DEMOKRASI
9.1 Pengertian
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos
(rakyat) dan cratein (memerintah). Demokrasi berarti pemerintahan oleh
rakyat, yaitu pemerintahan dimana rakyat ikut memerintah dengan perantaraan
wakil-wakilnya yang mereka pilih secara bebas.
Pengertian demokrasi mengalami perkembangan seiring
dengan perkembangan masyarakat dan tata pemerintahan. Pada zaman kuno, masa
Plato, Aristoteles, dll., yang dimaksud rakyat hanya meliputi segolongan
penduduk negara, yaitu yang tergolong orang-orang yang merdeka saja, sedangkan
budak dianggap tidak mempunyai hak apapun, bahkan dianggap barang yang dapat
diperjualbelikan. Demokrasi menurut pengertian kuno merupakan pemerintahan
dimana kekuasaan terletak di tangan sejumlah orang yang dipertuan dalam
masyarakat atau mempunyai kedudukan penting karena keturunan yang tidak
tergolong sebagai budak.
Menurut Solly Lubis, pengertian demokrasi yang sejati
terdapat dalam pernyataan Perikles yang mengemukakan tentang maksud dan tujuan
demokrasi, bahwa
‘maksud dan tujuan demokrasi adalah realisasi
kemerdekaan dan persamaan martabat yang prinsipil dari warga negara. Tidak
seorangpun boleh dianggap lebih rendah dari yang lain karena keturunannya,
martabatnya, fungsinya dan orang akan dihargai sesuai dengan kecakapannya atau
kegiatannya mengurus soal-soal kepentingan umum. Dengan tiada rasa dengki atau
pandangan picik, kita beri kesempatan setiap orang melakukan hidupnya menurut
kehendaknya sendiri, tetapi patuh pada hokum, kepada kebiasaan dan undang-undang’.
Berdasarkan sejarah, pemerintahan demokrasi
mulai timbul sejak masa junani kuno meski terbatas pada sekelompok kecil
rakyat. Demokrasi modern muncul setelah Revolusi Perancis dengan adanya ide
kedaulatan rakyat dari Rousseau. Untuk mencegah terakumulasinya kekuasaan pada
satu tangan maka muncul teori dan praktek Trias Politica.
Berdasar praktek, bentuk pemerintahan
demokrasi di Eropa menggunakan stelsel pemerintahan parlementer sedangkan di
Amerika. Dipergunakan stelsel pemisahan kekuasaan. Bagi Uni soviet (pada saat
masih eksis) tindakan demokrasi adalah tindakan yang memberi prioritas kepada
rakyat jelata dan mereka dipandang sebagai mayoritas. Hak kaum pemilik berbeda dari hak kaum
proletar.
Menurut Solly Lubis secara teoritis,
demokrasi sejak awal mempunyai dua pengertian, yaitu demokrasi dalam arti
formil dan demokrasi dalam arti materiil. Arti demokrasi secara materiil adalah
bahwa inti demokrasi justru terletak pada jaminan yang diberikan kepada rakyat
berdasarkan pada pengakuan kemerdekaan tiap orang menjadi warga negara. Dalam
arti formil, demokrasi sekedar mengandung pengakuan bahwa factor yang
menentukan dalam negara adalah kehendak rakyat yang kemudian menjadi sebagian
besar rakyat (volonte generale: Rousseau), akan tetapi tanpa pembatasan
untuk menjamin kemerdekaan seseorang.
Pengertian demokrasi dalam arti materiil
lebih berkembang karena lebih sesuai dengan tujuan demokrasi yang sesungguhnya,
meski pengertian formilnya tidak ditinggalkan. Persoalan yang muncul kemudian,
secara formil: siapa pemegang kekuasaan, secara materiil : bagaimana seharusnya
dan samapi dimana seharusnya kekuasaan itu dilaksanakan. Persoalan utama aspek
materiil adalah kemerdekaan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Oleh
karena itu, pengertian demokrasi dewasa ini adalah susunan masyarakat yang
didasarkan kepada kemerdekaan politik dan kebebasan rohani bagi rakyat serta
prinsip adanya persamaan hak dari setiap orang terhadap undang-undang. Lebih
jelasnya, Demokrasi adalah suatu susunan dimana dasar-dasar kekuasaan
ditetapkan oleh orang-orang yang tunduk kepada kekuasaan itu, dan dimana
terhadap penggunaan kekuasaan itu diadakan kontrole oleh atau atas nama
orang-orang itu, dan orang-orang yangmelakukan kekuasaan dipilih (langsung atau
tidak langsung) oleh mereka yang akan tunduk terhadap kekuasaan itu. Prinsip umum
demokrasi disimpulkan oleh Kelsen, yaitu adanya persamaan ujud di antara
pemerintah dan yang diperintah, di antara subyek dan obyek kekuasaan, rakyat
dikuasai oleh rakyat.
9. 2. Demokrasi dengan system
Parlementer
Demokrasi dengan system parlementer merupakan penyelenggaraan
pemerintahan dimana di dalamnya terdapat hubungan yang erat antara badan
eksekutif dengan badan perwakilan rakyatnya. Kabinet (dewan menteri)
bertanggung jawab atas segala tindakannya kepada badan perwakilan. Apabila
badan perwakilan rakyat masih menaruh kepercayaan bahwa badan eksekutif
melaksanakan tugas sesuai dengan garis-garis haluan politk negara, maka badan
eksekutif dapat melanjutkan pemerintahannya karena masih mendapat dukungan dari
parlemen. Apabila parlemen (badan perwakilan rakyat) sudah tidak percaya kepada
badan eksekutif maka kabinet akan dijatuhkan oleh parlemen. Pembagian kekuasaan
dalam system ini adalah eksekutif melaksanakan tugas menurut dasar-dasar yang disetujui
legislative. Contoh : Negara Inggris
9.3 Demokrasi dengan
Pemisahan Kekuasaan
Demokrasi yang diwujudkan pemerintahan
perwakilan rakyat dengan sistem pemisahan kekuasaan secara tegas atau sistem
presidensiil. Dalam sistem ini badan eksekutif pada prinsipnya terpisah dari
badan perwakilan rakyat. Kekuasaan eksekutif, presiden mengangkat kepala
departemen untuk menjadi pembantunya yang bertanggungjawab kepadanya. Presiden
bertanggungjawab atas seluruh tindakan eksekutif kepada rakyat. Badan perwakilan
rakyat tidak dapat menjatuhkan orang-orang eksekutif. Kekuasaan yudisiil
terpisah dari kekuasaan lainnya. Oleh karena pemilihan anggota badan perwakilan
rakyat terpisah dari pemilihan anggota badan eksekutif, maka sering terjadi
ketidaksamaan garis politik antara kedua badan tersebut. Contoh : Negara Amerika , Indonesia
9.4 Demokrasi dengan
Sistem Referendum
Dalam sistim ini perundang-undangan diawasi
langsung oleh rakyat. Pengawasan dapat dilakukan dengan dua macam cara, yaitu:
a.
referendum obligatoir; berlaku
dan mengikatnya suatu rancangan undang-undang tergantung pada persetujuan
rakyat. Referendum ini terutama mengenai peraturan yang bertalian dengan
konstitusi negara
b.
referendum fakultatief;.suatu
peraturan diumumkan terlebih dahulu, oleh badan legislative. Apabila pada waktu
yang ditentukan rakyat menyetakan tidak setuju dengan jumlah minimum tertentu
maka peraturan-peraturan itu dianggap batal. Sistem ini terdapat di Swiss.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar