Jumat, 04 September 2015

HAM


7.1. Pengertian
Menurut Miriam Budiardjo[68], hak asasi adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh/dibawanya bersamaan dengan kelahiran/kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan pengertian tersebut, tersirat bahwa hak asasi tidak dipersoalkan ketika seseorang tidak berada dalam pergaulan masyarakat. Hal ini berbeda dengan konsep yang dikenal dalam ilmu hukum, yang memberikan perlindungan kepada orang, bahkan sejak dalam kandungan apabila kepentingannya menghendaki. Misalnya, dalam hukum pidana ditentukan ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan abortus tanpa alasan medis yang mendasar dan dalam hukum perdata ditentukan janin yang berada dalam kandungan dianggap sudah ada apabila kepentingannya menghendaki.
Terdapat anggapan, hak asasi bersifat universal dan asasi (mendasar); untuk beberapa hak tanpa perbedaan berdasar bangsa, ras, agama dan jenis kelamin. Dasar semua hak asasi adalah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai bakat dan cita-citanya.

7.2 Sejarah Kelahiran Hak Asasi
Secara histories, hak asasi manusia lahir karena adanya segolongan manusia yang mengadakan perlawanan kepada penguasa (golongan lain) untuk mempertahankan haknya. Absolutisme, kesewenangan penguasa, pertentangan antara penguasa dengan rakyat yang tertindas merupakan latar belakang lahirnya hak asasi.
Berdasarkan naskah-naskah yang ada di Barat terdapat banyak usaha untuk merumuskan hak yang dianggap suci  dan dijamin. Keinginan ini muncul dan terus menguat setiap kali terjadi peristiwa yang dipandang melanggar hak asasi manusia.
Dalam proses penuangan hak asasi manusia dalam suatu naskah, telah lahir beberapa naskah yang secara berangsur-angsur menentapkan bahwa ada hak yang mendasari kehidupan manusia yang bersifat unversal dan asasi. Naskah tersebut adalah:
1.      Magna Charta (Piagam Agung, 1215)
Piagam ini merupakan suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya. Hak tersebut diberikan atas tuntutan kaum bangsawan. Naskah dalam piagam menunjukkan diakuinya hak beberapa bawahan raja yang sekaligus membatasi kekuasaan raja John. Prinsip dasar yang dimuat dalam Magna Charta, antara lain : a. kekuasaan raja harus dibatasi; b. hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorangpun warga negara merdeka dapat dirampar/ditahan harta kekayaannya atau diperkosa atau diasingkan atu diperkosa haknya dengan cara apa pun kecuali berdasarkan pertimbangan hukum.
2.      Petition of Rights, 1628
Petisi ini ditandatangani oleh Raja Charles I. Piagam ini merupakan hasil perjanjian Parlemen (House of Common) dalam bidang hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan hak asasi manusia erat berkait dengan demokrasi.
3.      Bill of Right (UU Hak, 1689)
UU ini ditanda tangani oleh Raja Willem III sebagai hasil dari Glorious Revolution (revolusi tak berdarah) yang merupakan kemenangan parlemen atas perjuangannya selama lebih dari 60 tahun.
John Locke (1632-1704) menggambarkan keadaan “status naturalis” dimana manusia mempunyai hak dasar secara perorangan. Dalam kedudukannya sebagai anggota masyarakat, hidup bersama-sama untuk dapat lebih maju merupakan keadaan “status civilis”. Dia berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Rousseau mengemukakan teori tentang fundering (pendasaran) kekuasaan negara, yang antara lain berpendapat bahwa kekuasaan negara timbul karena dan berdasarkan atas persetujuan atau kontrak antara seluruh masyarakat untuk membentuk pemerintahan (teori kontrak sosial). Teori ini nampaknya mendorong pergerakan untuk menjamin dan melindungi hak-hak dan kebebasan yang azasi.

4.      Declaration des Droits de l homme et du citoyen (Pernyataan Hak asasi manusia dan warga negara, 1789)
Deklarasi ini dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis, sebagai perlawanan terhadap kesewenangan Rezim lama. Naskah deklarasi ini banyak terpengaruh oleh Declaration of Independence AS.

5.      Bill of Right 1879, di USA
Bill of Right merupakan naskah yang disusun oleh Rakyat Amerika pada tahun 1789 dan menjadi bagian dari undang-undang dasar Amerika pada tahun 1791. Dimasukkannya undang-undang tersebut dalam undang-undang dasar mengakibatkan kedudukan hak asasi menjadi lebih kuat dalam arti keharusan untuk mewujudkan segala yang diatur dalam UUD lazimnya menjadi komitmen tertinggi bagi sebuah Negara

6. Universal Declaration of Human Right, tahun 1948
PBB, dengan disetujui oleh 48 anggota dan 8 abstain, mendeklarasikan Hak-hak asasi manusia yang diakui pada bangsa-bangsa beradab. Meski deklarasi ini tidak mengikat namun mempunyai nilai moral yang tinggi, karena dewasa ini banyak Negara sudah mengatur perlindungan hak asasinya dalam undang-undang bahkan undang-undang dasar, setidaknya tidak ada satupun Negara yang berani dengan tegas dan terbuka menyatakan dirinya tidak mengakui hak asasi tertentu bagi warga negaranya.


7.3 Perkembangan Hak Asasi
Berdasarkan pendekatan agama (Islam), firman Allah “tiada paksaan dalam beragama” merupakan bukti konkrit bahwa Islam memberikan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Islam sebagai agama samawi yang turun pada abad VII sudah memberikan pengakuan atas persamaan kedudukan manusia, tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, suku maupun ras. Al Qur`an menentukan bahwa yang membedakan derajat manusia hanyalah ketaqwaannya.
Di barat, upaya menuangkan hak asasi baru dimulai pada abad ke 13 (tahun 1215), dan hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja, seperti kesamaan hak atas kebebasan, hak pilih, dsb. Berangsur-angsur, pengakuan terhadap hak asasi manusia dituangkan dalam undang-undang, dan puncaknya dengan dituangkannya pengakuan hak asasi manusia dalam deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia dalam Universal Declaration of Human Right.
Di Indonesia, pengakuan atas hak asasi manusia sudah dituangkan sejak berdirinya NKRI dalam UUD 1945, yang dalam amandemen UUD 1945 kemudian ditambahkan lagi hak asasi yang harus dilindungi oleh negara. Sejak tahun 1999, jaminan atas perlindungan hak asasi manusia menjadi lebih konkrit dengan diberlakukannya undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Di samping itu terdapat pula beberapa lembaga yang bertujuan unatuk mendukung pelaksanaan hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Tugas: Inventarisasikan :
1.      Ayat Al Qur`an yang menunjukkan perlindungan dan persamaan hak manusia
2.      Hak-hak asasi yang diakui di Indonesia



[68] Periksa Miriam Budiardjo, Pengantar Ilmu Politik,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar