7.1. Pengertian
Menurut
Miriam Budiardjo[68],
hak asasi adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh/dibawanya
bersamaan dengan kelahiran/kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan pengertian tersebut, tersirat bahwa hak asasi tidak dipersoalkan
ketika seseorang tidak berada dalam pergaulan masyarakat. Hal ini berbeda
dengan konsep yang dikenal dalam ilmu hukum, yang memberikan perlindungan
kepada orang, bahkan sejak dalam kandungan apabila kepentingannya menghendaki.
Misalnya, dalam hukum pidana ditentukan ancaman pidana bagi seseorang yang
melakukan abortus tanpa alasan medis yang mendasar dan dalam hukum perdata
ditentukan janin yang berada dalam kandungan dianggap sudah ada apabila
kepentingannya menghendaki.
Terdapat
anggapan, hak asasi bersifat universal dan asasi (mendasar); untuk beberapa hak
tanpa perbedaan berdasar bangsa, ras, agama dan jenis kelamin. Dasar semua hak
asasi adalah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan yang sama untuk
berkembang sesuai bakat dan cita-citanya.
7.2 Sejarah Kelahiran Hak
Asasi
Secara
histories, hak asasi manusia lahir karena adanya segolongan manusia yang
mengadakan perlawanan kepada penguasa (golongan lain) untuk mempertahankan
haknya. Absolutisme, kesewenangan penguasa, pertentangan antara penguasa dengan
rakyat yang tertindas merupakan latar belakang lahirnya hak asasi.
Berdasarkan naskah-naskah yang ada
di Barat terdapat banyak usaha untuk merumuskan hak yang dianggap suci dan dijamin. Keinginan ini muncul dan terus menguat
setiap kali terjadi peristiwa yang dipandang melanggar hak asasi manusia.
Dalam proses penuangan hak asasi
manusia dalam suatu naskah, telah lahir beberapa naskah yang secara
berangsur-angsur menentapkan bahwa ada hak yang mendasari kehidupan manusia
yang bersifat unversal dan asasi. Naskah tersebut adalah:
1.
Magna Charta (Piagam Agung, 1215)
Piagam ini merupakan suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang
diberikan Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya. Hak
tersebut diberikan atas tuntutan kaum bangsawan. Naskah dalam piagam
menunjukkan diakuinya hak beberapa bawahan raja yang sekaligus membatasi
kekuasaan raja John. Prinsip dasar yang dimuat dalam Magna Charta, antara lain
: a. kekuasaan raja harus dibatasi; b. hak asasi manusia lebih penting daripada
kedaulatan raja. Tak seorangpun warga negara merdeka dapat dirampar/ditahan
harta kekayaannya atau diperkosa atau diasingkan atu diperkosa haknya dengan
cara apa pun kecuali berdasarkan pertimbangan hukum.
2.
Petition of Rights, 1628
Petisi ini ditandatangani oleh Raja Charles I. Piagam ini merupakan
hasil perjanjian Parlemen (House of Common) dalam bidang hak asasi manusia. Hal
ini menunjukkan hak asasi manusia erat berkait dengan demokrasi.
3.
Bill of Right (UU Hak, 1689)
UU ini ditanda tangani oleh Raja Willem III sebagai hasil dari Glorious
Revolution (revolusi tak berdarah) yang merupakan kemenangan parlemen atas
perjuangannya selama lebih dari 60 tahun.
John Locke (1632-1704) menggambarkan keadaan “status naturalis”
dimana manusia mempunyai hak dasar secara perorangan. Dalam kedudukannya
sebagai anggota masyarakat, hidup bersama-sama untuk dapat lebih maju merupakan
keadaan “status civilis”. Dia berpendapat bahwa manusia yang
berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Rousseau mengemukakan teori tentang fundering (pendasaran) kekuasaan
negara, yang antara lain berpendapat bahwa kekuasaan negara timbul karena dan
berdasarkan atas persetujuan atau kontrak antara seluruh masyarakat untuk
membentuk pemerintahan (teori kontrak sosial). Teori ini nampaknya mendorong
pergerakan untuk menjamin dan melindungi hak-hak dan kebebasan yang azasi.
4.
Declaration des Droits de l
homme et du citoyen (Pernyataan Hak asasi manusia
dan warga negara, 1789)
Deklarasi ini dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis, sebagai
perlawanan terhadap kesewenangan Rezim lama. Naskah deklarasi ini banyak
terpengaruh oleh Declaration of Independence AS.
5. Bill of Right 1879, di USA
Bill of Right merupakan naskah yang disusun oleh Rakyat Amerika pada
tahun 1789 dan menjadi bagian dari undang-undang dasar Amerika pada tahun 1791.
Dimasukkannya undang-undang tersebut dalam undang-undang dasar mengakibatkan
kedudukan hak asasi menjadi lebih kuat dalam arti keharusan untuk mewujudkan
segala yang diatur dalam UUD lazimnya menjadi komitmen tertinggi bagi sebuah Negara
6. Universal Declaration of
Human Right, tahun 1948
PBB, dengan disetujui oleh 48 anggota dan 8 abstain, mendeklarasikan
Hak-hak asasi manusia yang diakui pada bangsa-bangsa beradab. Meski deklarasi
ini tidak mengikat namun mempunyai nilai moral yang tinggi, karena dewasa ini
banyak Negara sudah mengatur perlindungan hak asasinya dalam undang-undang
bahkan undang-undang dasar, setidaknya tidak ada satupun Negara yang berani
dengan tegas dan terbuka menyatakan dirinya tidak mengakui hak asasi tertentu
bagi warga negaranya.
7.3 Perkembangan Hak Asasi
Berdasarkan
pendekatan agama (Islam), firman Allah “tiada paksaan dalam beragama” merupakan
bukti konkrit bahwa Islam memberikan penghargaan terhadap hak asasi manusia.
Islam sebagai agama samawi yang turun pada abad VII sudah memberikan pengakuan
atas persamaan kedudukan manusia, tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit,
suku maupun ras. Al Qur`an menentukan bahwa yang membedakan derajat manusia
hanyalah ketaqwaannya.
Di
barat, upaya menuangkan hak asasi baru dimulai pada abad ke 13 (tahun 1215),
dan hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja, seperti kesamaan
hak atas kebebasan, hak pilih, dsb. Berangsur-angsur, pengakuan terhadap hak
asasi manusia dituangkan dalam undang-undang, dan puncaknya dengan
dituangkannya pengakuan hak asasi manusia dalam deklarasi PBB tentang Hak Asasi
Manusia dalam Universal Declaration of Human Right.
Di
Indonesia, pengakuan atas hak asasi manusia sudah dituangkan sejak berdirinya
NKRI dalam UUD 1945, yang dalam amandemen UUD 1945 kemudian ditambahkan lagi
hak asasi yang harus dilindungi oleh negara. Sejak tahun 1999, jaminan atas
perlindungan hak asasi manusia menjadi lebih konkrit dengan diberlakukannya
undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang
nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Di samping itu
terdapat pula beberapa lembaga yang bertujuan unatuk mendukung pelaksanaan hak
asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Tugas:
Inventarisasikan :
1.
Ayat Al Qur`an yang menunjukkan
perlindungan dan persamaan hak manusia
2.
Hak-hak asasi yang diakui di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar