara merupakan organisasi jabatan. HTN adalah hukum yang mengatur
organisasi jabatan
- Apeldoorn
HTN sama dengan Hukum Negara dalam arti sempit, menunjukkan
orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
Hukum Negara dalam arti luas meliputi HTN dan Hukum Administrasi.
- Wade and Phillips
Constitutional Lawis is then that
body of rules which prescribes (a) the structure (b) the functions of
organs of central and local government… in the generally accepted of the term
it means the rules which regulated the structure of the principle organs of
government and their relationship to each other, and determine their principal
function.
- Paton
Constitutional Law deals with the ultimate questions of distribution
of legal power and the functions of the organs of the state. In wide sense, it
includes administrative law, but it is convinient to consider as a unit for
many purpose the rules which determine the organization, power, and duties of
administrative authorities
- A.V. Dicey
Constituinal Law as term is used in England, appears to include all
rules which directly or indirectly affect the distribution or exercise of
souvereign power in the state
- Maurice Duverger
Hukum Konstitusi adalah salah satu cabang dari hukum publik yang
mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga negara.
- Kusumadi Pudjosewojo
HTN adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau
federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan
masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta
tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan
lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan
alat-alat perrlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat
hukum itu beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang,
tingkatan dan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu
- Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim,
berdasarkan pada definisi-definisi tersebut menyimpulkan, bahwa HTN
merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan
alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horisontal, serta kedudukan
warga negara dan hak-hak asasinya.
Organisasi negara sebagai obyek HTN
meliputi badan-badan kenegaraan yang ditentukan dalam UUD beserta struktur
kelembagaannya. Sedangkan hubungan alat perlengkapan negara di bidang eksekutif
baik horisontal maupun vertikal,sepanjang menyangkut “pelaksanaan kewajibannya”
merupakan kajian Hukum Administrasi.
7.2. Asas-Asas Hukum Tata Negara
a.
Asas Negara Hukum
Segala tindakan, baik pemerintah maupun rakyat, berdasarkan
pada hukum untuk mencegah tindakan sewenang-wenang penguasa kepada rakyat dan
tindakan rakyat menurut kehendaknya sendiri. (baik hukum tertulis maupun hukum
tidak tertulis). Unsur-unsur yang harus terdapat dalam sebuah negara yang
menyatakan dirinya sebagai negara hukum (rechtsstaat) adalah : perlindungan hak
asasi manusia, pembagian kekuasaan, undang-undang sebagai dasar tindakan
penguasa dan adanya lembaga peradilan yang mandiri.
b. Asas Demokrasi
Demokrasi (demos:rakyat dan kratos/kratein:kekuasaan/berkuasa)
artinya rakyat yang berkuasa. Pemerintahan dilaksanakan oleh rakyat untuk
mewujudkan kepentingan umum dengan menghargai persamaan dan kebebasan. Asas
demokrasi mewujud dalam asas kedaulatan rakyat, asas permusyawaratan. Asas
kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan tertinggi berada pada rakyat, yang
biasanya nampak dengan diselenggarakannya pemilihan umum untuk penyelenggara
pemerintahan dalam negara baik secara langsung maupun perwakilan/bertingkat.
Asas permusyawaratan diwujudkan dengan dilaksanakan musyawarah untuk setiap
pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
c.
Asas Kekeluargaan
Bahwa hubungan antara pemerintah dan rakyat, antar
individu dalam penyelenggaraan pemerintahan dipandang sebagai kesatuan yang
saling berkaitan, manunggaling kawula-gusti.
d.
Asas Gotong Royong
Bahwa penyelenggaraan kehidupan bernegara dilaksanakan
oleh segenap komponen bangsa sesuai dengan kompetensinya masing-masing
7.3.
Lahirnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Tanggal 29 April 1945, pemerintah
jajahan Jepang di Jakarta membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai (BPPK). BPPK
beranggota 62 orang diketuai Dr. Radjiman Wedjodiningrat. Para pemimpin
perjuangan menuju Indonesia merdeka yang menjadi anggota BPPK menggunakan
siasat bekerjasama dengan Pemerintah Jepang untuk mewujudkan cita-cita merdeka
tersebut. Tindakan BPPK melebihi tugas yang diberikan pemerintah jajahan
Jepang, tidak sekedar menyelidiki hal yang berkait dengan persiapan kemerdekaan
Indonesia, tetapi bahkan sampai pada membahas dasar negara dan merencanakan
undang-undang dasar.
BPPK bersidang dua kali, yaitu tanggal 29 Mei – 1 Juni
1945 dan tanggal 10 – 16 juli 1945. BPPK
membentuk Panitia Kecil/Penitia Perumus
yang terdiri dari sembilan orang yang bertugas merumuskan hasil-hasil perundingan
BPPK. Hasil kerja BPPK adalah :
a.
tanggal 22 Juni 1945 BPPK
berhasil merumuskan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
tanggal 16 Juli 1945 berhasil
menyusun rancangan UUD Indonesia.
BPPK dibubarkan setelah selesai menyusun rancangan UUD. Pada 6
Agustus 1945 kota Hirosyima terkena bom atom Sekutu (Amerika). Tanggal 7
Agustus 1945 Jenderal Terauchi, Panglima Angkatan Perang Jepang untuk Asia
Tenggara berusaha mengambil simpati pemimpin dan rakyat negeri jajahan dengan
mengeluarkan pernyataan bahwa Indonesia dikemudian hari akan diberi
kemerdekaan. Untuk itu Ir. Soekarno, Mr. Moh. Hatta dan Dr Radjiman
Wedyodiningrat diminta datang ke saigon pada 9 Agustus, Kemudian pada saat itu
dibentuk PPKI (dokuritsu Junbi Iinkai) dengan Ketua Ir Soekarna dan Waket Drs.
Moh. Hatta, beranggotakan 21 pemimpin rakyat yang terkenal, dari seluruh
Indonesia. Kemudian Nagasaki meledak karena bom atom sekutu, maka Jepang tidak
lagi sempat memikirkan nasib bangsa lain. 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa
syarat kepada sekutu dengan penandatanganan penyerahan di atas kapal Missouri.
Lenyaplah janji merdeka.Lenyap pula mimpi Kemakmuran bersama Asia Timur Raya di
bawah Jepang.
Memanfaatkan peluang sekejap,
tanggal 17 Agustus 1945, pada hari Jum`at
pukul 10.00 di Pegangsaan Timur (sekarang Jalan Proklamasi) nomor 56
Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia diumumkan ke seluruh dunia.
Proklamasi merupakan perwujudan formal, sebagai
pernyataan oleh bangsa Indonesia, baha sejak saat itu berdiri Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia maka
lahir tata hukum baru, Tata Hukum Indonesia yang berfungsi sebagai alat untuk
mewujudkan cita-cita perjuangan merdeka bangsa Indonesia.
7.4.
Bentuk-Bentuk Negara.
Negara Kesatuan adalah Negara dimana hanya ada satu
pemerintah pusat dengan satu kepala pemerintahan baik presiden maupun perdana
menteri, sedangkan
Negara Serikat adalah Negara yang merupakan gabungan dari
negara-negara, yang masing-masing merupakan negara bagian dari federasi/Negara
serikat
Negara dominion
adalah negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris, kemudian merdeka dan
berdaulat, akan tetapi tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya dan
sekaligus sebnagai lambang persatuan dan kesatuan. Negara dominion tersebut
tergabungdalam ikatan Negara-negara Persemakmuran (The British Commonwealth
of Nations).
Negara
Protektorat adalah negara yang berada di bawah lindungan negara lain. Negara
protektorat lazimnya menyerahkan masalah luar negeri dan pertahanan keamanan
kepada negara yang memberikan perlindungan. Terdapat dua macam negara
protektorat, yaitu protektorat kolonial dan protektorat internasional. Negara
disebut protektorat kolonial apabila masalah keamanan dan hubungan luar negeri
serta sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara
pelindung. Sedangkan protektorat internasional adalah apabila negara yang
berada di bawah perlindungan dapat bertindak sebagai subyek hukum
internasional. Contoh negara protektorat yang pernah ada:
-
Zanzibar, protektorat Inggris (1890)
-
Mesir, protektorat Turki (1917)
-
Albania, protektorat dari India (1936)
Negara uni adalah
gabungan dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat dengan
satu kepala negara yang sama. Pada hakekatnya uni bukan merupakan bentuk
negara, tetapi bentuk gabungan negara atau badan kerjasama antar negara. uni
sengaja dibentuk untuk menciptakan persatuan di antara dua negara atau lebih.
Terdapat dua
jenis uni, yaitu : Uni riil (nyata) dan Uni Personal (pribadi). Uni riil
terjadi apabila negara-negara mempunyai kelengkapan negara bersama, yang telah
ditentukan terlebih dahulu. Uni riil dibentuk dengan sengaja untuk mewujudkan
persatuan yang nyata antara beberapa negara. Misal Austria-Hongaria (1918), Uni
Afrika Selatan.
Uni personal
terjadi apabila kepala negaranya saja yang sama. Uni personal tercipta seakan
tidak dengan sengaja, seorang raja secara kebetulan pada saat yang sama
sekaligus mengepalai lebih dari satu negara. Misal Belanda-Lexumburg (1890),
Swedia-Norwegia (1814-1905).
Dalam
perkembangannya, berdasar erat longgarnya ikatan persetujuan yang diterapkan,
uni menunjukkan sifat-sifatnya sebagai negara yang fusi, federasi atau
konfederasi.
Uni Fusi, apabila
dibentuk untuk mewujudkan persatuan yang bulat sebagai suatu negara kesatuan.
Uni ini merupakan penggabungan dan peleburan secara total menjadi satu negara,
sehingga disebut uni fusi. Misal uni Afsel.
Uni federasi,
apabila dibentuk untuk menyusun persatuan yang lebih rapi antara beberapa
negara atau satuan daerah tanpa menghilangkan keutuhan serta sifat asli satuan
negara tersebut, dengan mewujudkan negara serikat/federasi, sehingga kemudian
disebut uni federasi. Misalnya Uni Soviet Sosialis Rusia.
Uni konfederasi,
dibentuk untukmenciptakan persekutuan yang lebih longgar, dibentuk mirip
konfederasi (serikat negara/gabungan negara-negara).
7.5 Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia
Lembaga–lembaga negara yang menjadi obyek kajian HTN
adalah lembaga-lembaga yang ditentukan dalam Konstitusi atau UUD, khususnya
berkait dengan antara lain :kedudukan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban,
susunan organisasi dan keanggotaan. Lembaga negara dan atau obyek kajian HTN
yang dapat dikaji dalam Amandemen UUD 1945 adalah:
- MPR
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Presiden
- Dewan Perwakilan Daerah
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
- Pemilu
- Kewarganegaraan
- Hak Asasi Manusia
- Pemerintah Daerah
- Sistem Pemerintahan Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar