Jumat, 04 September 2015

Diktat Ilmu Negara Bab 9

DEMOKRASI

9.1 Pengertian

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos (rakyat) dan cratein (memerintah). Demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat, yaitu pemerintahan dimana rakyat ikut memerintah dengan perantaraan wakil-wakilnya yang mereka pilih secara bebas.
Pengertian demokrasi mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan masyarakat dan tata pemerintahan. Pada zaman kuno, masa Plato, Aristoteles, dll., yang dimaksud rakyat hanya meliputi segolongan penduduk negara, yaitu yang tergolong orang-orang yang merdeka saja, sedangkan budak dianggap tidak mempunyai hak apapun, bahkan dianggap barang yang dapat diperjualbelikan. Demokrasi menurut pengertian kuno merupakan pemerintahan dimana kekuasaan terletak di tangan sejumlah orang yang dipertuan dalam masyarakat atau mempunyai kedudukan penting karena keturunan yang tidak tergolong sebagai budak.
Menurut Solly Lubis, pengertian demokrasi yang sejati terdapat dalam pernyataan Perikles yang mengemukakan tentang maksud dan tujuan demokrasi, bahwa
maksud dan tujuan demokrasi adalah realisasi kemerdekaan dan persamaan martabat yang prinsipil dari warga negara. Tidak seorangpun boleh dianggap lebih rendah dari yang lain karena keturunannya, martabatnya, fungsinya dan orang akan dihargai sesuai dengan kecakapannya atau kegiatannya mengurus soal-soal kepentingan umum. Dengan tiada rasa dengki atau pandangan picik, kita beri kesempatan setiap orang melakukan hidupnya menurut kehendaknya sendiri, tetapi patuh pada hokum, kepada kebiasaan dan undang-undang.

Berdasarkan sejarah, pemerintahan demokrasi mulai timbul sejak masa junani kuno meski terbatas pada sekelompok kecil rakyat. Demokrasi modern muncul setelah Revolusi Perancis dengan adanya ide kedaulatan rakyat dari Rousseau. Untuk mencegah terakumulasinya kekuasaan pada satu tangan maka muncul teori dan praktek Trias Politica.
Berdasar praktek, bentuk pemerintahan demokrasi di Eropa menggunakan stelsel pemerintahan parlementer sedangkan di Amerika. Dipergunakan stelsel pemisahan kekuasaan. Bagi Uni soviet (pada saat masih eksis) tindakan demokrasi adalah tindakan yang memberi prioritas kepada rakyat jelata dan mereka dipandang sebagai mayoritas.  Hak kaum pemilik berbeda dari hak kaum proletar.
Menurut Solly Lubis secara teoritis, demokrasi sejak awal mempunyai dua pengertian, yaitu demokrasi dalam arti formil dan demokrasi dalam arti materiil. Arti demokrasi secara materiil adalah bahwa inti demokrasi justru terletak pada jaminan yang diberikan kepada rakyat berdasarkan pada pengakuan kemerdekaan tiap orang menjadi warga negara. Dalam arti formil, demokrasi sekedar mengandung pengakuan bahwa factor yang menentukan dalam negara adalah kehendak rakyat yang kemudian menjadi sebagian besar rakyat (volonte generale: Rousseau), akan tetapi tanpa pembatasan untuk menjamin kemerdekaan seseorang.
Pengertian demokrasi dalam arti materiil lebih berkembang karena lebih sesuai dengan tujuan demokrasi yang sesungguhnya, meski pengertian formilnya tidak ditinggalkan. Persoalan yang muncul kemudian, secara formil: siapa pemegang kekuasaan, secara materiil : bagaimana seharusnya dan samapi dimana seharusnya kekuasaan itu dilaksanakan. Persoalan utama aspek materiil adalah kemerdekaan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, pengertian demokrasi dewasa ini adalah susunan masyarakat yang didasarkan kepada kemerdekaan politik dan kebebasan rohani bagi rakyat serta prinsip adanya persamaan hak dari setiap orang terhadap undang-undang. Lebih jelasnya, Demokrasi adalah suatu susunan dimana dasar-dasar kekuasaan ditetapkan oleh orang-orang yang tunduk kepada kekuasaan itu, dan dimana terhadap penggunaan kekuasaan itu diadakan kontrole oleh atau atas nama orang-orang itu, dan orang-orang yangmelakukan kekuasaan dipilih (langsung atau tidak langsung) oleh mereka yang akan tunduk terhadap kekuasaan itu. Prinsip umum demokrasi disimpulkan oleh Kelsen, yaitu adanya persamaan ujud di antara pemerintah dan yang diperintah, di antara subyek dan obyek kekuasaan, rakyat dikuasai oleh rakyat.


9. 2. Demokrasi dengan system Parlementer
Demokrasi dengan system parlementer merupakan penyelenggaraan pemerintahan dimana di dalamnya terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan perwakilan rakyatnya. Kabinet (dewan menteri) bertanggung jawab atas segala tindakannya kepada badan perwakilan. Apabila badan perwakilan rakyat masih menaruh kepercayaan bahwa badan eksekutif melaksanakan tugas sesuai dengan garis-garis haluan politk negara, maka badan eksekutif dapat melanjutkan pemerintahannya karena masih mendapat dukungan dari parlemen. Apabila parlemen (badan perwakilan rakyat) sudah tidak percaya kepada badan eksekutif maka kabinet akan dijatuhkan oleh parlemen. Pembagian kekuasaan dalam system ini adalah eksekutif melaksanakan tugas menurut dasar-dasar yang disetujui legislative. Contoh : Negara Inggris

9.3 Demokrasi dengan Pemisahan Kekuasaan
Demokrasi yang diwujudkan pemerintahan perwakilan rakyat dengan sistem pemisahan kekuasaan secara tegas atau sistem presidensiil. Dalam sistem ini badan eksekutif pada prinsipnya terpisah dari badan perwakilan rakyat. Kekuasaan eksekutif, presiden mengangkat kepala departemen untuk menjadi pembantunya yang bertanggungjawab kepadanya. Presiden bertanggungjawab atas seluruh tindakan eksekutif kepada rakyat. Badan perwakilan rakyat tidak dapat menjatuhkan orang-orang eksekutif. Kekuasaan yudisiil terpisah dari kekuasaan lainnya. Oleh karena pemilihan anggota badan perwakilan rakyat terpisah dari pemilihan anggota badan eksekutif, maka sering terjadi ketidaksamaan garis politik antara kedua badan tersebut. Contoh : Negara Amerika, Indonesia

9.4 Demokrasi dengan Sistem Referendum
Dalam sistim ini perundang-undangan diawasi langsung oleh rakyat. Pengawasan dapat dilakukan dengan dua macam cara, yaitu:
a.       referendum obligatoir; berlaku dan mengikatnya suatu rancangan undang-undang tergantung pada persetujuan rakyat. Referendum ini terutama mengenai peraturan yang bertalian dengan konstitusi negara

b.      referendum fakultatief;.suatu peraturan diumumkan terlebih dahulu, oleh badan legislative. Apabila pada waktu yang ditentukan rakyat menyetakan tidak setuju dengan jumlah minimum tertentu maka peraturan-peraturan itu dianggap batal. Sistem ini terdapat di Swiss.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar