Dalam bab ini dikaji tipe negara menurut sejarah, yang
menggambarkan perkembangan negara berdasarkan wilayahnya dari negara kota sampai negara dunia
dan tipe negara kekuasaan dan tipe negara hukum[60].
5.1 Tipe Negara Menurut
Sejarah
Sub bab ini menguraikan
penggolongan negara berdasarkan sejarah pertumbuhannya.
5.1.1 Negara Timur Purba
Negara
Timur Purba bertipe Tyranie atau despotie, yaitu negara dengan
raja berkuasa mutlak dan dapat sewenang-wenang. Ciri-ciri negara Timur Purba
adalah :
a.
Bersifat theocraties
(keagamaan), raja merangkap dianggap dewa oleh warganya;
b.
Pemerintahannya bersifat
absolut.
Pendapat
demikian tidak sepenuhnya benar, karena dalam struktur masyarakat timur,
misalnya Jawa Kuno, Raja dengan kekuasaannya yang amat besar bertanggung jawab
atas segala kebaikan dan juga keburukan yang terjadi dalam masyarakatnya.
Sehingga apabila terjadi musibah Raja akan mengupayakan (dengan cara
supranatural sekalipun, sesuai dengan keyakinan masyarakat pada saar itu) jalan
keluarnya. Kekuasaan mutlak Raja pada kerajaan-kerajaan Jawa Kuno yang bersifat
religius tidak serta merta sewenang-wenang dan tiran.
5.1.2 Negara Yunani
Kuno/Purba
Negara
Yunani Kuno mempunyai Tipe sebagai negara kota
atau polis (city state). Negara kota mempunyai wilayah sebesar kota yang dilingkari tembok yang merupakan
benteng pertahanan dari serangan musuh, jumlah penduduk sedikit dan
pemerintahannya berlangsung secara demokratis. Contoh negara kota
adalah Athena, Sparta .
Sistem
pemerintahan yang dipergunakan adalah demokrasi langsung, oleh karenanya rakyat
harus mempunyai pengetahuan yang cukup. Untuk itu diajarkan pengetahuan umum
kepada rakyat agar dapat ikut serta dalam pemerintahan. Pemerintahan
diselenggaranggakan dengan mengumpulkan rakyat dalam suatu tempat yang disebut
ecclesia, rakyat dengan pengetahuannya (kemudian disebut encyclopedia)
ikut serta dalam pemerintahan secara langsung baik untuk menentukan
kebijaksanaan pemerintahan, mengatasi persoalan pemerintahan maupun mengadakan
perbaikan untuk kepentingan bersama.
Memang
tidak seluruh rakyat ikut serta secara aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan
tersebut, seperti budak-budak (yang pada masa itu pasti masih banyak terdapat
perbudakan) dan orang-orang yang enggan untuk ikut berdiskusi dan
berpartisipasi (sampai sekarangpun dalam sebuah masyarakat tidak semua orang
senang untuk berperan serta aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan) akan
menyerahkan hak suaranya kepada orang-orang yang pandai berbicara/berdiskusi.
Pemimpin inilah yang akan mengambil keputusan yang berhubungan dengan rakyat
yang sebagian besar tidak ikut atau tidak bisa berperan secara aktif dalam
pengambilan keputusan di bidang pemerintahan.
5.1.3 Negara
Romawi Purba/Kuno
Type negara ini digambarkan
sebagai imperium yang mempunyai wilayah yang luas sekali karena negara Romawi
mempunyai daerah jajahan. Imperium Romawi dipimpin oleh Caesar. Kekuasaan
pemerintahan dipegang oleh Caesar.
Negara Yunani termasuk dalam
negara jajahan Romawi. Budaya kenegaraan Yunani mempengaruhi susunan
pemerintahan Romawi. Caesar mempunyai kekuasaan yang amat besar dan bersifat
mutlak, bahkan dapat menjadi seorang tiran. Budaya Yunani mempengaruhi
masyarakat Romawi. Mereka bermaksud menerapkan konsep kedaulatan rakyat yang
hidup dan berkembang di Yunani dengan mengkonstruksikannya menjadi paham caesarismus,
yaitu pandangan bahwa caesar menerima seluruh kekuasaan dari rakyat berdasar
kepercayaan rakyat kepadanya. Berdasarkan ini Caesar menjadi wakil rakyat dan
bertindak atas nama rakyat. Perjanjian penyerahan kekuasaan dari rakyat kepada
caesar dituangkan dalam Lex Regia, yaitu undang-undang yang memberi
wewenang kepada Caesar, dari pemimpin yang tidak mempunyai kekuasaan sama
sekali, berdasarkan perjanjian, kekuasaan yang dimiliki oleh rakyat diserap
oleh caesar akibatnya Caesar berkuasa penuh dan mutlak.
5.1.3 Negara Abad Pertengahan (Abad XIV-XV)
Ciri
khas negara abad pertengahan adalah adanya dualisme, yang disebab-kan oleh
adanya dua macam hak yang menjadi dasar terbentuknya negara, yaitu :
- Dualisme antara penguasa (hak raja untuk memerintah) yang disebut Rex dengan hak rakyat yang disebut Regnum
- Dualisme antara pemilik dan penyewa tanah yang kemudian melahirkan feodalisme,
- Dualisme antara negarawan dan gerejawan, yang kemudian melahirkan sekularisme.
Hak raja untuk memerintah dapat berpindah misalnya
kepada para bangsawan yang telah berjasa. Sebagai balas jasa Raja menghadiahkan
tanah. Bersamaan dengan itu maka segala hak atas tanah berpindah kepada
penerima hadiah. Ciri feodalistis negara masa ini adalah dipergunakannya konsep
hak per-seorangan yang mutlak, oleh karenanya semua yang bersumber pada hak
perse-orangan tidak bisa diganggu gugat. (Masa sekarang, hak milik mempunyai
fungsi sosial). Kemudian timbul konsep hak rakyat yang dapat membatasi kekuasaan
Raja, yang dikemukakan oleh kaum monarchomachen, yang bermaksud mence-gah
kesewenangan Raja. Keinginan rakyat membatasi kekuasaan Raja dituangkan dalam
perjanjian yang isinya kesepakatan untuk saling membatasi hak dan kewa-jiban
rakyat dan raja yang disebut Leges Fundamentalis dan diberlakukan
sebagai undang-undang. Apabila raja melampui hak-haknya rakyat dapat
memberontak, apabila rakyat tidak mematuhi perintah raja, raja bisa
menghukumnya.
5.2 Negara menurut Hukum
Negara menurut hukum mengkaji penggolongan tipe negara berdasarkan
hubungan antara penguasa dengan rakyat.
5.2.1 Tipe Negara Policie
(Polizei Staat)
Tipe negara polisi, negara
bertugas menjaga tata tertib saja disebut juga negara penjaga malam.
Pemerintahannya berisifat monarchi absolut. Pengertian polisi mencakup dua arti[61],
yaitu :
- penyelenggara negara positif (bestuur)
- penyelenggara negara negatif (menolak bahaya yang mengancam negara/keamanan)
5.2.2 Tipe Negara Hukum (Rechsstaat)
Negara
hukum adalah negara yang tindakan rakyat dan pemerintahnya didasarkan atas
hukum untuk mencegah tindakan sewenang-wenang penguasa dan tindakan anarkhis
rakyat. Kelahiran negara hukum merupakan reaksi atas kekuasaan raja yang
absolut. Tujuan hukum mula-mula hendak membebaskan rakyat dari campur tangan
negara. Rakyat menyelenggarakan urusannya sendiri. Campur tangan negara baru
diperlukan apabila dalam penyelenggaraan kepen-tingan tersebut timbul
perselisihan. Kemudian disadari bahwa negara tidak dapat bersifat pasif dalam
hal yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Kemu-dian muncul dan
berkembanglah konsep, bahwa negara hukum harus memenuhi unsur tertentu.
Perkembangan tipe negara hukum adalah sebagai berikut:
- Negara hukum liberal
Negara hukum liberal menghendaki negara berstatus pasif.
Warga negara harus tunduk pada peraturan negara. Penguasa bertindak sesuai
hukum. Kaum liberal menghendaki, antara penguasa dengan yang dikuasai terdapat
persetujuan dalambentuk hukum dan yang menguasai penguasa.
- Negara hukum formil
Negara hukum formil disebut pula negara demokratis yang
berdasar hukum, adalah negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat.
Segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan
undang-undang.
Menurut Stahl, negara hukum formil harus memenuhi empat unsur, yaitu:
- adanya jaminan terhadap hak asasi manusia
- adanya pemisahan kekuasaan
- pemerintahan didasarkan pada undang-undang
- harus ada peradilan administrasi
- Negara hukum materiil
Negara hukum materiil merupakan perkembangan lebih
lanjut dari negara hukum formil. Dalam negara hukum materiil penguasa dapat
bertindak menyimpang dari undang-undang dalam hal keadaan mendesak dan demi
kepentingan warga negaranya (asas opportunitas).
Negara hukum disebut pula Rule of law (menurut Dicey).
Unsur-unsur rule of law adalah :
i.
equality before the law, artinya setiap menusia mempunyai kedudukan hukum yang sama dan
mendapatkan perlakuan yang sama,
ii.
supremacy of law, artinya kekuasaan tertinggi terletak pada hukum,
iii.
hak-hak asasi manusia tidak
bersumber pada undang-undang dasar[62].
Pendapat Dicey dipengaruhi oleh ajaran
John Locke bahwa pemerintah harus melindungi hak asasi rakyat, sehingga hak
asasi harus dicantumkan dalam undang-undang dasar.
Sementara itu Amerika menyebut sebagai government of law not of
man, yang artinya bahwa kekuasaan tidak bersumber pada orang/manusia tetapi
pada hukum[63].
5.2.3 Tipe Negara
Kemakmuran (Wohlfaart Staats/welfare state)
Pada tipe ini negara mengabdi
sepenuhnya kepada masyarakat. Negara merupakan alat satu-satunya untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat. Negara aktif menyelenggarakan kemakmuran
warganya, untuk kepentingan seluruh rakyat dan negara.Tugas negara semata
menyelenggarakan kemakmuran rakyat semaksimal mungkin[64].
Sebagai bentuk penyelenggaraan kemakmuran rakyat adalah penyediaan sarana
pendidikan dan sarana kesehatan yang dapat memenuhi kebutuhan dan terjangkau
oleh kemampuan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar