Pada bab
ini diuraikan urutan perkembangan terjadinya negara dari tahap yang paling
sederhana sampai pada lahirnya negara modern dan berakhirnya negara.Teori yang
membahas asal mula/terjadinya negara terdiri dari dari sisi pembahasan, yaitu:
terjadinya negara secara primer (Primaire Staats wording) dan terjadinya
negara secara sekunder (Secundaire Staats wording)[1]
4.1
Terjadinya negara secara Primer
Teori
ini membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara
yang telah ada sebelumnya.
1. Berdasarkan Phase
terbentuknya Negara
Menurut
teori terjadinya negara secara primer berdasarkan tahapan perkembangan sehingga
terbentuk negara, melalui empat phase, yaitu :
a. phase
genootshap (genossenschaft)
Phase ini merupakan pengelompokkan orang yang menggabungkan diri
demi kepentingan bersama yang berdasarkan pada persamaan. Mereka sadar bahwa
mereka mempunyai kepentingan yang sama. Kepentingan dipilih secara primus
inter pares (yang terkemuka diantara yang sama) yang penting pada phase ini
adalah unsur bangsa.
b. phase Reich
(Rijk).
Phase ini kelompok orang tersebut
telah sadar akan hak milik atas tanah, hingga muncul tuan yang berkuasa atas
tanah dan orang yang menyewa tanah, sehingga timbul sistem feodalisme. Yang
penting pada phase ini adalah unsur wilayah.
c. phase staat
Phase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi
bernegara, dan sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Pada phase ini
unsur bangsa, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat sebagai unsur negara
telah terpenuhi.
d.1. Phase
Democratische Natie
Phase ini merupakan
perkembangan lebih lanjut dari c (phase staat). Democratische Natie terbentuk
atas kesadaran demokrasi nasional, kesadaran adanya kedaulatan di tangan
rakyat.
d.2. Dictatuur
Menurut sarjana Jerman bentuk
diktatur merupakan perkembangan lebih lanjut dari democratische Natie
sedangkan sarjana lain berpendapat Dictatuur merupakan penyelewengan
dari democratische natie.
2. Berdasarkan
penyebab terjadinya negara[2]
Teori Teokrasi
Tokohnya : Agustinus, Thomas aquinas, Friedrich Julius
Stahl, Friedrich Hegel
Berdasar Teori Teokrasi, negara terjadi karena kehendak
tuhan. Negara tidak terbentuk di muka bumi jika tuhan belum memperkenankan.
Faham demikian dianut, tercermin dari dicantumkannya pernyataan “Atas berkat
rahmat Tuhan yang mahaesa” atau “by
the grace of God” dalam konstitusi sebuah negara[3].
Atas dasar pandangan demikian, maka pada abad
pertengahan, Raja dipandang sebagai wakil Tuhan, karena raja memegang kekuasaan
tertinggi di dunia. Penobatan raja-raja Eropa, dilakukan oleh Paus di Roma
dengan memasangkan mahkota di kepala Raja, atas nama Tuhan.
Teori Perjanjian
Tokoh : Thomas Hobbes, John Locke, John Jaques Rousseau.
Bedasar teori perjanjian, negara terjadi karena terdapat
perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Semua warganegara mengikatkan dirinya
dalam suatu perjanjian untuk mendirikan negara. Tiap warga negara menyerahkan
kedaulatan dirinya kepada negara yang terbentuk tersebut, sehingga negara yang
berdaulat dapat melindungi dan menjamin kehidupan warga negaranya.
Hobbes menganjurkan negara yang terbentuk berbentuk
kerajaan (monarchi); negara mempunyai kekuasaan absolut atas
warganegaranya.
John Locke menganjurkan negara yang berbentuk kerajaan
konstitusional; negara memberi jaminan pemenuhan hak-hak dan
kebebasan-kebebasan pokok manusia.
Russeau menganjurkan negara yang berdasarkan kedaulatan
rakyat; negara bersifat sebagai perwakilan rakyat.
4.2 Terjadinya Negara secara Sekunder (Secundaire
Staats wording)
Teori ini mengkaji terjadinya
negara dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya, utamanya masalah
pengakuan (erkening).
Terdapat tiga macam pengakuan,
yaitu :
- pengakuan de facto
adalah pengakuan yang bersifat
sementara terhadap muncul atau terbentuknya negara baru, karena kenyataan bahwa
negara baru tersebut memang ada, meskipun prosedurnya berdasarkan hukum atau
tidak masih diteliti. Oleh karenanya pengakuan yang diberikan bersifat
sementara. Pengakuan ini dapat meningkat kepada pengakuan de jure apabila
proses terbentuknya negara baru berdasarkan hukum yang berlaku.
- pengakuan de jure
pengakuan de jure merupakan
pengakuan yang seluas-luasnya dan
bersifat tetap terhadap muncul dan terbentuknya suatu negara. Hal ini
disebabkan oleh pendapat negara yang memberikan pengakuan bahwa pemunculan
negara baru tersebut berdasarkan hukum.
- pengakuan atas pemerintahan de facto
Pengakuan ini diciptakan oleh van
Haller (Belanda) pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia . Pengakuan terhadap
pemerintahan de facto adalah pengakuan hanya terhadap pemerintahan suatu
negara, tidak termasuk wilayahnya. Unsur negara adalah wilayah, rakyat dan
pemerintah. Jadi jika hanya ada pemerintahan saja yang ada, maka yang ada
bukanlah negara karena unsur lain dari negara belum terpenuhi.
4.3 Hapusnya Negara
Negara yang telah lahir, tumbuh dan berkembang, telah ada dalam
lingkup kenegaraan dapat runtuh/lenyap. Lenyap atau runtuhnya negara disebabkan
oleh[4]
:
a.
Faktor alam
Negara hilang karena faktor alam,
apabila negara yang sudah ada hilang/lenyap yang disebabkan oleh alam, sehingga
hilang wilayah atau penduduk beserta pemerintahan-nya, sehingga hilanglah
negara dari dunia kenegaraan. Hilang/ lenyapnya negara dapat disebabkan oleh
bencana alam yang mengakibatkan wilayah/penduduk dalam satu negara
lenyap/hilang.
b.
Faktor Sosial
Negara yang sudah ada dan diakui
dapat pula hilang atau runtuh karena faktor sosial seperti :
-
karena penaklukan
-
revolusi/kudeta yang berhasil
-
perjanjian
-
penggabungan
-
pecah menjadi negara-negara
baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar