Jumat, 04 September 2015

Teori tentang Lahir dan Berakhirnya Negara

Pada bab ini diuraikan urutan perkembangan terjadinya negara dari tahap yang paling sederhana sampai pada lahirnya negara modern dan berakhirnya negara.Teori yang membahas asal mula/terjadinya negara terdiri dari dari sisi pembahasan, yaitu: terjadinya negara secara primer (Primaire Staats wording) dan terjadinya negara secara sekunder (Secundaire Staats wording)[1]

4.1 Terjadinya negara secara Primer
Teori ini membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
1.  Berdasarkan Phase terbentuknya Negara
Menurut teori terjadinya negara secara primer berdasarkan tahapan perkembangan sehingga terbentuk negara, melalui empat phase, yaitu :
a. phase genootshap (genossenschaft)
Phase ini merupakan pengelompokkan orang yang menggabungkan diri demi kepentingan bersama yang berdasarkan pada persamaan. Mereka sadar bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama. Kepentingan dipilih secara primus inter pares (yang terkemuka diantara yang sama) yang penting pada phase ini adalah unsur bangsa.
b. phase Reich (Rijk).
Phase ini kelompok orang tersebut telah sadar akan hak milik atas tanah, hingga muncul tuan yang berkuasa atas tanah dan orang yang menyewa tanah, sehingga timbul sistem feodalisme. Yang penting pada phase ini adalah unsur wilayah.
c.  phase staat
Phase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara, dan sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Pada phase ini unsur bangsa, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat sebagai unsur negara telah terpenuhi.
d.1. Phase Democratische Natie
            Phase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari c (phase staat). Democratische Natie terbentuk atas kesadaran demokrasi nasional, kesadaran adanya kedaulatan di tangan rakyat.
d.2.  Dictatuur
Menurut sarjana Jerman bentuk diktatur merupakan perkembangan lebih lanjut dari democratische Natie sedangkan sarjana lain berpendapat Dictatuur merupakan penyelewengan dari democratische natie.

2. Berdasarkan penyebab terjadinya negara[2]

Teori Teokrasi

Tokohnya : Agustinus, Thomas aquinas, Friedrich Julius Stahl, Friedrich Hegel
Berdasar Teori Teokrasi, negara terjadi karena kehendak tuhan. Negara tidak terbentuk di muka bumi jika tuhan belum memperkenankan. Faham demikian dianut, tercermin dari dicantumkannya pernyataan “Atas berkat rahmat Tuhan yang mahaesa”  atau “by the grace of God” dalam konstitusi sebuah negara[3].
Atas dasar pandangan demikian, maka pada abad pertengahan, Raja dipandang sebagai wakil Tuhan, karena raja memegang kekuasaan tertinggi di dunia. Penobatan raja-raja Eropa, dilakukan oleh Paus di Roma dengan memasangkan mahkota di kepala Raja, atas nama Tuhan.

Teori Perjanjian

Tokoh : Thomas Hobbes, John Locke, John Jaques Rousseau.
Bedasar teori perjanjian, negara terjadi karena terdapat perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Semua warganegara mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian untuk mendirikan negara. Tiap warga negara menyerahkan kedaulatan dirinya kepada negara yang terbentuk tersebut, sehingga negara yang berdaulat dapat melindungi dan menjamin kehidupan warga negaranya.
Hobbes menganjurkan negara yang terbentuk berbentuk kerajaan (monarchi); negara mempunyai kekuasaan absolut atas warganegaranya.
John Locke menganjurkan negara yang berbentuk kerajaan konstitusional; negara memberi jaminan pemenuhan hak-hak dan kebebasan-kebebasan pokok manusia.
Russeau menganjurkan negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat; negara bersifat sebagai perwakilan rakyat.

4.2 Terjadinya Negara secara Sekunder (Secundaire Staats wording)
Teori ini mengkaji terjadinya negara dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya, utamanya masalah pengakuan (erkening).
Terdapat tiga macam pengakuan, yaitu :
  1. pengakuan de facto
adalah pengakuan yang bersifat sementara terhadap muncul atau terbentuknya negara baru, karena kenyataan bahwa negara baru tersebut memang ada, meskipun prosedurnya berdasarkan hukum atau tidak masih diteliti. Oleh karenanya pengakuan yang diberikan bersifat sementara. Pengakuan ini dapat meningkat kepada pengakuan de jure apabila proses terbentuknya negara baru berdasarkan hukum yang berlaku.
  1. pengakuan de jure
pengakuan de jure merupakan pengakuan yang  seluas-luasnya dan bersifat tetap terhadap muncul dan terbentuknya suatu negara. Hal ini disebabkan oleh pendapat negara yang memberikan pengakuan bahwa pemunculan negara baru tersebut berdasarkan hukum.
  1. pengakuan atas pemerintahan de facto
Pengakuan ini diciptakan oleh van Haller (Belanda) pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pengakuan terhadap pemerintahan de facto adalah pengakuan hanya terhadap pemerintahan suatu negara, tidak termasuk wilayahnya. Unsur negara adalah wilayah, rakyat dan pemerintah. Jadi jika hanya ada pemerintahan saja yang ada, maka yang ada bukanlah negara karena unsur lain dari negara belum terpenuhi.


4.3 Hapusnya Negara
Negara yang telah lahir, tumbuh dan berkembang, telah ada dalam lingkup kenegaraan dapat runtuh/lenyap. Lenyap atau runtuhnya negara disebabkan oleh[4] :
a.       Faktor alam
Negara hilang karena faktor alam, apabila negara yang sudah ada hilang/lenyap yang disebabkan oleh alam, sehingga hilang wilayah atau penduduk beserta pemerintahan-nya, sehingga hilanglah negara dari dunia kenegaraan. Hilang/ lenyapnya negara dapat disebabkan oleh bencana alam yang mengakibatkan wilayah/penduduk dalam satu negara lenyap/hilang.
b.      Faktor Sosial
Negara yang sudah ada dan diakui dapat pula hilang atau runtuh karena faktor sosial seperti :
-          karena penaklukan
-          revolusi/kudeta yang berhasil
-          perjanjian
-          penggabungan
-          pecah menjadi negara-negara baru



[1] Periksa Abu daud Busroh, op. cit. h.44-48
[2] Periksa Ramdlon Naning, op.cit., h. 6-12
[3] Ibid., h.6.
[4] Periksa Ibid., h. 13-17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar