Jumat, 04 September 2015

Perkembangan dan Type Negara


Dalam bab ini dikaji  tipe negara menurut sejarah, yang menggambarkan perkembangan negara berdasarkan wilayahnya dari negara kota sampai negara dunia dan tipe negara kekuasaan dan tipe negara hukum[60].
5.1 Tipe Negara Menurut Sejarah
Sub bab ini menguraikan penggolongan negara berdasarkan sejarah pertumbuhannya.
5.1.1 Negara Timur Purba
Negara Timur Purba bertipe Tyranie atau despotie, yaitu negara dengan raja berkuasa mutlak dan dapat sewenang-wenang. Ciri-ciri negara Timur Purba adalah :
a.       Bersifat theocraties (keagamaan), raja merangkap dianggap dewa oleh warganya;
b.      Pemerintahannya bersifat absolut.
Pendapat demikian tidak sepenuhnya benar, karena dalam struktur masyarakat timur, misalnya Jawa Kuno, Raja dengan kekuasaannya yang amat besar bertanggung jawab atas segala kebaikan dan juga keburukan yang terjadi dalam masyarakatnya. Sehingga apabila terjadi musibah Raja akan mengupayakan (dengan cara supranatural sekalipun, sesuai dengan keyakinan masyarakat pada saar itu) jalan keluarnya. Kekuasaan mutlak Raja pada kerajaan-kerajaan Jawa Kuno yang bersifat religius tidak serta merta sewenang-wenang dan tiran.
5.1.2 Negara Yunani Kuno/Purba
Negara Yunani Kuno mempunyai Tipe sebagai negara kota atau polis (city state). Negara kota  mempunyai wilayah sebesar kota yang dilingkari tembok yang merupakan benteng pertahanan dari serangan musuh, jumlah penduduk sedikit dan pemerintahannya berlangsung secara demokratis. Contoh negara kota adalah Athena, Sparta.
Sistem pemerintahan yang dipergunakan adalah demokrasi langsung, oleh karenanya rakyat harus mempunyai pengetahuan yang cukup. Untuk itu diajarkan pengetahuan umum kepada rakyat agar dapat ikut serta dalam pemerintahan. Pemerintahan diselenggaranggakan dengan mengumpulkan rakyat dalam suatu tempat yang disebut ecclesia, rakyat dengan pengetahuannya (kemudian disebut encyclopedia) ikut serta dalam pemerintahan secara langsung baik untuk menentukan kebijaksanaan pemerintahan, mengatasi persoalan pemerintahan maupun mengadakan perbaikan untuk kepentingan bersama.
Memang tidak seluruh rakyat ikut serta secara aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut, seperti budak-budak (yang pada masa itu pasti masih banyak terdapat perbudakan) dan orang-orang yang enggan untuk ikut berdiskusi dan berpartisipasi (sampai sekarangpun dalam sebuah masyarakat tidak semua orang senang untuk berperan serta aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan) akan menyerahkan hak suaranya kepada orang-orang yang pandai berbicara/berdiskusi. Pemimpin inilah yang akan mengambil keputusan yang berhubungan dengan rakyat yang sebagian besar tidak ikut atau tidak bisa berperan secara aktif dalam pengambilan keputusan di bidang pemerintahan.
5.1.3 Negara Romawi Purba/Kuno
Type negara ini digambarkan sebagai imperium yang mempunyai wilayah yang luas sekali karena negara Romawi mempunyai daerah jajahan. Imperium Romawi dipimpin oleh Caesar. Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Caesar.
Negara Yunani termasuk dalam negara jajahan Romawi. Budaya kenegaraan Yunani mempengaruhi susunan pemerintahan Romawi. Caesar mempunyai kekuasaan yang amat besar dan bersifat mutlak, bahkan dapat menjadi seorang tiran. Budaya Yunani mempengaruhi masyarakat Romawi. Mereka bermaksud menerapkan konsep kedaulatan rakyat yang hidup dan berkembang di Yunani dengan mengkonstruksikannya menjadi paham caesarismus, yaitu pandangan bahwa caesar menerima seluruh kekuasaan dari rakyat berdasar kepercayaan rakyat kepadanya. Berdasarkan ini Caesar menjadi wakil rakyat dan bertindak atas nama rakyat. Perjanjian penyerahan kekuasaan dari rakyat kepada caesar dituangkan dalam Lex Regia, yaitu undang-undang yang memberi wewenang kepada Caesar, dari pemimpin yang tidak mempunyai kekuasaan sama sekali, berdasarkan perjanjian, kekuasaan yang dimiliki oleh rakyat diserap oleh caesar akibatnya Caesar berkuasa penuh dan mutlak.
5.1.3 Negara Abad Pertengahan (Abad XIV-XV)
Ciri khas negara abad pertengahan adalah adanya dualisme, yang disebab-kan oleh adanya dua macam hak yang menjadi dasar terbentuknya negara, yaitu :
  1. Dualisme antara penguasa (hak raja untuk memerintah) yang disebut Rex dengan hak rakyat yang disebut Regnum
  2. Dualisme antara pemilik dan penyewa tanah yang kemudian melahirkan feodalisme,
  3. Dualisme antara negarawan dan gerejawan, yang kemudian melahirkan sekularisme.
Hak raja untuk memerintah dapat berpindah misalnya kepada para bangsawan yang telah berjasa. Sebagai balas jasa Raja menghadiahkan tanah. Bersamaan dengan itu maka segala hak atas tanah berpindah kepada penerima hadiah. Ciri feodalistis negara masa ini adalah dipergunakannya konsep hak per-seorangan yang mutlak, oleh karenanya semua yang bersumber pada hak perse-orangan tidak bisa diganggu gugat. (Masa sekarang, hak milik mempunyai fungsi sosial). Kemudian timbul konsep hak rakyat yang dapat membatasi kekuasaan Raja, yang dikemukakan oleh kaum monarchomachen, yang bermaksud mence-gah kesewenangan Raja. Keinginan rakyat membatasi kekuasaan Raja dituangkan dalam perjanjian yang isinya kesepakatan untuk saling membatasi hak dan kewa-jiban rakyat dan raja yang disebut Leges Fundamentalis dan diberlakukan sebagai undang-undang. Apabila raja melampui hak-haknya rakyat dapat memberontak, apabila rakyat tidak mematuhi perintah raja, raja bisa menghukumnya.
5.2 Negara menurut Hukum
Negara menurut hukum mengkaji penggolongan tipe negara berdasarkan hubungan antara penguasa dengan rakyat.



5.2.1 Tipe Negara Policie (Polizei Staat)
Tipe negara polisi, negara bertugas menjaga tata tertib saja disebut juga negara penjaga malam. Pemerintahannya berisifat monarchi absolut. Pengertian polisi mencakup dua arti[61], yaitu :
  1. penyelenggara negara positif (bestuur)
  2. penyelenggara negara negatif (menolak bahaya yang mengancam negara/keamanan)
5.2.2 Tipe Negara Hukum (Rechsstaat)
Negara hukum adalah negara yang tindakan rakyat dan pemerintahnya didasarkan atas hukum untuk mencegah tindakan sewenang-wenang penguasa dan tindakan anarkhis rakyat. Kelahiran negara hukum merupakan reaksi atas kekuasaan raja yang absolut. Tujuan hukum mula-mula hendak membebaskan rakyat dari campur tangan negara. Rakyat menyelenggarakan urusannya sendiri. Campur tangan negara baru diperlukan apabila dalam penyelenggaraan kepen-tingan tersebut timbul perselisihan. Kemudian disadari bahwa negara tidak dapat bersifat pasif dalam hal yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Kemu-dian muncul dan berkembanglah konsep, bahwa negara hukum harus memenuhi unsur tertentu. Perkembangan tipe negara hukum adalah sebagai berikut:
  1. Negara hukum liberal
Negara hukum liberal menghendaki negara berstatus pasif. Warga negara harus tunduk pada peraturan negara. Penguasa bertindak sesuai hukum. Kaum liberal menghendaki, antara penguasa dengan yang dikuasai terdapat persetujuan dalambentuk hukum dan yang menguasai penguasa.
  1. Negara hukum formil
Negara hukum formil disebut pula negara demokratis yang berdasar hukum, adalah negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat. Segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang.
Menurut Stahl, negara hukum formil harus memenuhi empat unsur, yaitu:
  1. adanya jaminan terhadap hak asasi manusia
  2. adanya pemisahan kekuasaan
  3. pemerintahan didasarkan pada undang-undang
  4. harus ada peradilan administrasi
  1. Negara hukum materiil
Negara hukum materiil merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil. Dalam negara hukum materiil penguasa dapat bertindak menyimpang dari undang-undang dalam hal keadaan mendesak dan demi kepentingan warga negaranya (asas opportunitas).
Negara hukum disebut pula Rule of law (menurut Dicey). Unsur-unsur rule of law adalah :
                    i.            equality before the law, artinya setiap menusia mempunyai kedudukan hukum yang sama dan mendapatkan perlakuan yang sama,
                  ii.            supremacy of law, artinya kekuasaan tertinggi terletak pada hukum,
                iii.            hak-hak asasi manusia tidak bersumber pada undang-undang dasar[62].
Pendapat Dicey dipengaruhi oleh ajaran John Locke bahwa pemerintah harus melindungi hak asasi rakyat, sehingga hak asasi harus dicantumkan dalam undang-undang dasar.
Sementara itu Amerika menyebut sebagai government of law not of man, yang artinya bahwa kekuasaan tidak bersumber pada orang/manusia tetapi pada hukum[63].
5.2.3 Tipe Negara Kemakmuran (Wohlfaart Staats/welfare state)
Pada tipe ini negara mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat. Negara merupakan alat satu-satunya untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat. Negara aktif menyelenggarakan kemakmuran warganya, untuk kepentingan seluruh rakyat dan negara.Tugas negara semata menyelenggarakan kemakmuran rakyat semaksimal mungkin[64]. Sebagai bentuk penyelenggaraan kemakmuran rakyat adalah penyediaan sarana pendidikan dan sarana kesehatan yang dapat memenuhi kebutuhan dan terjangkau oleh kemampuan masyarakat.



[60] Periksa Abu Daud Busroh, op.cit., h. 51-55.
[61] Joko Sutono dan Harun Al Rasyid dalam Abu Daud Busroh, op.cit. h. 53
[62] Periksa Moh Kusnardi dan Bintan Saragih, op.cit., h. 93
[63] Ibid., h.94
[64] Padmo Wahjono, dalam Abu Daud Busroh, op.cit., h.55

Tidak ada komentar:

Posting Komentar