BAB III
PEMBAGIAN HUKUM
Kansil menguraikan pembagian hukum yang didasarkan pada
beberapa kategori, yaitu:
a.
Berdasarkan sumbernya, hukum
dapat dibedakan dalam:
-
Hukum positif, yaitu hukum yang
sengaja dibentuk kekuasaan yang sah dalam bentuk tertentu. Hukum jenis ini kita
kenali dalam wujud peraturan perundangan
-
Hukum kebiasaan/adat, yaitu
hukum yang berlaku dalam masyarakat yang berupa kebiasaaan-kebiasaan yang
berlaku atau ketentuan adat yang ditaati;
-
Hukum agama, yaitu hukum yang
berasal dari Tuhan yang terdapat dalam kitab suci,
-
Hukum alam, yaitu sesuatu yang
menurut akal/rasio manusia pada umumnya dianggap sebagai hukum, menentukan
adil/tidak adil, salah/benar,
-
Hukum traktat, hukum yang
ditetapkan oleh negara dalam perjanjian antar negara,
-
Hukum jurisprudensi, yaitu
hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
b.
Berdasarkan bentuknya
-
Hukum tertulis, terdiri dari
hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan
-
Hukum tidak tertulis
c.
Berdasarkan tempat berlakunya
-
Hukum Nasional, hukum yang
berlaku dalam suatu negara.
-
Hukum Internasional, hukum yang
mengatur hubungan lintas batas negara
-
Hukum Lokal, berlaku pada
daerah tertentu : Propinsi/Kabupaten.
-
Hukum asing, hukum yang berlaku
di negara lain,
14
d.
Berdasarkan waktu berlakunya
-
Hukum positif (ius
constitutum), hukum yang dibuat dengan sengaja oleh penguasa yang sah dan berlaku
pada suatu wilayah tertentu. Termasuk dalam kategori ini segenap peraturan
perundangan yang berlaku pada suatu wilayah.
-
Hukum yang dicita-citakan (ius
constituendum), hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Missal, pada saat ini, Februari 2008, undang-undang anti pornografi dan
pornoaksi, undang-undang di bidang keperawatan sedang diupayakan untuk
diberlakukan.
-
Hukum alam, hukum yang berlaku
universal sepanjang masa. Termasuk dalam kategori ini antara lain norma
larangan membunuh, larangan menipu, larangan merugikan orang lain, kewajiban
menghormati ibu bapak, kewajiban orang tua untuk merawat dan mengasuh anak.
e.
Berdasarkan cara mempertahankannya
-
Hukum material, yaitu yang
memuat norma-norma tentang perbuatan yang dilarang dan diperintahkan,
dibolehkan, hak dan kewajiban serta wewenang-wewenang dan ancaman sanksi
terhadap pelanggarannya. Misal KUHP, Hukum Perdata, Hukum Kepegawaian
-
Hukum formal, hukum yang memuat
ketentuan tentang cara bagaimana mempertahankan hukum material. Missal hukum
acara perdata dalam HIR, hukum acara pidana dalam KUHAP, hukum acara tata usaha
negara dalam UU PTUN, hukum acara peradilan agama dalam UU Peradilan Agama.
f.
Berdasarkan sifatnya:
-
Hukum yang bersifat memaksa,
yaitu hukum yang harus dipatuhi dan mempunyai paksaan mutlak. Hukum publik
termasuk dalam kategori ini.
-
Hukum yang mengatur (hukum
pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan
telah membuat aturan sendiri dalam suatu perjanjian.
g.
Berdasarkan wujudnya
-
Hukum objektif, yaitu hukum
dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang/golongan
tertentu, mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
-
Hukum subyektif, yaitu hukum
yang timbul dari hukum obyektif, berlaku terhadap orang tertentu. Hukum
subyektif disebut juga hak.
h.
Berdasarkan isinya
-
hukum privat (hukum sipil),
yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu, mengenai kepentingan
perseorangan;
-
hukum publik (hukum negara),
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapan
negara atau hubungan negara dan alat perlengkapan negara dengan
perseorangan/warga negara
i.
Berdasarkan pembentukannya
-
hukum abstrak, hukum yang sudah
ada sebelum suatu peristiwa terjadi, dibuat dengan maksud untuk mengatur
peristiwa atau sengketa/perkara yang mungkin akan terjadi/timbul dalam
masyarakat. Contoh : undang-undang, peraturan-peraturan. Hukum abstrak berlaku
umum.
-
hukum konkrit, hukum yang dibuat
karena terjadinya peristiwa tertentu. Hukum konkrit berupa putusan-putusan atas
perkara/sengketa yang terjadi, dibuat berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam
hukum abstrak. Missal putusan hakim. Hukum konkrit berlaku khusus pada orang
tertentu.
Hukum (positif) berisi norma, yaitu pedoman perilaku, ukuran yang
harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesama atau lingkungan.
Norma hukum berdasarkan pada ukuran nilai baik atau buruk yang berorientasi
pada asas keadilan dan bersifat suruhan/perintah, larangan dan kebolehan (boleh
meninggalkan perintah/dispen-sasi atau boleh melanggar larangan/ijin). Norma
hukum dapat dibedakan dalam beberapa kategori, yaitu :
- berdasarkan alamat yang dituju : norma umum, yang berlaku pada setiap orang dan norma individual, yang berlaku pada orang/kelompok tertentu
- berdasarkan hal/perbuatan yang diatur : norma abstrak, yang ditentukan sebelum suatu peristiwa terjadi d.p.l. ditentukan untuk mengatur peristiwa yang mungkin akan terjadi, missal ketentuan PHK dalam undang-undang ketenagakerjaan, dan norma konkrit, yang ditentukan berdasarkan peristiwa tertentu/sengketa tertentu, merumuskan perbuatan yang nyata berdasarkan pada hukum yang ada, missal putusan direksi PT Samson yang memberhentikan beberapa pegawainya.
- berdasarkan berlakunya: norma einmahlig, norma yang berlaku sekali selesai, missal keputusan PHK, dan norma dauerhaftig, norma hukum yang berlaku terus menerus, missal wajib pakai helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua..
- berdasarkan cara berlakunya : norma hukum tunggal, yaitu norma hukum yang berdiri sendiri atau norma hukum yang tidak diikuti norma hukum lain, missal dilarang mencuri, dan norma hukum berpasangan, yang terdiri dari beberapa norma hukum primer dan norma hukum sekunder. Missal, ketentuan berkait dengan tindak pidana korupsi oleh pejabat negara. Pada prinsipnya setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dapat diperiksa oleh pejabat yang berwenang. Tetapi bagi pejabat negara, pemeriksaan tersebut baru dapat dilakukan setelah ada ijin dari Presiden
Di samping pembedaan tersebut di
atas, dikenal juga pembedaan hukum berdasarkan obyek/kajian bidang hukum yang
diaturnya, antara lain: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum
Administrasi, Hukum Pajak, Hukum Islam, Hukum Dagang, Hukum Acara, Hukum
Perkawinan, Hukum waris, Hukum Pajak, Hukum Lingkungan, Hukum Internasional,
Hukum Adat, Hukum Agraria, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar