Kamis, 03 September 2015

Bab 4 PHI Hk Perdata

BAB IV

HUKUM PERDATA


Hukum perdata adalah serangkaian aturan yang mengatur hubungan hukum antara orang/pihak yang satu dengan orang/pihak yang lain yang berkaitan dengan kepentingan pribadi/individu/perseorangan.
Hukum Perdata diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) diterjemahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (disingkat KUH Per) yang semula berlaku di Belanda, kemudian berdasarkan asas konkordansi diberlakukan pula di Indonesia. Di samping itu materi hukum perdata diatur juga dalam peraturan-peraturan keperdataan yang dibuat oleh bangsa Indonesia seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Hukum Perdata meliputi aspek yang sangat luas. Agar kajiannya lebih sistematis dalam hukum perdata dikenal pembagian berdasarkan muatan. Berdasarkan BW, terdapat empat pokok bahasan dalam hukum perdata yang tercermin dalam sistematikanya, yaitu:
1.      van personen (tentang orang) termuat dalam buku I, berisi  hukum perorangan dan keluarga;
2.      van zaken (tentang benda) termuat dalam buku II, berisi hukum benda dan hukum waris;
3.      van verbintennis (tetang perikatan)  dimuat dalam buku III, berisi hukum harta kekayaan berkenaan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang/pihak tertentu;
4.      van bewijs en verjaring (tentang pembuktian dan lewatwaktu) dimuat dalam buku IV, berisi hukum alat-alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.
Menurut ilmu pengetahuan, Hukum perdata dalam BW dapat dibagi dalam empat bagian, yaitu:
1.      Hukum perseorangan (personenrecht) yang memuat, antara lain:
a.       peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum,
18
b.      peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak dan untuk bertindak melaksanakan hak tersebut;
2.      Hukum keluarga (familierecht), yang memuat antara lain:
a.       perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami istri,
b.      hubungan antara orang tua dengan anak-anaknya kekuasaan orang tua (ouderlijkemacht)
c.       perwalian (voogdij)
d.      pengampuan (curatele)
3.      Hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang, yang meliputi:
a.       hak mutlak, yaitu hak yang berlaku terhadap setiap orang,
b.      hak perorangan, yaitu hak yang hanya berlaku terhadap seseorang/pihak tertentu.
4.      Hukum waris (erfrecht) yang mengatur tentang benda/kekayaan apabila seseorang meninggal.
Kedua pembagian tersebut sama secara substansi. Perbedaannya terletak pada penempatan pokok permasalahan saja. Buku I BW memuat hukum perorangan dan keluarga. Hukum waris diatur dalam Buku II BW dan hukum harta kekayaan diatur dalam Buku III BW.

2.1. Hukum tentang Orang (personenrecht)
Dalam ilmu hukum istilah orang (persoon) berarti pembawa hak, yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak (dan kewajiban). Pengemban hak dan kewajiban disebut subyek hukum, yang terdiri dari manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).
Manusia berkedudukan sebagai subyek hukum dimulai sejak dilahirkan dan berakhir saat meninggal dunia. Akan tetapi apabila kepentingannya menghendaki, sejak masih di dalam kandungan ibunya, seseorang dianggap sudah ada/lahir. Hukum perdata mengatur seluruh segi kehidupan, sejak kelahirannya sampai meninggal dunia.
Badan hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban adalah badan atau perkumpulan yang berarti orang yang diciptakan oleh hukum. Ciri-ciri badan hukum adalah berupa perkumpulan orang yang dapat memiliki kekayaan sendiri,  dapat ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurus, dapat menggugat dan digugat di muka hakim. Badan hukum dapat dipelakukan sepenuhnya sebagi manusia, utamanya dalam bidang harta kekayaan. Contoh badan hukum : negara, propinsi, kabupaten, lembaga/instansi negara/pemerintah, Koperasi, yayasan, PT, wakaf.
Tidak setiap perkumpulan orang berstatus badan hukum. Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
a.       didirikan dengan akte notaries,
b.      didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri setempat,
c.       dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada Menteri Kehakiman,
d.      diumumkan dalam Berita Negara.
Tiap subyek hukum, baik orang maupun badan hukum, menurut hukum harus mempunyai domisili yang merupakan tempat tinggal di mana ia dapat dicari. Pentingnya domisili a.l. dalam hal:
  1. dimana seseorang harus menikah;
  2. dimana seseorang harus dipanggil pengadilan,
  3. Pengadilan mana yang berwenang terhadap orang/badan hukum.
Di samping domisili tetap yang merupakan tempat dimana ia dianggap sungguh-sungguh berada, dikenal juga domosili pilihan, yaitu domisili yang dipilih berkait dengan kepentingan seseorang, misal Kantor Notaris atau kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

2.2. Hukum tentang Benda (zaken recht)
Hukum tentang benda termasuk dalam hukum harta kekayaan. Hukum harta kekayaan adalah hukum yang mengatur perihaal hubungan hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Segala aturan hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang termasuk dalam lingkup hukum kekayaan. Hukum kekayaan meliputi dua lapangan, yaitu lapangan hukum benda dan hukum perikatan.
Hukum benda mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak, artinya hak terhadap benda yang oleh setiap orang wajib diakui dan dihormati. Benda (zaak) dalam arti ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum. Berdasar pasal 499, benda adalah segala sesuatu, barang dan hak, yang dapat menjadi milik orang (obyek hak milik).
Terdapat tiga macam kebendaan, yaitu :
1)      benda tetap dan benda bergerak, 
2)      benda berwujud dan benda tak berwujud, dan
3)      benda terdaftar dan tidak terdaftar.
Benda tetap adalah benda yang karena sifat, tujuan atau penetapan undang undang dinyatakan sebagai benda tidak bergerak, misalnya bangunan, taman (karena sifatnya); mesin pabrik, sarang burung, hiasan dinding (karena tujuan); hak guna bangunan, hak guna usaha (karena penetapan UU).
Benda berwujud berupa bermacam barang yang dapat dilihat dan diraba, sedangkan benda tak berwujud berupa bermacam hak, seperti hak cipta, hak paten dan hak merk.
Benda terdaftar adalah benda yang oleh undang-undang wajib didaftarkan oleh pemiliknya, missal kendaraan bermotor, hak milik atas tanah, HGU,HGB. Benda tak terdaftar adalah benda-benda yang dapat dimiliki oleh setiap orang tanpa harus mendaftarkan pada kantor tertentu.
Hak Kebendaan
Hak kebendaan (zakelijk recht) adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang. Undang-undang menciptakan hak-hak kebendaan, antara lain hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak sewa.
1.      Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi social (UUPA),
2.      Hak guna bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu tertentu (paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi)
3.      Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun (untuk perusahaan sampai 35 tahun) dan dapat diperpanjang.
4.      Hak sewa adalah hak mempergunakan tanah milik orang lain oleh seorang/badan hukum untuk keperluan bangunan dengan membayar sewa kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
Di samping dalam ketentuan UUPA tentang hak-hak di atas, BW juga menciptakan beberapa hak kebendaan, antara lain:
1.      Bezit
Pengertian
Bezit adalah suatu keadaan lahir di mana seorang menguasaii suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi, tanpa mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa. Bezit bisa dipegang oleh pemilik benda sendiri, disebut bezitter eigenaar, maupun oleh orang lain. Bezit oleh orang lain menimbulkan anggapan bahwa bezitter tersebut pemilik benda yang dikuasai. Jika mendapatkan secara sah, disebut bezitter yang te goeder trouw (jujur), sebaliknya, jika bezitter mengetahui bahwa benda yang dikuasainya bukan miliknya sendiri , misal berasal dari pencurian, disebut bezitter te kwader trouw (tidak jujur). Perlindungan hukum diberikan kepada semua bezitter jujur (beritikad baik) maupun tidak jujur, karena terdapat asas hukum “kejujuran dianggap ada pada setiap orang, sedangkan ketidakjujuran harus dibuktikan”.
Cara memperoleh bezit
Seseorang menjadi bezitter atas suatu benda dengan cara yang berbeda, tergantung pada bendanya, bergerak atau tetap.
a.       Cara memperoleh bezit atas benda bergerak, adalah:
i.        diperoleh dengan langsung, nyata mengambil barang dari tempatnya, sehingga maksud untuk memiliki barang dapat terlihat jelas.
ii.      Diperoleh dengan penyerahan barang dari bezitter lama ke bezitter baru (dalam hal dengan bantuan orang lain),
iii.    Terhadap benda yang berada dalam gudang cukup dengan penyerahan kunci (simbolik).
b.      Cara memperoleh bezit atas benda tidak bergerak
i.        untuk mendapatkan bezit tanpa bantuan orang lain, orang harus menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya tanpa gangguan pihak lain, baru dianggap sebagai bezitter,
ii.      peralihan bezitter terjadi dengan pernyataan dari bezitter lama dan kemudian tidak menghalangi bezitter baru dalam hal melaksanakan bezitnya.
Perolehan bezit dengan pernyataan dimungkinkan, dalam hal:
a.       bezitter baru sudah menguasai bendanya,
b.      jika orang yang memindahkan bezit, berdasarkan perjanjian boleh tetap memegang benda tersebut.
c.       Jika benda yang harus dioperkan bezitnya dipegang oleh pihak ketiga, dan orang tersebut dengan persetujuan bezitter lama menyatakan bahwa untuk seterusnya ia akan memegang benda tersebut sebagai bezitter baru atau kepada orang tersebut diberitahukan oleh bezitter lama tentang pengalihan bezit.
Hak-hak bezitter (benda tetap/tak bergerak)
a.       tidak dapat diusir, tanpa putusan hakim; selama pemeriksaan, bezitter dianggap pemilik.
b.      Jika bezitter jujur, berhak mendapat semua penghasilan dari benda yang dikuasainya, jika kalah dalam gugatan ia tidak wajib mengembalikannya.
c.       Bezitter jujur, karena lewatnya waktu dapat memperoleh hak milik atas benda yang dikuasinya.
  1. Jika diganggu, bezitter dapat meminta bantuan kepada hakim untuk mempertahankan kedudukannya, dipulihkan ke keadaan semula atau menuntut pembayaran ganti kerugian.



2.      Hak milik
Pengertian
Hak milik merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda. Setiap orang boleh melakukan apa saja terhadap benda miliknya asal tidak melanggar hukum (UU atau hak orang lain) karena hak milik mempunyai fungsi social.

Cara memperoleh hak milik

a.       pengambilan, misalnya membuka tanah, memancing ikan di laut/sungai,
b.      natrekking, yaitu jika suatu benda bertambah besar atau berlipat karena alam, misal pohon berbuah, berkembang, ternak berbiak, daratan timbul karena sedimentasi,
c.       lewat waktu/verjaring,
d.      pewarisan
e.       levering/penyerahan berdasarkan suatu alas hak pemindahan hak dari seseorang yang berhak.

Levering/penyerahan
Penyerahan merupakan perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak milik kepada orang lain. Terdapat dua macam penyerahan, yaitu penyerahan nyata (feitelijke levering) dan penyerahan yuridis (juridische levering). Terhadap benda bergerak, kedua perbuatan telah menjadi satu, Pemindahan hak milik atas benda terdaftar tidak cukup dengan penyerahan nyata dalam arti pengoperan kekuasaan saja, tetapi harus diikuti penyerahan yuridis dalam arti ada surat penyerahan. Dalam masyarakat, penyerahan yuridis dikenal dengan istilah balik nama (lintiran: Jw. untuk tanah). Misal balik nama kendaraan bermotor.
Menurut BW pemindahan hak terdiri dari dua bagian, yaitu:
a.             obligatoir overeenkomst (perjanjian obligatoir), yaitu perjanjian yang bertujuan memindahkan hak. Misalnya perjanjian jual beli, menimbulkan hak dan kewajiban pada kedua belah pihak. Penjual berhak atas sejumlah uang sebagai pembayaran dan berkewajiban untuk menyerahkan barang, sebaliknya pembeli wajib menyerahkan sejumlah uang dan berhak atas barang yang dibelinya.
b.            Zakelijke overeenkomst (perjanjian kebendaan), merupakan pemindahan hak itu sendiri.
Sah tidaknya baliknama (perjanjian yuridis) tergantung pada sah tidaknya perjanjian obligatoir
.
3.      Hak Gadai dan Hipotik
Kedua hak ini memberikan kekuasaan atas suatu benda sebagai jaminan bagi hutang seseorang. Pemegang gadai/hipotik tidak diberi hak untuk memakai benda yang berada di bawah kekuasaannya tersebut. Justru ia wajib untuk merawatnya. Disebut gadai apabaila yang dijadikan jaminan hutang berupa benda bergerak ,sedangkan apabila jaminan hutang berupa benda tetap disebut hipotik.
a.      Gadai
Pengertian
Hak gadai merupakan hak accesoir, artinya adanya hak tersebut tergantung pada adanya perjanjian pokok, yaitu hutang piutang yang dijamin dengan dengan hak gadai. Hak gadai lahir penyerahan kekuasaan (bezit) atas barang yang dijadikan jaminan kepada pemegang gadai. Barang gadai, dengan kesepakatan para pihak, boleh ditaruh di bawah kekuasaan pihak ketiga. Prinsip dalam gadai adalah ditariknya benda keluar dari kekuasaan orang yang memberi jaminan (pemilik).
Hak Pemegang gadai
a.       menahan barang jaminan sampai piutangnya dilunasi,
b.      mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan barang apabila debitur (hutang) tidak menepati kewajibannya.
c.       Meminta ganti atas biaya-biaya yang dikeluarkannya untuk merawat/menyelamat-kan barang jaminan,
d.      Menggadaikan lagi barang jaminan, jika hak tersebut sudah menjadi kebiasaan, seperti gadai terhadap saham.
Kewajiban pemegang gadai
  1. bertanggungjawab atas hilang/rusaknya barang jaminan jika disebabkan oleh kelalaiannya,
  2. memberitahu debitur hutang jika akan menjual barang jaminan,
  3. memberi rincian pendapatan penjualan, pengambilan pelunasan dan menyerahkan kelebihannya kepada debitur hutang/pemilik jaminan,
  4. mengembalikan benda jaminan jika hutang pokok, bunga dan biaya perawatan telah lunas.

Fiducia eigendom overdracht

Membandingkan dengan gadai, syarat gadai adalah benda jaminan dikeluarkan dari kekuasaan debitur hutang. Apabila gadai dilakukan oleh seorang penjahit yang hanya memiliki mesin jahit, alat kerjanya, maka apabila hutang piutang diikuti perjanjian accesoir berupa gadai, ia harus menyerahkan mesin jahitnya. Apabila hal ini dilakukan, maka debitur hutang akan kesulitan untuk melunasi hutangnya, karena ia tidak dapat menjalankan pekerjaan yang menghasilkan uang. Oleh karena itu ditempuh terobosan hukum, penjahit, secara yuridis menyerahkan hakmiliknya atas mesin jahit, dengan perjanjian bahwa penyerahan tersebut hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang pinjaman.

Hipotik

Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda bergerak yang bertujuan untuk mengambil pelunasan hutang dari benda tersebut.
Perbedaan gadai dengan Hipotik
1.      gadai harus disertai penyerahan nyata atas benda gadai, hipotik tidak
2.      hakgadai hapus apabila benda gadai berpindah tangan. Hak hipotik tetap terletak sebagai beban atas benda jaminan, meski benda dialihkan ke orang lain.
3.      lazimnya suatu hak gadai atas satu barang, sedangkan dalam hipotik lazim terjadi beberapa hipotik bersama-sama dibebankan atas satu rumah/tanah.



2.3. Hukum tentang Perikatan
Pengertian
Perikatan adalah suatu hubungan hukum mengenai harta kekayaan antara dua orang/pihak atau lebih yang memberikan hak pada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu kepada pihak lain berkewajiban untuk  memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berkewajiban memenuhi perikatan disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas pemenuhan perikatan disebut kreditur.
Obyek perikatan berupa prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan. Macam prestasi adalah
-    memberikan sesuatu misal: membayar harga, menyerahkan barang,
-    berbuat sesuatu, misal  membongkar/mendirikan bangunan,
-    tidak  berbuat sesuatu, misal  menggunakan merk orang lain, merusak rumah.
Apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya dia disebut cidra janji (wanprestasi). Sebelum dinyatakan wanprestasi terlebih dahulu harus dilakukan somasi, yaitu peringatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya.
Perikatan mempunyai arti yang lebih luas daripada perjanjian. Dalam BW diatur perikatan yang bersumber pada perjanjian dan perikatan yang bersumber pada undang-undang. Perikatan yang lahir/bersumber pada perjanjian meliputi beberapa macam, yaitu:
a.       Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu terjadi.
b.      Perikatan alternatif, yaitu suatu perikatan di mana terdapat dua atau lebih prestasi yang kepada si berhutang diserahkan mana diantara pilihan tersebut yang akan dipenuhi.
c.       Perikatan yang dapat dibagi dan perikatan yang tidakdapat dibagi. Perikatan yang tidak dapat dibagi merupakan perikatan yang di dalamnya telah diperjanjikan bahwa pemenuhan prestasinya tidak dapat dilakukan secara terpisah-pisah dan harus dilakukan sekaligus. Sedangkan apabila pemenuhan prestasinya dapat dibagi dalam pengertian tidak sekaligus, perikatan ini termasuk perikatan yang dapat dibagi.
d.      Perikatan wajar, yaitu perikatan yang apabila prestasinya telah terpenuhi sudah tidak dapat ditunda/dibatalkan kembali.
e.       Perikatan sepihak dan timbal balik. Perikatan sepihak menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak, sedangkan perikatan timbal balik menimbulkan hak dan kewajiban pada kedua pihak.
Perikatan yang lahir dari undang-undang terdiri dari perikatan yang lahir dari undang-undang saja dan perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seorang baik rechtmatige maupun onrechtmatige.
Perikatan yang lahir dari undang-undang saja, misal perikatan yang timbul karena hubungan kekeluargaan. Perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan yang diperbolehkan, adalah:
a.       apabila seseorang melakukan suatu pembayaran yang tidak diwajibkan. Perikatan yang lahir adalah memberikan hak kepada orang yang telah membayar untuk menuntut kembali apa yang telah dan membebankan kewajiban kepada pihak lain untuk mengembalikan pembayaran.
b.      Zaakmarneming. Hal ini terjadi apabila orang dengan sukarela dan tanpa diminta, mengurus kepentingan orang lain. Perikatan yang lahir adalah berupa kewajiban baginya untuk meneruskan pengurusan sampai orang yang diurus kepentingannya kembali. Jika pengurusan dilakukan dengan baik, orang yang diurus kepentingannya wajib membayar biaya yang telah dikeluarkan dalam pengurusan tersebut.
Perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang yang melanggar hukum adalah berdasarkan pada ketentuan pasal 1365 BW yaitu tiap perbuatan melanggar hukum mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu, jika karena salahnya telah menimbulkan kerugian untuk membayar kerugian.
Untuk perikatan-perikatan yang lahir karena perjanjian, harus memenuhi ketentuan pasal 1320 BW yangmenentukan syarat sahnya perjanjian, yaitu:
    1. kesepakatan dari mereka yang mengikatkan diri,
    2. kecakapan untuk membuat perjanjian,
    3. suatu hal tertentu,
    4. suatu sebab yang halal.
  1. Kesepakatan para pihak
Kehendak bebas merupakan syarat pertama agar suatu perjanjian sah. Perjanjian tidak sah apabila ketika terjadinya terdapat unsur paksaan (dwang) kekhilafan (dwaling) atau penipuan (bedrog). Paksaan terjadi apabila seseorang memberikan persetujuan karena ia takut pada ancaman. Kekhilafan dapat terjadi mengenai orang atau barang yang menjadi tujuan pihak yang mengadakan perjanjian. Penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dan pihak lain terbujuk untuk menyepakati perjanjian.
  1. Kecakapan
Kecakapan berkait dengan kemapuan seseorang untuk melakukan tindakan hukum dengan kriteria dewasa, sehat akalnya, tidak berada di bawah pengampuan atau perwalian. Tidak terpenuhinya syarat 1 dan 2 mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan karena di dalamnya terkandung cacat hukum.
  1. Suatu hal tertentu
Obyek perjanjian harus sesuatu yang jelas, minimal disebutkan jenisnya.
  1. Sebab yang halal
Suatu perjanjian berisi hal-hal yang sesuai dengan hukum, kesusilaan dan kesopanan. Perjanjian batal demi hukum apabila isinya bertentangan dengan hukum, kesusilaan atau kesopanan. Misal Perjanjian berisi keharusan bagi pihak tertentu untuk meninggalkan agamanya.
Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pelaksanaannya (pemenuhan hak dan kewajiban) tidak boleh bertentangan dengan kepatutan dan keadilan.
Perjanjian harus dianggap lahir pada saat terjadinya kesepakatan antara para pihak. Sedangkan hapusnya perjanjian adalah dengan cara:
  1. pemenuhan prestasi,
  2. penawaranan pembayaran yang diikuti penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu di suatu tempat,
  3. pembaharuan hutang,
  4. kompensasi (perhitungan hutang timbal balik)
  5. percampuran hutang,
  6. pembebasan hutang,
  7. hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian,
  8. pembatalan perjanjian,
  9. akibat berlakunya syarat pembatalan, dan
  10. lewat waktu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar